Minggu, 06 Januari 2008

Balasan: [psikologi_transformatif] Re: Quo Vadis RUU Psikologi? (Dewan Psikologi dan Konsil Kedokteran )

Dear Mas Edy ...
 
kelasnya akan lebih seru kalau sampeyan juga di undang , yang jelas tidak medhok kan jawinya ??
alhasil yang masih medhok justru banyak banget di kangenin karena merupakan ciri khas tersendiri
hehehehe...
 
salam hangat
/Lu2
 


edy_pekalongan <edy_pekalongan@yahoo.co.uk> wrote:
om leo , ide anda bagus lho.
kalo mahasiswa nya kreatif dan mau tahu praktek dan pengalaman
dilapangan , ya sebaiknya mengundang om leo ini di kelas untuk bincang
bincang.

tidak ada ruginya bagi para dosen , malah mereka akan mendapat
tambahan ilmu sehingga bisa melengkapi contoh pengalaman real di lapangan.

kecuali para dosennya takut ..
takut kalah tenar sama om leo...

he..4x

salam,
edy
pekalongan

--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, "leonardo_rimba"
<leonardo_rimba@...> wrote:
>
> Kalau PRAKTISI Psikologi Transpersonal seperti saya gimana nih?
> Remang2 nih,... soalnya transpersonal itu harus berdasarkan PRAKTEK
> dan gak bisa cuma dipelajari di bangku sekolahan.
>
> Saya dengar Fakultas Psikologi Universitas Tarumanegara itu
> konsentrasi pada transpersonal. Tetapi, pertanyaannya BISA GAK?
>
> Apakah berjalan, dan kalau berjalan sampai seberapa jauh? Hmmm hmmm
> hmmm...
>
> Saya sendiri tidak memiliki background akademik dari psikologi
> (completely nil, hmmm hmmm hmmm...). Background akademik saya di
> Political Science dan Business Administration.
>
> Tetapi sebagai seorang praktisi transpersonal,... yang terbantu itu
> udah gak kehitung. Dan itu REAL CASES.
>
> Benernya saya mau bertemu dengan mereka yang punya background
> akademik psikologi dan MENGAKU sebagai praktisi transpersonal juga.
> Saya hendak membandingkan teknik2 yang dipakai itu seperti apa. Saya
> mengembangkan teknik2 sendiri, dan penjelasan2 sendiri. Comot dari
> sana sini which is SEHARUSNYA memang begitu.
>
> Tapi kalau saya lihat di Universitas Tarumanegara itu, yang bikin
> seminar2 transpersonal itu,... kok kayaknya mereka itu masih berkutat
> dengan permainan anak kecil belaka. Bagi saya itu permainan anak
> kecil. For example: membayangkan harmoni dengan alam semesta, blah
> blah blah... buat saya itu permainan anak kecil. Masa kayak begitu
> aja di seminarin? Well, something like that.
>
> Nah, transpersonal itu kan berdiri diantara dunia AKADEMIK dan
> REMANG2 (dalam tanda kutip). Harus seimbang sendiri. Harus logis dan
> rasional. Harus berpijak di bumi, dan tidak di awang2. Hmmm hmmm
> hmmm... That's what I have been doing, menyeimbangkan penjelasan2
> akademik dengan PENGALAMAN2 BATIN asli yang dialami oleh manusia.
>
> Memang menggunakan banyak SIMBOL2,... dan simbol2 itu hanyalah BAHASA
> belaka, digunakan untuk komunikasi. We deal with HUMAN PSYCHE (Jiwa
> Manusia),... dan bahasa jiwa manusia itu BAHASA SIMBOL.
>
> Hmmm hmmm hmmm... bisa dibaca postingan2 saya setiap hari. That's
> what I do: Konseling langsung dengan orang per orang. Dan kalo lagi
> ada waktu, nongkrong di depan monitor, kasih konseling ke orang2 yang
> udah ngantri. Ngbrol ngalor ngidul yang bisa membantu banyak orang.
>
> Leo
>
>
> --- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, Juneman <juneman@>
> wrote:
> >
> > Dear all,
> >
> > Oh iya, "Apakah profesi lain juga punya Dewan semacam itu (Dewan
> Psikologi Indonesia) ?"
> >
> > Jawabanya adalah Ya.
> >
> > Yaitu Profesi Kedokteran. Profesi Kedokteran memiliki Konsil
> Kedokteran Indonesia
> >
> > Pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia berlandaskan pada UU no. 29
> Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
> >
> > Saya menduga bahwa semangat atau ide membentuk Dewan Psikologi
> Indonesia di dalam RUU Psikologi adalah hendak meniru Konsil
> Kedokteran Indonesia.
> >
> >
> > Jadi, menurut hemat saya, di samping pertanyaannya menjadi begini:
> >
> > Quo Vadis RUU Psikologi?
> >
> > Atau, sebelum itu:
> >
> > Hendak diapakan RUU Psikologi? -
> > "Meretas Jalan RUU Psikologi"
> >
> > Maka, yang menjadi bagian dari pertanyaan di atas, adalah:
> >
> > "Apakah kita benar-benar menginginkan/tidak menginginkan/membekukan
> > lahirnya Dewan Psikologi Indonesia?"
> >
> >
> > Pertanyaan-pertanyaan di atas sudah barang tentu memerlukan
> refleksi dan "Kajian-kajian Keilmuan yang Komprehensif", dan bukan
> sekadar/tidak cukup hanya dengan "Pernyataan Sikap". Sejauh saya
> menduga, kita belum memiliki kajian-kajian yang mumpuni, terlebih
> karena dinamika pembahasan RUU ini sudah tertelan perut bumi beberapa
> tahun ini.
> >
> > Antara lain kita perlu belajar banyak dari sahabat-sahabat kita
> dari Profesi Kedokteran mengenai Hikmah terbentuknya Konsil
> Kedokteran Indonesia.
> >
> >
> > Saya mendukung benar pernyataan Ibu Reni K., "Kita berharap tiap-
> tiap bidang dalam organisasi kita dapat lebih aktif sehingga dalam
> setiap pembahasan segala perundangan, kita tidak selalu tertinggal."
> >
> >
> > Bagaimana sejawat HIMPSI/HIMPSI Jaya? Apakah kita memiliki sense of
> urgency untuk bersama-sama melanjutkan kajian-kajian mengenai RUU
> Psikologi?
> >
> > Jawabnya tentu tidak akan kita tanyakan pada rumput yang bergoyang,
> bukan?
> >
> > Apakah bersama Kita bisa atau bersama Kami bisa? Hehehe... :)
> >
> > Salam takzim,
> > Juneman
> >
> >
> >
> >
> > ---
> > Konsil Kedokteran Harus Hindari Benturan Kepentingan
> >
> > Jakarta, Kompas - Konsil Kedokteran Indonesia yang telah terbentuk
> sebaiknya menghindari benturan kepentingan (conflict of interest)
> dengan memilih ketua yang lebih netral dan tidak sedang memegang
> jabatan di organisasi profesi mana pun, apalagi profesi kedokteran.
> >
> > Hal itu dikemukakan oleh peneliti Dr Irwanto yang pernah menjadi
> korban malapraktik dan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan
> Indonesia (YPKKI) dr Marius Widjajarta ketika dihubungi di Jakarta,
> Jumat (6/5).
> >
> > Keduanya mengkritisi terpilihnya Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan
> Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Dr dr Farid Anfasa Moeloek SpOG
> sebagai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.
> >
> > Irwanto menilai IDI sebagai organisasi profesi tidak serius untuk
> membenahi organisasinya sendiri sehingga terjadilah move yang sangat
> defensif seperti terpilihnya Moeloek sebagai Ketua Konsil Kedokteran
> Indonesia.
> >
> > Menurut Irwanto, hal ini merupakan satu tindakan yang sangat
> defensif yang secara profesional sebenarnya tidak terpuji, karena
> dengan tidak membereskan organisasinya dan memasang "benteng" yang
> begitu tinggi dan tebal, yang dirugikan pada akhirnya bukan hanya
> masyarakat, tetapi juga profesi karena kemudian profesi tidak
> mempunyai kesempatan berefleksi.
> >
> > "Dia merasa baik terus, tidak ada masalah terus, padahal di dalam
> masyarakat jelas sekali banyak kasus yang diduga merupakan akibat
> kecerobohan dokter atau malapraktik," kata Irwanto.
> >
> > Konflik kepentingan
> >
> > Dengan terpilihnya Ketua Umum PB IDI menjadi Ketua Konsil
> Kedokteran Indonesia, menurut Irwanto, jelas akan terjadi konflik
> kepentingan. "Ketua IDI seharusnya membereskan organisasinya. Namun,
> orang yang sama harus membela profesi kedokteran mati-matian, atau
> kalau tidak justru ditugaskan menyoroti disiplin kedokteran. Dua hal
> itu kalau dijadikan satu kan hampir tidak mungkin," katanya.
> >
> > Ia menyatakan sudah sewajarnya jika masyarakat memprotes hal ini,
> karena ini jelas tidak membantu masyarakat dan profesi kedokteran itu
> sendiri. "Saya curiga IDI merancang sedemikian rupa sehingga
> organisasi itu tidak tergoyahkan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
> 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi tidak berguna sama sekali,"
> ucap Irwanto.
> >
> > Seharusnya kalau ada kritik, IDI menyadarinya dan berinisiatif
> mencari alternatif lain. Jika terus bersikukuh dan akhirnya
> masyarakat merasa mentok, maka masyarakat akan sangat frustrasi dan
> bertindak sendiri. Hal inilah yang tidak diinginkan karena persoalan
> profesi kedokteran seharusnya diurus oleh profesi itu sendiri. Namun,
> kalau diberi jalur hukum dan hukumnya juga tidak bisa memuaskan rasa
> keadilan di masyarakat, maka masyarakat akan bertindak sendiri.
> >
> > Secara terpisah, Marius menegaskan, ketua dan para anggota Konsil
> Kedokteran Indonesia memang sebaiknya tidak merangkap jabatan agar
> tidak terjadi benturan kepentingan dan sekaligus menjaga Konsil
> Kedokteran tetap netral.
> >
> > Pasal 18 (h) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
> Kedokteran menyatakan, "untuk dapat sebagai anggota Konsil Kedokteran
> Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
> melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat
> diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia".
> >
> > "Maka sebaiknya memilih salah satu, apakah mau jadi Ketua Umum PB
> IDI atau Ketua Konsil Kedokteran Indonesia," tambah Marius.
> >
> > Selain itu, jangan sampai Konsil Kedokteran yang sangat dinantikan
> masyarakat itu malah mengalami krisis kepercayaan. "Kita lihat saat
> ini orang sudah tidak begitu percaya pada profesi kedokteran karena
> korps dokter itu cukup kuat. Dengan kondisi seperti ini, seharusnya
> jangan sampai nasib Konsil Kedokteran sama dengan Majelis Kehormatan
> Etik Kedokteran di IDI oleh masyarakat dianggap selalu membenarkan
> dokter dalam kasus dugaan malapraktik," kata Marius. (LOK)
> >
> > ---
> > Sumpah/Janji Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Di Hadapan
> Presiden
> > 29 Apr 2005
> >
> > Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima
> pelayanan kesehatan ditetapkan Undang Undang No. 29 tahun 2004
> tentang Praktik Kedokteran. Pengaturan Praktek Kedokteran bertujuan
> untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan
> meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan
> dokter gigi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter
> dan dokter gigi.
> >
> > Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
> meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi,
> dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang terdiri atas Konsil
> Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada
> Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
> >
> > KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta
> pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran
> dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas
> meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan
> profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap
> penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga
> terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
> >
> > Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan
> Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan
> kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi
> pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi,
> dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
> >
> > KKI mempunyai wewenang menyetujui dan menolak permohonan registrasi
> dokter dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda
> registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar kompetensi
> dokter dan dokter gigi, melakukan pengujian terhadap persyaratan
> registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu
> kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap
> dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang
> ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan melakukan pencatatan terhadap
> dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi,
> atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
> >
> > Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas Konsil
> Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Konsil Kedokteran dan Konsil
> Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi, yaitu divisi
> registrasi, divisi standar pendidikan profesi, dan divisi pembinaan.
> >
> > Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang
> terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari : Organisasi Profesi
> Kedokteran 2 orang, Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
> Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang, Asosiasi Institusi
> Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang, Kolegium Kedokteran 1 orang,
> Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang, Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2
> orang, Tokoh Masyarakat 3 orang, Departemen Kesehatan 2 orang dan
> Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
> >
> > Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas
> usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004
> tentang Praktik Kedokteran).
> >
> > Anggota KKI yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden No.
> 12/M Tahun 2005 adalah : Prof. DR. Dr. Farid Anfasa Moeloek, Sp.OG(K)
> dan Dr. Guntur Bambang Hamurwono, Sp.M. dari Ikatan Dokter Indonesia,
> Drg. H. Emmyr Faizal Moeis, MARS dan Drg. H. Kresna Adam, Sp.BM dari
> Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Prof. DR. Dr. Mohammad Mulyohadi Ali
> dari Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Prof. Dr.
> Drg. Hj. Roosje Rosita Oewen dari Asosiasi Institusi Pendidikan
> Dokter Gigi Indonesia, Prof. DR. Dr. Biran Affandi dari Kolegium
> Kedokteran, Drg. Afi Savitri Sarsito, Sp.PM dari Kolegium Kedokteran
> Gigi, Dr. Hardi Yusa, Sp.OG. MARS dan DR. Drg. Oedijani Santoso, M.S.
> dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Tini Suartini Hadad, SE, Parni
> Hadi dan Dra. Adriyati Rafli dari Tokoh Masyarakat, Dr. Ieke
> Irdjiati, MPH dan Drg. H. I Putu Suprapta, MSc dari Depkes, Prof. Dr.
> Wiguno Prodjosudjadi, Sp.P.D.K.G.H.Ph.D dan Prof. DR. Drg. Retno
> Hayati Sugiarto, SKM, Sp.K.GA dari Depdiknas.
> >
> > ---
> >
> > Sejak pengucapan sumpah anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
> dihadapan Presiden Republik Indonesia, berdasarkan Keppres No.
> 12/M/2005, di Istana Negara pada tanggal 29 April 2005, maka KKI
> sesuai dengan kewenangannya didalam UU no. 29 Tahun 2004 tentang
> praktik Kedokteran, antara lain telah melakukan registrasi bagi
> dokter dan dokter gigi. Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan
> dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah
> mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk
> melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi
> persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan
> penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi
> (STR). Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang
> diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
> >
> > Keterkaitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, STR, Surat Ijin Praktik
> (SIP/Lisensi)
> >
> > ---
> >
> >
> >
> > PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
> >
> > NOMOR 1 TAHUN 2005
> >
> > TENTANG
> >
> > REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
> >
> >
> > KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
> >
> >
> >
> > 1. Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan
> ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
> Kedokteran, perlu ditetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
> tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi;
> >
> > Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun
> 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
> Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
> >
> > 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
> Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
> Lembaran Negara Nomor 4431);
> >
> >
> >
> > 3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
> Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
> Lembaran Negara Nomor 4301);
> >
> >
> >
> > 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
> Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
> Lembaran Negara Nomor 4437);
> >
> >
> >
> > 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
> Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
> Lembaran Negara Nomor 3637);
> >
> >
> >
> > 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
> Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
> (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
> 3952);
> >
> >
> >
> >
> >
> > M E M U T U S K A N :
> >
> > Menetapkan : PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN
> INDONESIA TENTANG REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI.
> >
> > BAB I
> >
> > KETENTUAN UMUM
> >
> > Pasal 1
> >
> > Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
> >
> > Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi
> dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau
> kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh
> Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-
> undangan;
> >
> > 1. Konsil Kedokteran Indonesia selanjutnya disebut KKI adalah
> suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen,
> yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi;
> > 2. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter
> gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai
> kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk
> melakukan tindakan profesinya;
> > 3. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan
> dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang
> berlaku
> > 4. Surat Tanda Registrasi selanjutnya disebut STR dokter dan
> dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada
> dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi;
> > 5. STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
> Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter
> gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran
> dan kedokteran gigi;
> > 6. STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
> Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik
> untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran
> gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter gigi warga negara asing;
> > 7. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
> kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik
> kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang
> dikeluarkan oleh kolegium terkait;
> > 8. Sertifikat kompetensi peserta Program Pendidikan Dokter
> Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis
> (PPDGS) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan peserta PPDS
> atau peserta PPDGS, untuk menjalankan praktik kedokteran sesuai
> dengan tingkat pendidikannya, yang diterbitkan oleh Ketua Program
> Studi (KPS) atas nama kolegium terkait, pada sarana pelayanan
> kesehatan yang terakreditasi dengan jejaringnya, serta sarana
> pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam rangka memenuhi pelayanan
> kesehatan;
> > 9. Kolegium Kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi adalah badan
> yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing disiplin
> ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut;
> > 10. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk
> dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.
> >
> > .
> >
> > BAB II
> >
> > SURAT TANDA REGISTRASI
> >
> > Bagian Pertama
> >
> > STR Dokter dan STR Dokter Gigi
> >
> > Pasal 2
> >
> > 1. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik
> kedokteran di Indonesia wajib memiliki STR dokter dan STR dokter
> gigi.
> >
> >
> >
> > 2. Untuk memperoleh STR seperti dimaksud pada ayat (1),
> dokter dan dokter gigi wajib mengajukan permohonan kepada KKI dengan
> melampirkan :
> >
> >
> >
> > 1. fotokopi ijazah dokter/dokter
> spesialis/dokter gigi/dokter gigi spesialis;
> > 2. surat pernyataan telah mengucapkan
> sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
> > 3. surat keterangan sehat fisik dan
> mental dari dokter yang memiliki SIP;
> > 4. fotokopi sertifikat kompetensi;
> > 5. surat pernyataan akan mematuhi dan
> melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
> > 6. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x
> 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua)
> lembar.
> >
> >
> >
> > 3. Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR dokter dan STR
> dokter gigi oleh KKI.
> >
> >
> >
> > 4. Tata cara memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> >
> >
> > Pasal 3
> >
> > 1. STR dokter ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran dan
> STR dokter gigi oleh Ketua Konsil Kedokteran Gigi masing-masing
> sebagai registrar dan berlaku secara nasional.
> >
> >
> >
> > 2. STR dokter dan STR dokter gigi harus dikeluarkan selambat-
> lambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh KKI.
> >
> >
> >
> > Pasal 4
> >
> > 1. Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar
> negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia
> mengajukan permohonan kepada KKI untuk dilakukan evaluasi.
> >
> >
> >
> > 2. Evaluasi dilakukan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi
> sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
> berdasarkan permintaan tertulis dari KKI.
> >
> >
> >
> > 3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
> >
> >
> >
> > 1. bukti kesahan ijazah;
> > 2. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan
> sertifikat kompetensi;
> > 3. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter
> atau dokter gigi;
> > 4. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter
> yang mempunyai SIP; dan
> > 5. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
> ketentuan etika profesi.
> >
> >
> >
> > (4) Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
> diberikan STR.
> >
> >
> > Pasal 5
> >
> > STR dokter dan STR dokter gigi berlaku untuk jangka waktu 5
> (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun
> dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
> ayat (2) butir c, d dan f serta melampirkan STR lama.
> >
> > Bagian Kedua
> >
> > Peserta pendidikan dokter, dokter gigi, PPDS dan PPDGS.
> >
> > Pasal 6
> >
> > 1. Peserta pendidikan dokter dan dokter gigi dalam mengikuti
> program pendidikan mendapat persetujuan dari Ketua KKI untuk
> menjalankan praktik kedokteran dibawah tanggung jawab dokter atau
> dokter gigi pembimbing.
> >
> >
> >
> > 2. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan
> secara kolektif berdasarkan permohonan pimpinan institusi pendidikan.
> >
> >
> >
> > 3. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku di
> sarana pelayanan kesehatan yang digunakan untuk pendidikan dan
> jejaringnya.
> >
> >
> >
> > Pasal 7
> >
> > 1. Peserta PPDS/PPDGS wajib memiliki STR dokter atau STR dokter
> gigi serta sertifikat kompetensi peserta PPDS/PPDGS.
> >
> >
> >
> > 2. Sertifikat kompetensi peserta PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud
> ayat (1) dikeluarkan secara kolektif oleh KPS atas nama kolegium
> terkait.
> >
> >
> >
> > 3. STR dokter atau STR dokter gigi dan sertifikat kompetensi
> peserta PPDS/ PPDGS setelah mendapat persetujuan dari KKI, dapat
> digunakan sebagai dasar untuk menjalankan praktik kedokteran dalam
> rangka pendidikan spesialis pada sarana pelayanan kesehatan yang
> terakreditasi dan jejaringnya, serta sarana pelayanan kesehatan yang
> ditunjuk dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.
> >
> >
> >
> > 4. Tatacara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada
> ayat (3) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> >
> >
> >
> > Bagian Ketiga
> >
> > STR Sementara dan STR Bersyarat
> >
> > Pasal 8
> >
> > 1. STR Sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi
> warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
> pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau
> kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
> >
> >
> >
> > 2. STR Sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat
> diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
> >
> >
> >
> > 3. STR Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
> apabila telah memenuhi persyaratan:
> >
> > 1. bukti kesahan ijazah;
> >
> > 2. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan
> sertifikat kompetensi;
> > 3. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau
> dokter gigi;
> > 4. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang
> mempunyai SIP;
> > 5. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
> etika profesi; dan
> > 6. surat izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan
> kemampuan berbahasa Indonesia
> >
> >
> >
> > 4. Tatacara memperoleh STR Sementara sebagaimana dimaksud pada
> ayat (3) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> >
> >
> > Pasal 9
> >
> > 1. STR Bersyarat diberikan kepada peserta PPDS/PPDGS warga
> negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia
> melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
> >
> >
> >
> > 2. STR Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
> setelah memenuhi persyaratan :
> > 1. bukti kesahan ijazah;
> > 2. surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan
> sertifikat kompetensi;
> > 3. surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter
> atau dokter gigi;
> > 4. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter
> yang memiliki SIP;
> > 5. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
> ketentuan etika profesi; dan
> > 6. kemampuan berbahasa Indonesia
> >
> > Pasal 10
> >
> > 1. Dokter dan dokter gigi warga negara asing yang akan
> memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu
> pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu harus mendapat
> persetujuan dari KKI melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
> >
> >
> >
> > 2. Ketentuan lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan
> sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang
> dikeluarkan oleh KKI.
> >
> >
> >
> > Bagian Keempat
> >
> > Registrasi Ulang
> > Pasal 11
> >
> >
> > 1. STR dokter dan STR dokter gigi yang telah habis masa
> berlakunya wajib diperpanjang kembali untuk dapat melakukan praktik
> kedokteran.
> >
> >
> >
> > 2. Perpanjangan STR dokter dan STR dokter gigi dilakukan
> dengan mengajukan permohonan kepada Ketua KKI, dengan melampirkan
> kelengkapan persyaratan yang meliputi:
> >
> >
> >
> > 1. STR dokter dan STR dokter gigi yang
> telah habis masa berlakunya;
> > 2. surat keterangan sehat fisik dan
> mental dari dokter yang telah memiliki SIP;
> > 3. fotokopi sertifikat kompetensi;
> > 4. surat pernyataan akan mematuhi dan
> melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
> > 5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x
> 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar, 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
> >
> > Pasal 12
> >
> >
> >
> > 1. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran
> Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan
> Ketua Divisi Registrasi dan Ketua Divisi Pembinaan.
> >
> >
> >
> > (2) Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi
> berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan
> dokter gigi.
> >
> > BAB III
> >
> > PENCATATAN DAN INFORMASI
> >
> > Pasal 13
> >
> > KKI melakukan pencatatan setiap STR dokter dan STR dokter gigi
> dalam buku registrasi nasional.
> >
> >
> > Pasal 14
> >
> > KKI secara berkala memberikan informasi mengenai STR dokter dan STR
> dokter gigi yang diterbitkan dan dicabut dalam media KKI.
> >
> >
> > BAB IV
> >
> > PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
> >
> > Pasal 15
> >
> > 1. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
> registrasi dokter dan dokter gigi dilakukan oleh KKI, Departemen
> Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
> dan Organisasi Profesi sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
> >
> >
> >
> > 2. Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
> ayat (1) dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan
> registrasi dokter dan dokter gigi.
> >
> >
> >
> > Pasal 16
> >
> > 1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Ketua KKI dapat
> mencabut STR dokter atau STR dokter gigi apabila:
> >
> > 1. atas rekomendasi MKDKI;
> >
> > 2. tidak mampu menjalankan praktik kedokteran.
> >
> > 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan STR dokter dan STR
> dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman
> yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> > BAB V
> > KETENTUAN PERALIHAN
> >
> >
> > Pasal 17
> >
> > Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki Surat Penugasan dan atau
> SIP dinyatakan telah memiliki STR dan SIP berdasarkan Undang-undang
> No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
> >
> > Pasal 18
> >
> > 1. Dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada pasal
> 17 wajib mengganti Surat Penugasan dengan STR selambat-lambatnya
> tanggal 29 April 2007, ke KKI melalui Dinas Kesehatan Kabupaten /
> Kota tempat domisilinya.
> > 2. Penggantian Surat Penugasan menjadi STR sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> > Pasal 19
> >
> > 1. Dokter dan dokter gigi yang saat ini belum memiliki
> Surat Penugasan apabila akan melakukan praktik kedokteran dapat
> mengajukan STR kepada KKI melalui Dinas Kesehatan Propinsi tempat
> domisilinya.
> > 2. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang saat
> ini belum memiliki Surat Penugasan apabila akan melakukan praktik
> kedokteran dapat mengajukan STR kepada KKI melalui Biro Kepegawaian
> Departemen Kesehatan.
> > 3. Tatacara mendapatkan STR sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1) dan ayat (2) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> > Pasal 20
> >
> > 1. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang saat ini
> belum memiliki Surat Penugasan tetapi melakukan praktik kedokteran
> pada sarana pelayanan kesehatan di tempat pendidikan dan jejaringnya
> dalam rangka menunggu penempatan dinyatakan telah memiliki STR.
> > 2. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan dokter
> spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1) kepada KKI melalui Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dalam
> waktu 1 (satu) bulan.
> > 3. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana
> dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan STR sesuai ketentuan dalam
> Pasal 19 ayat (2) selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.
> >
> > Pasal 21
> >
> > 1. Peserta PPDS/PPDGS dan peserta pendidikan dokter / dokter
> gigi yang sedang menjalankan praktik kedokteran di sarana pendidikan
> selama proses pendidikan dinyatakan telah mendapatkan persetujuan
> dari KKI untuk menjalankan praktik kedokteran di sarana pelayanan
> kesehatan dan jejaringnya yang digunakan untuk program pendidikan.
> > 2. Tatacara memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud
> pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang dikeluarkan oleh KKI.
> >
> > BAB VI
> >
> > KETENTUAN PENUTUP
> >
> > Pasal 22
> >
> > Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur
> dalam peraturan tersendiri.
> >
> > Pasal 23
> >
> > Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
> >
> >
> > Ditetapkan di Jakarta
> >
> > Pada tanggal 5 Oktober 2005
> >
> > KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
> >
> >
> >
> > dr. HARDI YUSA,
> Sp.OG,MARS
> >
> > K E
> T U A
> >
> > ---
> >
> > LBH Kesehatan Kritisi pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia
> > Kamis, 21 April 2005 | 12:32 WIB
> >
> > TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsil Kedokteran Indonesia dinilai
> Iskandar Sitorus, Direktur Lambaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK)
> tidak layak dipercaya. Mekanisme rekrutmen yang tertutup, ditambah
> kapasitas orang-orang yang akan duduk dalam keanggotaannya, disebut
> Iskandar menjadi dasar penilaian ini.
> >
> > "Proses rekrutmennya tidak pernah diketahui publik," ujar Iskandar
> kepada Tempo hari Kamis (21/4). Selain itu, Iskandar juga meragukan
> independensi dalam perjalanan KKI mendatang. Sebabnya, "bagaimana
> mungkin bisa independen bila pembentukannya dilakukan oleh menteri,"
> kata Iskandar.
> >
> > Sebelumnya diberitakan, Departemen Kesehatan menyatakan telah
> mengantongi tujuh belas nama calon anggota yang akan duduk dalam
> kepengurusan KKI. Nama-nama ini diambil dari beberapa lembaga, yakni
> Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia
> (PDGI), Ikatan Rumah Sakit Pendidikan dan Asosiasi Dekan Fakultas
> Kedokteran. Turut serta pula Asosiasi Dekan Fakultas Kedokteran Gigi
> dan Kolegium Pendidikan Kedokteran, dan Kolegium Pendidikan
> Kedokteran Gigi.
> >
> > Komposisi 17 anggotanya sendiri, terdiri dari tujuh orang dokter
> dan tujuh orang dokter gigi serta sisanya dari perwakilan masyarakat
> awam. Kepastian pelantikannya sendiri, menurut Riati Anggriani, Staf
> Biro Hukum Departemen Kesehatan, belum ditetapkan.
> >
> > Berbicara keanggotaan badan ini, Iskandar juga menaruh keraguan.
> Dirinya beranggapan, dengan komposisi stakeholder yang ada di
> dalamnya, KKI tidak lebih dari duplikasi IDI. "Perwakilan yang duduk
> disana hampir dikuasai IDI. Jadi tidak ada bedanya," katanya pula.
> Disamping itu, menurut Iskandar, komposisi yang ada dalam KKI
> merupakan komposisi dari mereka yang berpotensi menjadi pelaku dalam
> masalah pelayanan kesehatan. "Jadi tidak mungkin bisa menyelesaikan
> permasalahan," kata Iskandar.
> >
> > Seharusnya, menurut Iskandar, keanggotaan KKI lebih banyak diisi
> oleh orang-orang yang memahami masalah sistem kesehatan Indonesia.
> Disamping itu, ujarnya pula, harus turut menyertakan pihak-pihak yang
> selama ini menjadi korban dari semrawutnya sistem kesehatan. "Ini
> lebih faktual, mereka yang benar-benar merasakan sendiri, tidak
> mungkin memahami etika, kalau tidak pernah merasakan jadi korban,"
> tutur Iskandar.
> >
> > Rinaldi D Gultom
> >
> >
> >
> >
> >
> > Ibu Reni K.,
> > terimakasih atas tanggapannya.
> >
> > Dewan Psikologi Indonesia merupakan semacam lembaga superbodi dalam
> bidang Psikologi yang termuat dalam Draft RUU Psikologi -
> http://www.himpsi.org/ORGANISASI/RUUdraft6.htm
> >
> > Pembahasan mengenai lembaga ini memang sudah Dibekukan. Sekali
> lagi, dibekukan, setelah menerima masukan dari sejumlah Seminar &
> Lokakarya mengenai RUU Psikologi.
> >
> > Pertanyaannya memang menjadi begini:
> >
> > Quo Vadis RUU Psikologi?
> >
> > Atau, sebelum itu:
> >
> > Hendak diapakan RUU Psikologi? -
> > "Meretas Jalan RUU Psikologi"
> >
> >
> >
> > Demikian, terimakasih.
> >
> > Salam takzim,
> > Juneman
> >
> > ---
> > Re: [psiindonesia] Dewan Psikologi Indonesia
> >
> > Dear All,
> > Dewan Psikologi Indonesia? Saya sebagai orang awam tentang hal ini,
> jadi agak bingung dan bertanya-tanya. Apakah memang diperlukan adanya
> Dewan Psikologi Indonesia? Lalu bagaimana dan dimana posisi Dewan
> Psikologi Indonesia tersebut? Lalu siapa atau lembaga apa yang
> bertanggungjawab untuk dana opersionalnya? Kalau Dewan itu ada
> sebagai akibat UU berarti Negara yang berkewajiban? Apakah mungkin?
> Apakah profesi lain juga punya Dewan semacam itu?
> >
> > Saya pribadi kok merasa itu terlalu jauh ya. Saking jauhnya, sampai
> ada kekawatiran jangan-jangan kita terlalu muluk-muluk sehingga yang
> dekat dan dihadapan mata tidak jadi prioritas. Pemikiran saya mungkin
> terlalu sederhana, jadi ya mohon maaf kalau jadi dangkal atau mungkin
> bahkan keliru. Apakah tidak bisa kita optimalkan apa yang sudah ada.
> Misalnya untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan
> profesi psikologi ya diupayakan oleh organisasi profesi melalui
> berbagai langkah advokasi ke berbagai lembaga terkait. Kita juga bisa
> berharap tiap-tiap bidang dalam organisasi kita dapat lebih aktif
> sehingga dalam setiap pembahasan segala perundangan, kita tidak
> selalu tertinggal.
> >
> > Salam
> > RK
> >
> >
> >
> >
> > Bung Revo,
> >
> > terimakasih atas tanggapannya mengenai Dewan Psikologi Indonesia
> sebagai termaktub dalam draft RUU Psikologi.
> >
> > Di bawah ini saya sertakan sejumlah lampiran.
> >
> > Yang saya tangkap adalah, sbb:
> >
> > 1. Pada Februari 2005, sudah terjadi Rapat Dengar Pendapat Umum
> antara HIMPSI dengan DPR Komisi X mengenai "Perlunya RUU Psikologi"
> (Jadi, belum "RUU Psikologi" itu sendiri yang diajukan).
> >
> > 2. Pada Februari 2007, sudah terjadi Rapat Dengar Pendapat Umum
> antara HIMPSI dengan DPR Komisi IX mengenai "Penyempurnaan RUU
> Kesehatan (UU No. 23/1992)", dalam rangka memasukkan Psikolog ke
> dalam daftar Profesi Pelayanan Kesehatan.
> >
> > 3. Sejak 1995, telah terdapat KepPres RI No. 56 Th 1995 tentang
> MDTK (Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan) sebagai salah satu peraturan
> pelaksanaan dari UU No. 23/1992.
> >
> > - Namun, HIMPSI dalam RDPU Februari 2007 berpendapat
> bahwa, "Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan diinterprestasikan oleh
> Profesi Kedokteran sebagai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
> seperti yang tercantum dalam UU No. 29/2004 mengenai Praktik
> Kedokteran".
> >
> > - Sebagai catatan: Dalam Bab IV Pasal 6 dari KepPres No. 56 Th
> 1995, MDTK telah memasukkan "Ahli Psikologi" sebagai unsur
> keanggotaan MDTK.
> >
> > 4. Menarik bahwa HIMPSI Wilayah Kalimantan Timur memiliki
> divisi/bidang khusus yang bernama "Bidang RUU Psikologi" dalam
> Kepengurusan Periode 2004-2007.
> >
> > Juneman
> >
>



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Find great recruits

for your company.

Yahoo! Groups

Endurance Zone

A Yahoo! Group

for better endurance.

Dog Zone

on Yahoo! Groups

Join a Group

all about dogs.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar