Minggu, 30 September 2007

Re: [psikologi_transformatif] Daftar Peserta Sementara Hukum Online Connect With Poeple I

Oke, daftarkanlah aku ini.

Agussalim Faisal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi
Tengah.

trimakasih,

AGussalim Faisal

--- hukum.online@yahoo.co.id wrote:

>
>
----------------------------------------------------------
>
> Daftar Peserta Sementara Hukum Online Connect With
> Poeple I
>
>
----------------------------------------------------------
>
> Hak & Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana &
> Perdata
> Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam
> Bermasyarakat & Organisasi Perusahaan
>
>
----------------------------------------------------------
>
>
> 1. Ade Zuchdi, private
> 2. Andre, PT. Bina Marga Usaha
> 3. Evak K Riauwindu, PT. Mulialand
> 4. Citra Effendi, private
> 5. Dyah W Pramono, PT. Anpa International
> 6. Indah Damayanti, PT. Mulya Persada Tata Lestari
> 7. Irma Puspitasarti, private
> 8. Andria Salima, private
> 9. Andreas Harryandi Budiono, S.H. private
> 10. Abraham Sylvester JKAH, S.H. private
> 11. Listio Hardiwati, PT. Sanggar Mustika Indah
> 12. Jacobus Parepare, private
> 13. Siswono Hadi, private
> 14. Yadi, private
> 15.
> 16.
> 17.
> 18.
> 19.
> 20.
>
> Bagi rekan-rekan yang telah merasa mendaftar tetapi
> namanya belum tertulis dalam daftar di atas, mohon
> kesediaannya untuk menghubungi kami kembali di :
> Phone : 021 - 71601089 atau via email :
> hukum.online@yahoo.co.id
>
> Terima Kasih & Salam
> Shella Ariesiana
>
>
----------------------------------------------------------
>
> Hukum Online Connect With Poeple
> Hotel Sentral, Sabtu, 29 September 2007
>
>
----------------------------------------------------------
>
> Hak & Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana &
> Perdata
> Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam
> Bermasyarakat & Organisasi Perusahaan
>
>
----------------------------------------------------------
>
>
> Pengantar
> Hukum akan selalu bersinggungan dalam setiap
> kehidupan manusia, sejak ia lahir, tumbuh dewasa,
> sampai saat ia meninggal dunia-pun setiap langkah
> kehidupannya tidak akan pernah terlepas dari
> aturan/hukum. Bahkan seorang janin yang masih dalam
> kandungan-pun dapat bertindak sebagai subyek hukum
> bila kepentingannya menghendaki, misalnya dalam
> hal-hal yang berhubungan dengan harta warisan.
>
> Dalam pengertian yang lazim dikenal masyarakat,
> yaitu hukum perdata dan hukum pidana, keduanya
> selalu menjadi pedoman dan aturan dalam setiap
> perwujudan hak dan kewajiban manusia sebagai
> individu maupun warga Negara.
>
> Kadang kala kita tidak menyadari bahwa mengerti
> hukum adalah "keharusan" bagi kita. Banyak yang
> beranggapan bahwa yang wajib mengerti hukum cukup
> lawyer atau pekerja hukum saja. Ini jelas pandangan
> yang salah. Pada dasarnya kita wajib mengetahui
> hukum, sehingga untuk masalah-masalah yang notabene
> dapat kita selesaikan sendiri, kita tidak perlu
> harus mencari lawyer untuk membantu kita. Dengan
> mengetahui konsepsi hukum perdata dan hukum pidana,
> setiap manusia akan lebih memahami hak dan
> kewajibannya. Baik sebagai individu, anggota
> masyarakat yang berhubungan secara perdata dengan
> anggota masyarakat lainnya, maupun sebagai warga
> negara yang diatur dalam hukum publik.
>
> Tidak sulit untuk memahami konsepsi perdata maupun
> pidana. Ckup dengan menggali semua
> permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul di
> masyarakat, talenta kita dalam memahami hukum akan
> lebih terasah.
>
> Manfaat & Tujuan
> - Memahami konsepsi hukum perdata dan hukum pidana
> - Memahami dan menumbuhkan kesadaran hukum selaku
> individu, anggota masyarakat maupun sebagai warga
> negara
> - Mengerti hak & kewajiban sebagai warganegara
> apabila terjadi permasalahan yang menyangkut hukum
> publik dan perdata
> - Mengerti dan memahami tindakan negara melalui
> aparat yang terkait apabila terjadi suatu
> permasalahan di bidang hukum publik
> - Mampu memberikan solusi yang sederhana dan tepat
> sebagai upaya penyelesaian hukum, khususnya bidang
> hukum perdata
> - Memahami konsepsi arbitrase sebagai sarana
> penyelesaian permasalahan hukum yang efektif,
> efisien dan ekonomis
>
> Pokok Bahasan
> - Konsepsi hukum perdata/pidana
> - Hukum Perdata & Hukum Pidana
> - Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana
> - Upaya hukum Perdata & Upaya hukum pidana
> - Contoh-contoh kasus (perdata/pidana) dan upaya
> penyelesaiannya
>
> Fasilitator
> 1. Christyanto Noviantoro SH
> Law Advisor & Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara
> (STSN)
>
> 2. Edi Siswoyo SH
> Praktisi HRD & Pengamat Ketenagakerjaan
>
> Waktu & Tempat
> Sabtu, 29 September 2007
> Hotel Sentral, Jl. Pramuka Raya, Jakarta
>
> Durasi
> 09.00 s/d 12.30 WIB
>
> Informasi & Pendaftaran
> Shella Ariesiana
> Telp : (021) -
> 71601089
> Fax : (021) - 8579510
> Email : hukum.online@yahoo.co.id
>
> Investment
> Biaya : Rp. 200.000,-
> BCA - KCP Matraman - Jakarta Timur No. Acc. 342 302
> 3801
> An. PT. CEO Indonesia
>
> Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan
> pada saat registrasi ulang
> Organized by : CEO Indonesia
>
>
>
----------------------------------------------------------
>
> Formulir Pendaftaran
>
>
----------------------------------------------------------
>
> : Nama
> : Perusahaan / Perorangan
> : Alamat
> : Telp/HP
> : Email
> : Tanggal Transfer
>
>
----------------------------------------------------------
>
> Formulir harap di isi kemudian di kirim via email ke
> hukum.online@yahoo.co.id
> Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email
> kosong ke : Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com
>
----------------------------------------------------------
>

__________________________________________________________
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

Endurance Zone

A Yahoo! Group

Learn how to

increase endurance.

Yahoo! Groups

Join a Health

& Fitness Group

or create your own.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar