Rabu, 23 Januari 2008

[psikologi_transformatif] MoU dengan BK

Dear all,


Sekadar menambahkan dari sebuah titik.


Agar si penanya pertama (Dila Dila) tidak penasaran terkait dengan MoU dengan BK, meskipun saya tidak dapat menunjukkan MoU-nya ... namun saya hanya mencoba menunjukkan "simtom"-nya (barangkali ada MoU), sebagaimana terlampir dalam attachment brosur  ini.  Sertifikasi Tes bagi Konselor ini mencakup kompetensi menggunakan, dan mengkonstruksi/mengembangkan tes-sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Reni bahwa hal ini mungkin memang tidak tepat bila dilarang.


Mungkin yang dimaksud adalah MoU dengan ABKIN.


Saya lampirkan berita-beritanya di bawah ini.


Sekali lagi, for your info & hanya untuk menghilangkan rasa penasaran yang menghinggapi si penanya. 


Saya harap kita tidak punya PR dalam hal ini; setuju?


Demikian, terimakasih.


Salam takzim,

Juneman





------

Thu Mar 22, 2007 7:31 pm (PST)


perkenalan dulu ya, saat ini aku kerja di sekolah SMP KPS balikpapan sebagai guru BK. 


beberapa hari yang lalu saya mendapatkan brosur dari teman saya yang juga bekerja sebagai guru BK di sekolah yang sama. brosur ini mengenai

sertifikasi tes bagi konselor pendidikan yang diadakan oleh universitas Negeri Malang (UM).


dari brosur itu di katakan bahwa bila sarjana psikologi (bukan psikolog) dan bimbingan konseling (BK)bila telah mengikuti sertifikasi ini dapat

memiliki sertifikat tanda dimilikinya kewenangan peserta pelatihan untuk menggunakan tes untuk pendidikan.


materi-materi yang akan di ajarkan pada sertifikasi itu adalah:

pengantar tes dalam pendidikan

pengembangan tes

tes kemampuan umum:CPM dan SPM

tes kemampuan khusus:DAT

tes kreativitas

tes minat jabatan lee-Thorpe

penggunaan tes dalam BK

praktek lapangan


kalau dilihat dari tes-tes tersebut adalah alat tes psikologi. pertanyaannya benarkah kalau kami (sarjana psikologi yang bukan psikolog)yang bekerja

pada bidang pendidikan ini berhak untuk memiliki dan melaksanakan tes setelah mengikuti sertifikasi tersebut?


apakah hal itu dibenarkan oleh HIMPSI? karena setahu saya HIMPSI lah yang memiliki hak dalam alat tes psikologi dan psikolog yang dapat memiliki dan

melakukan tes-tes psikologi.



mohon bantuannya, mungkin dari rekan-rekan maupun dosen-dosen yang mengetahui hal ini. terima kasih





------

http://www.malang.ac.id/indo/isi-acr.htm


UM Menggelar Sertifikasi Konselor (26 Juni–4 Agustus 2006)


Salah satu kompetensi konselor adalah menyelenggarakan testing psikologis dan pendidikan sebagaimana dituntut dalam Standar Kompetensi Konselor

Indonesia. Hal itu sejalan dengan tugas konselor yang harus mengawali kerjanya dengan tugas mengenali pribadi individu. Demikian pentingnya, di

hampir semua program studi BK diselenggarakan kuliah testing dan non-testing. Variasi isi dan SKS pada pendidikan prajabatan tidak menjamin lulusan

pendidikan konselor mampu menyelenggarakan testing di lembaga pendidikan/sekolah secara memadai.


Sebagai kelanjutan kerjasama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), dengan Universitas Negeri

Malang, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan Sertifikasi bagi Konselor

Pendidikan angkatan ke-IX.


Sertifikasi tes angkatan ke-IX diselenggarakan di PPS UM yang diikuti oleh 33 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Pelatihan ini mempunyai

bobot; 420 jam atau 40 hari efektif dari tanggal 26 Juni–4 Agustus 2006. Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Sunarya Kartadinata, M.Pd (Ketua Umum

ABKIN), Prof. Dr. Munandir,M.A (UM), Prof. Dr. T. Raka Joni, M.Sc (UM), Prof. Dr. S. C. Utami Munandar (UGM).


Pada kesempatan itu Sekjen ABKIN, Drs. Fahrozin, M.Pd, mengemukakan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mengembangkan tes dan

instrumen pengukur. Penyusunan instrumen tes merupakan bagian penting dalam pengumpulan data-data yang akurat yang kita perlukan untuk membantu

memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh klien.


------


http://kompas.com/kompas-cetak/0306/24/jatim/389272.htm



Demikian Ketua Umum Abkin Sunaryo Kartadinata, di Malang, Senin (23/6). Ia hadir dalam pembukaan pelatihan sertifikasi tes bagi konselor pendidikan

angkatan VI yang diselenggarakan hingga 8 Agustus 2003 di Pascasarjana Universitas Negeri Malang (UM).


.......


Selain kurangnya sosialisasi, masih kurangya lembaga pendidikan tinggi yang bekerja sama dengan Abkin dalam penyelenggaraan pelatihan sertifikasi

tes juga menjadi penyebab masih sedikitnya konselor bersertifikat. Sampai saat ini, baru UM yang bekerja sama dengan Abkin sejak tahun 1995 lalu,

yang menghasilkan 183 lulusan.


Pelatihan konselor tes angkatan VI kali ini diikuti oleh 26 peserta, yang berasal dari seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, Abkin berencana

menyelenggarakan pelatihan serupa di beberapa wilayah lain, bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi lainnya. (IDR)






---

salamun alaykum,

Yang sangat spesifik menyangkut : batas hak dan kewajiban profesi psikologi dengan bimbingan konseling (jurusan BK atau psikologi pendidikan yang biasanya jurusan tsb dibuka oleh IKIP)? terutama mengenai sertifikasi penggunaan alat tes, pembuatan laporan psikologis dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tema tsb.  

Belum pernah dibicarakan dalam pertemuan teknis yang membahas lebih lanjut tentang hal ini.

Dulu saya pernah mengusulkan tentang user qualifying process dari user test itu meratifikasi aturan yang dibuat oleh APA atau BPS saja, kan sudah jelas siapa dan test apa yang bisa dijalankan oleh beberapa profesi misalkan : Occupational therapist, counsellor, clinical psychologist, neurologist, dlsbnya.

Soalannya misalkan lulusan BK, pake [] ----> jelas itu menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh APA karena [] itu klasifikasi C.  Mereka pake [] juga salah karena pake klas C, tetapi kalo mereka pake [] ya ndak apa-apa karena itu klas A......jadi udah kaya spektrum frekuensi gitu ada masing-masing klasnya, kalo menyalahi klasnya ya pelanggaran -----> kena teguran, wong frekuensinya pilot dipake mojok....he...he..he.

salam

HRW  


---

Setuju sekaleeee....

Bicara soal tes, apakah kita sendiri sebagai psikolog mengantongi ijin dari pembuatnya?

Kalau dicermati, terlepas dari kompeten atau tidak (karena sulit untuk menilai kedalaman kompetensi tanpa melakukan asesmen), nyatanya banyak alat tes yang memang dibuat sendiri oleh profesi BK, yang kemudian oleh pembuatnya diberi nama alat tes psikologi anu atau ini. Apa kemudian kita melarang mereka menggunakannya?

Ada seorang guru BK di suatu tempat (kalau saya tidak salah ingat di Bali), meng'hire' sekelompok psikolog untuk mengkonstruksi alat tes sesuai dengan kebutuhan proses belajar mengajar, termasuk seperangkat alat tes bakat yang kemudian digunakan di kalangan mereka. Tes tersebut juga sudah di try out untuk mendapatkan nilai validitas dan reliabilitasnya. Nah...kemudian mereka gunakan untuk kepentingan seputar proses pendidikan dan belajar mengajar, termasuk untuk dasar konseling karir. Gak bisa dilarang donk....

Jadi, tampaknya ngomong2 soal alat tes dan penggunaannya sangat tergantung pada oleh siapa alat tersebut dibuat dan persyaratan apa yang harus dipenuhi bagi orang yang akan menggunakannya. Dewasa ini, banyak dikembangkan alat tes yang hanya boleh digunakan oleh orang2 yang memiliki lisensi yang tentunya untuk mendapatkan 'SIM' tersebut harus melaui training, seperi [], [] (1 & 2) dll dll....


....

Salam

RK


---

Salam Sejahtera,


Yang saya ingat waktu pada salah satu rapat kerja periode kepengurusan Bapak

Rahmat Ismail, sudah diterangkan oleh beliau bahwa sudah ada MoU antara Himpsi

dengan BK, meskipun saya baik sebagai anggota atau pun sebagai pengurus

wilayah belum lihat isi MoUnya....


Tapi mengingat para psikolog membututhkan kejelasan dan masalah ini adalah

pending kepengurusan periode tersebut, maka seyogyanya diteruskan oleh

kepengurusan yang sekarang. Pertemuan dengan BK bisa dilakukan bila memang

Himpsi menginginkannya. Wong ketemu menteri atau DPR saja bisa kok meskipun

sulit.....


Ada yang dekat dengan pengurus BK? Mungkin bisa lewat jalur tersebut?


Yanti


---


SEJAUH YG TERINGAT, DALAM BATASAN KEMAMPUAN UNT

MENGINGATNYA,

SAYA SELAMA INI TIDAK PERNAH MENJUMPAI YG ANDA

TANYAKAN. YG DULU PERNAH ADA ADALAH MoU KAN ADA

PERTEMUAN LANJUTAN (ini sudah sekitar 2,5 tahun lalu).

LSS

----- Original Message ----- 

From: dila dila 

Sent: Saturday, January 19, 2008 9:50 AM

Subject: re: [beranda] alamat imel


Dear temen-temen yang baik,

saya ingin bertanya, apakah sampai saat ini HIMPSI pernah membuat suatu kesepakatan/MOU mengenai sejauh mana batas hak dan kewajiban profesi psikologi dengan bimbingan konseling (jurusan BK atau psikologi pendidikan yang biasanya jurusan tsb dibuka oleh IKIP)? terutama mengenai sertifikasi penggunaan alat tes, pembuatan laporan psikologis dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tema tsb.

Atas penjelasannya, saya mengucapkan terima kasih. 

Fadillah, M.Psi


__._,_.___
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Reconnect with

college alumni.

Improvement Zone

on Yahoo! Groups

Find groups about

New Year's goals.

Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar