Selasa, 25 Desember 2007

[psikologi_transformatif] Konseling Belum Berjalan

Kompas,Rabu, 26 Desember 2007
 
KDRT
Konseling Belum Berjalan
Jakarta, Kompas - Hukuman pidana tambahan berupa penetapan pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk mengikuti program konseling sampai sekarang belum berjalan sama sekali. Padahal, konseling tersebut sebenarnya dapat memutus rantai kekerasan karena dapat mengetahui penyebab kekerasan, langsung dari pelaku.
Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Purnianti, mengatakan, hakim tidak pernah memberikan pidana tambahan ini kepada para pelaku kekerasan. "Hakim selalu memberi hukuman percobaan dan tahanan yang lebih memberi efek jera," katanya seusai mengikuti "Dialog Mitra Perempuan dengan Media" di Jakarta pada Sabtu (22/12).
Dialog yang diselenggarakan Mitra Perempuan ini juga dihadiri Ketua Pengurus Mitra Perempuan Rita Serena Kolibonso dan Ketua Pusat Kajian Bencana dan Tindak Kekerasan Departemen Psikiatri Universitas Indonesia Surjo Dharmono.
Hukuman yang sering dijatuhkan kepada pelaku, tambah Purnianti, merupakan hukuman tahanan selama enam bulan, satu tahun enam bulan, atau dua tahun enam bulan. Menurut dia, hukuman tahanan itu tidak akan memulihkan kondisi mental pelaku dan membuka peluang terulangnya kasus serupa.
Purnianti menambahkan, pada dasarnya program ini adalah kebutuhan bagi korban maupun pelaku untuk membangun kembali rumah tangga dan mencegah kekerasan serupa terulang.
Namun, para pelaku kekerasan sering mendapat hukuman tahanan atau proses pengadilan terhenti karena para korban (istri) memaafkan pelaku dan menarik kembali perkara tersebut.
Keadaan sadar
Menurut Surjo, sebagian besar pelaku melakukan kekerasan dalam keadaan sadar, namun tidak dapat menahan dorongan untuk melampiaskan emosi negatif kepada korban.
"Program konseling sangat diperlukan, dalam hal ini untuk dapat mengoreksi diri sendiri sehingga kekerasan tidak terulang dan keutuhan rumah tangga terjaga," ujar Surjo.
Kegiatan yang lebih efektif lagi, tambah Surjo, adalah membentuk kelompok bantu diri (self help group) dalam konseling. Dalam wadah itu, para pelaku dapat saling bertemu dan bertukar pikiran sehingga peluang mereka untuk berubah sangat besar. Namun, mengajak para pelaku untuk berpartisipasi masih sulit tanpa adanya ketentuan hukum.
Kasus terbanyak
Dari semua kasus yang ditangani Mitra Perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih merupakan kasus terbanyak.
Tahun 2007 kasus KDRT sebanyak 87,32 persen dari 284 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2006 sebesar 85,42 persen dari 336 kasus. Sebagian besar pelaku kekerasan adalah suami, 76,49 persen (2006) dan 77,46 persen (2007).
"Melihat data statistik itu, program konseling perlu segera diadakan," kata Rita. Berbagai upaya telah dilakukan Mitra Perempuan, antara lain mempersiapkan konsepnya sejak tahun 2006. Selain itu, ketentuan hukumnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Mitra Perempuan pada 2008 adalah mengadakan percobaan atau pilot project dengan memberikan program konseling kepada salah satu pelaku.
"Dengan adanya bukti nyata, kami berharap program konseling ini dapat terus dilakukan," ujar Rita. (A04)
 
 


Kunjungi blogku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Be a career mentor

for undergrads.

Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

Yahoo! Groups

Endurance Zone

A Yahoo! Group

for better endurance.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar