Senin, 08 Oktober 2007

[psikologi_transformatif] Re: APAKAH VINCENT LIONG JUALAN GELAR ?

Dari awal saya selalu perjuangkan tema 'non sekokahan', tidak
berijasah, tidak bertittle, dlsb.

Silahkan baha masalah ini ke masalah hukum. Semangat yang saya
perjuangan sejak awal adalah semangat persamaan derajat antara yang
bersekolah dan tidak bersekolah, entah dianggap ,melanggar hukum atau
tidak persamaan derajat adalah hal yang diperjuangkan secara umum oleh
banyak pihak kecuali pihak yang mendapat posisi tinggi dalam
ketidakegaliteran tsb.

Bila saya sampai dipenjarakan oleh karena hal ini maka akan ada
pihak-pihak yang juga memperjuangkan kesamaan derajat dan kesempatan
kerja yang akan menolong saya. Kalau kutu seperti saya ini dibasmi
bahkan dengan kekuasaan hukum yang menunjukkan keinginan anda dan
munghkin lembaga Psikologi resmi untuk pamer kekuasaan maka akan
menjadi cemooh di masyarakat umum...

Saya tidak gentar, penjarakan saya kalau anda bisa... Kalau itu
memuaskan perasaan anda.

Ttd,
Vincent Liong

Email sebelumnya...
http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/32535
--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, "sinagahp"
<sinagahp@...> wrote:

Pruk... !!!

Kalau anda butuh informasi, dsb soal bagaimana jadi psikolog tanpa
sekolah psikologi hub saya:

Hp: 081316795160
Phone: 021-5482193, 5348567, 5348546
Jl.Ametis IV blok:G No:22 Permata Hijau jakarta 12210 - Indonesia
......

Vincent Liong

Sumber: http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/530

UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS antara lain mengemukakan
sebagai berikut:

Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, ataupenyelenggara pendidikan yang
memberikan ijazah, sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi,
dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
....
(3)Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau
profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan
pidanapenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling
banyakRp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

salam,
harez

--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, "goenardjoadi"
<goenardjoadi@...> wrote:
>
> kalau kliennya mbayar yo gak marah,
>
> kalau orangnya edun, yo wajib dikepruk, kalau gak gitu terus jadi
> setan, mending kalau jadi Batman.
>
> salam,
> goen
>
> --- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, "David G."
> BaduAmin@ wrote:
> >
> > Psikolog bisa marah juga, dong. Wong manusia biasa ,,,:)
> >
> > --
> > David G.
> >
> > "Wisdom is knowing when you can't be wise."
> > - Paul Engle -

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Yahoo! Groups HD

The official Samsung

Y! Group for HDTVs

and devices.

Athletic Edge

A Yahoo! Group

to connect w/ others

about fitness goals.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar