Selasa, 14 Agustus 2007

[psikologi_transformatif] PDI Perjuangan Bebas Tugaskan Husein dari DPRD Jawa Timur

PDI Perjuangan menjatuhkan sanksi tegas kepada Moch. Husein alias
Moh. Hosen, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim. Husein
telah menjatuhkan wibawa partai di mata masyarakat karena melakukan
perbuatan asusila. Sanksi tersebut berupa pembebastugasan Husein dari
anggota DPRD Jatim yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Nomor:141/
KPTS/DPP/VIII/2007. "DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan
surat keputusan Sanksi Organisasi Pembebastugasan Sdr. Moch. Husein
(Moh. Hosen) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur
dari PDI Perjuangan," demikian bunyi kutipan dari surat tersebut.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur
segera menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengajuan nama
pengganti antar waktu (PAW) kepada DPP untuk mendapat persetujuan.
"Sesuai mekanisme di internal partai, maka DPD akan segera mengajukan
nama pengganti antar waktu untuk diberikan persetujuan oleh DPP.
Setelah persetujuan DPP turun, maka DPD akan menindaklanjuti ke
pimpinan DPRD Provinsi Jatim," kata SW. Nugroho, Wakil Sekretaris
Bidang Internal DPD PDI Perjuangan Jatim, di kantor DPD, Surabaya, 04/
08/2007.

Selaku kader, Husein, seharusnya menjaga kewibawaan partai dan
menegakkan citra partai dengan bersikap tunduk dan patuh terhadap
seluruh peraturan partai. Apa yang telah dilakukannya jelas telah
mengabaikan hal tersebut. "Sdr. Moch. Husein (Moh. Hosen), selaku
kader Partai di DPRD Provinsi Jawa Timur, jelas-jelas telah
menjatuhkan wibawa partai di mata masyarakat karena melakukan
perbuatan asusila." Demikian kutipan dari salah satu isi dalam surat
tersebut.

Karena surat tersebut berlaku sejak diterbitkan pada tanggal 4
Agustus 2007, maka Husein, sejak tanggal tersebut, sudah tidak dapat
lagi melakukan tugasnya sebagai anggota legislatif di DPRD Provinsi
Jatim. "Melarang saudara tersebut dalam diktum 1 di atas ( Husein.
Red) melakukan kegiatan mengatasnamakan jabatannya di DPRD Provinsi
Jawa Timur. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan...,"
demikian bunyi salah satu butir ketetapan dalam surat tersebut.

Sementara itu, diperoleh keterangan bahwa Husein sudah menerima surat
tersebut, tapi, belum diketahui bagaimana reaksinya. "Saya tidak tahu
pak Husein membaca surat tersebut atau tidak, tapi saya telah bertemu
dan dia sudah menandatangani tanda terima surat di Kantor DPRD
Jatim," Kata Fitriyadi Nugroho, staf sekretariat DPD, usai memberikan
surat tersebut kepada Husein di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD
Jatim. Sebelum diterima Husein, surat tersebut sudah dua hari berada
ditangannya, belum bisa diantarkan karena Husein punya beberapa
alamat tinggal. (Red)

Sumber : http://www.pdiperjuangan-jatim.org/v02/?mod=berita&id=238

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
SPONSORED LINKS
Yahoo! Avatars

Express Yourself

Show your face in

Messenger & more.

Y! Messenger

Send pics quick

Share photos while

you IM friends.

Yahoo! Mail

You're invited!

Try the all-new

Yahoo! Mail Beta

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar