Kamis, 03 Januari 2008

[psikologi_transformatif] re: Profesi Psikolog? Sebuah harapan

Dear Mbak Diah, Mas Ir, Mas Danny, Mbak Mel, Bung Revo, & Sejawat,


terimakasih atas tanggapannya.


Saya memahami ungkapan Mas Danny dan Bung Revo, dan secara prinsip -sebagaimana saya pernah ungkapkan- saya setuju. Sangat setuju (bahkan sebelum saya berniat mengirim email Lampiran SK Dirjen Dikti tersebut ke milis ini). Sempurna. Namun, masalahnya saya kira bukan itu.


Masalahnya adalah bahwa kita hendak menjawab pertanyaan: 

  • "Mengapa Pendidikan Magister Profesi Psikolog tidak memperoleh Kode yang jelas dan tegas dalam SK Dirjen Dikti Depdiknas No.163/DIKTI/Kep/2007 tentang Penataan dan Kodifikasi Program Studi pada Perguruan Tinggi?"
  • "Apakah Magister Profesi Psikolog termasuk dalam kode 73-101 itu?"

As simple as that. Perhaps...



Jika Dirjen Dikti konsisten dengan sistem kodifikasinya (serta, bandingkanlah dengan Kodifikasi Prodi lain), maka Program Pendidikan Profesi Psikolog Jenjang Magister, yaitu Program Pendidikan Profesi yang "dikawinkan" dengan Strata-2 Akademik, maka pada Lampiran 1 SK tersebut, menurut hemat saya semestinya akan tercantum sebagai berikut:


No

Program Studi

Jenjang

Kode

343

Ilmu Psikologi

S3

73-001

344

   Psikologi

S2

73-101

345

   Profesi Psikolog

S2

.......

346

      Psikologi

S1

73-201


Bukankah demikian?


Magister Profesi adalah Pendidikan Profesi yang unik. Mengapa? Karena ia agak berbeda dengan sejumlah Pendidikan Profesi pada umumnya yang secara Khusus bahkan Mandiri diselenggarakan dan dikelola oleh Organisasi atau Komunitas Profesi


Kita sering menjumpai iklan Pendidikan Profesi di harian Kompas yang diselenggarakan just oleh Organisasi Profesi tanpa perlu melibatkan Dikti. Contohnya adalah Pendidikan Profesi Advokat. Mengapa bisa? Karena hal itu dimungkinkan dalam Undang Undang, yakni Ketentuan Pasal 2 ayat(2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan: "Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat". Namun, Pendidikan Profesi Advokat itu tidak berada pada Jenjang Magister (S2). Nah, kita tidak memiliki Undang Undang Psikologi yang serupa dengan itu. Yang kita punya adalah Rancangan Undang Undang Psikologi :)


Sedangkan Magister Profesi, merupakan paduan antara Pendidikan Magister dan Pendidikan Profesi. Sebagai contoh adalah Magister Profesi Advokat  (MH.Adv) yang baru dibuka pada akhir 2006 yang lalu di Fakultas Hukum Unika Soegijapranta Semarang. Contoh lain adalah Magister Profesi Psikolog (M.Psi., Psikolog) di sejumlah Fakultas Psikologi. 


Penyelenggaraan dan eksistensi suatu Magister Profesi jelas memerlukan Izin/Pengakuan Dikti dalam kerjasamanya dengan Organisasi Profesi.


Dalam milis PsiTrans, bahkan sempat kita mencoba mendiskusikan hal yang lebih mendasar, yakni 

  • apakah itu master, profesi, dan 
  • apa & bagaimana itu "magister profesi".


Bersama ini saya lampirkan SK Dirjen Dikti selengkapnya.


Sebelumnya dan sesudahnya, saya mohon maaf apabila terdapat kekeliruan. Saya hanya berharap agar kita menuju ke suatu Magister Profesi yang mendekati ideal, dan untuk itu tentu perlu kita kawal perjalanannya dengan "kompak dan hati yang teduh" (mengutip Mel).


Demikian, terima kasih.



Salam takzim,

Juneman








Re: Profesi Psikolog? Sebuah harapan

    Posted by: "diah karmiyati"

    Date: Wed Jan 2, 2008 9:42 pm ((PST))


Mas Juneman n rekan - rekan psikolog,


Sepertinya memang perlu usaha luar biasa dari organisasi HIMPSI untuk meyakinkan pihak berwenang bahwa psikolog layak dan pantas 

jadi sebuah profesi. Dari pengamatan saya dari tahun ke tahun nasib  'masalah profesi psikolog' ini tidak ada kemajuan (meskipun

teman2 di organisasi juga sudah berjuang). Hal ini penting untuk teman - teman yang profesinya benar2 psikolog murni (maksud saya

bukan psikolog yang di dunia akademik, seperti guru dan dosen, yang memang jumlahnya mendominasi psikolog di Indonesia).


BTW, semoga teman - teman mulai tergugah lagi untuk memikirkan ini. Selama ini yang saya tahu Bu Menuk dan teman2 dari UGM sangat

concern tentang ini, dan juga teman - teman lain.


Bu Sawitri nyuwun tanggapan ya..


Salam


---


irwanto irwanto wrote:                               


Trims mas juneman,

paling tidak masih ada yang mengamati. Segera harus

ditanggapi oleh HIMPSI Pusat dan atau ditugaskan

HIMPSI Jaya untuk menhadap Dirjen...

salam,

irwanto



---

1. Profesi psikolotg

    Posted by: "danny yatim" 

    Date: Wed Jan 2, 2008 12:02 am ((PST))


Saya 100% sependapat dengan Revo. Dari tahun ke tahun, dari kongres ke

kongres, masalah pengakuan profesi psikologi kok masih terus jadi isu ya

(atau lebih tepat dijadikan isu). Psikologi di Indonesia seringkali

seperti remaja yang krisis identitas, butuh pengakuan terus-menerus

untuk dianggap dan diakui. Kalau sudah cukup dewasa, mau ada pengakuan

atau tidak, kan tetap eksis.


Salam,

Danny I Yatim




---

1a. Re: Profesi Psikolog?

    Posted by: "Koechink Garoenk" 

    Date: Sun Dec 30, 2007 5:23 am ((PST))


Kalau memang betul begitu, berarti HIMPSI sebagai suatu organisasi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kayaknya HIMPSI harus di

reformasi tuh...



---


4. Bls: Profesi Psikolog?

    Posted by: "Mel maharani" 

    Date: Tue Jan 1, 2008 8:13 am ((PST))


Dari dulu psikologi memang ga punya departemen. Dulu ikut depnaker, setelah dipikir2 masa psikologi ngurusin ketenaga kerjaan aja,

lalu di lepaslah dari area tersebut


Nah, ditambah lagi, secara kelembagaan, HIMPSI belum banyak berbuat, terutama merebut area2 yg seharusnya di garap oleh himpsi.

Misal, calon legislatif yang di tes oileh psikiater

Padahal caleg2 disana kan untuk bekerja

Masa stadar bekerja sesorang hanya terbagi atas 2 hal : gila & tidak gila..


Nah ane pun mumet ni..

Hayo dong, temen2 Himpsi bangkit

dan sesama psikolog kudu saling memiliki hati yg teduh, tanpa arogan dan merasa selalu benar (image masyarakat)

Didaerah2, Himpsi / para psikolog juga ga kompak, bahkan saling tuding, 

beda ama profesi tenagga (kedokteran), dimana IDI benar2 memprotec anggotanya dari goresan persepsi negatif dari luar


Namun Saya yakin, dijaman sekarang, profesi psikolog bayak dibutuhkan,

krn saya juga membutuhkan psikolog kok.. :-) Kayknya udah mulai eror juga nih..heehhe


Sepanjang kita bersedia menerima keterbukaan, pembaharuan serta feed back dari lingkungan, maka pasti kita akan tumbuh menjadi

besar. Krn pengetahuan selalu bergerak kedepan dengan kemajuan teknologinya, seiring juga dengan tuntutan persoalan yg makin

meng-global

Meskipun disisi lain, fed back terasa pahit & membuat mual perut kita


Salam maniezz


Melly


---

1b. Re: Profesi Psikolog?

    Posted by: "Revo Multiko Putra"

    Date: Sat Dec 29, 2007 7:04 pm ((PST))


Juneman,

  Terus terang saya belum mengerti maksud dan tujuan dari terbitnya SK Dirjen ini karena SK nya sendiri tidak ada di email ini,

yang ada adalah lampirannya. Jadi, tanpa SK nya kita tidak tahu maksud dan tujuan terbitnya SK tersebut. Jadi, kta pun tidak perlu

khawatir dengan tidak tercantumnya profesi psikolog di lampiran SK itu. Lagipula, profesi-profesi lain banyak juga koq yang tidak

tercantum di situ; apa saja? Aktuaris, Notaris, Pengacara, Pengemudi, Juru Tera, Mekanik, dll. Jadi, tolong dibedakan, psikologi

sebagai suatu disiplin ilmu pendidikan tinggi dengan PSIKOLOG sebagai profesi. Kan kita sebagai psikolog gak perlu harus eksis dan

mendapatkan pengakuan sosial di setiap tempat; eksistensi hanya bisa ada apabila diperjuangkan; apa bentuk perjuangannya, ya....

advokasi; pengenalan kepada masyarakat. Bagaimana pengenalannya? Dari jasa yang diberikan dan sebeapa bermanfaat jasa itu bagi

masyarakat. Kalo masyarakat merasa bahwa jasa psikolog belum ada manfaatnya, ya....

mereka belum akan pakai. Namun kita tidak perlu kecil hati, lha.... ketika Tsunami terjadi, hampir semua instansi (lokal,

nasional, maupun internasiona) teriak-teriak bahwa psikolog diperlukan koq.... Yang jadi masalah adalah, ketika kita terjun sebagai

psikolog dalam setting-setting humanitarian seperti itu, kinerja kita bermanfaat gak buat korban? Kalo nggak.... ya, jangan nuntut

eksistensi dong.

   

  Jadi, tidak tercantum di SK Dirjen ini, gak perlu takut.... apa dulu isi SK nya.


  Mudah-mudahan mencerahkan.

   

  Revo







---

Juneman <juneman@gmail.com> wrote:

          Dear friends,


terlampir adalah

K E P U T U S A N

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 163/DIKTI/KEP/2007

tentang

PENATAAN DAN KODIFIKASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI


Terbaru.


Please notice, bahwa:

- Ada profesi Dokter

- Ada profesi Dokter Gigi

- Ada profesi Akuntan


Di mana ya profesi psikolog?


Salam takzim,

Juneman


__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Be a career mentor

for undergrads.

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Official Samsung

Yahoo! Group for

supporting your

HDTVs and devices.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar