Sabtu, 08 Maret 2008

[psikologi_transformatif] Re: mengenai pemberian gelar profesor

1.profesor riset
2.eksperimen
3.lipi
4.sisdiknas

ada 4 kata2
hmmm... masih belum ada kata manusia

8 maret 2008

--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, Elang Kecil
<imeldyamike3ku@...> wrote:
>
> judul: Pemberian Gelar Profesor Harus Mengacu UU Sisdiknas
> diambil dari: suara pembaruan daily (cari dari google)
> yang ngambil: dyami kecil
> ditujukan untuk: anak2 only
>
>
>
> http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/25/Kesra/kes01.htm
> SUARA PEMBARUAN DAILY
>
> ---------------------------------
> Pemberian Gelar Profesor Harus Mengacu UU Sisdiknas JAKARTA -
Pemberian gelar profesor sebaiknya mengacu pada UU No 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), bukannya mengacu pada surat
keputusan (SK) menteri. Lembaga apa pun harus taat pada UU, apalagi
secara yuridis, UU lebih tinggi dari pada SK menteri. Hal itu
dikemukakan anggota Komisi X DPR bidang pendidikan, Cypryanus Aoer
menjawab Pembaruan di Jakarta, Sabtu (25/3) menanggapi kontroversi
gelar profesor riset (Pembaruan, 24/3). Menurut anggota Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) itu, seharusnya segala bentuk
peraturan yang dikeluarkan pemerintah, apakah berupa surat edaran,
surat keputusan atau pun peraturan pemerintah (PP) mengacu pada UU.
Cyprianus meminta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang
berpedoman pada SK Menneg PAN No 128/2004 menaati UU Sisdiknas.
Sebagai negara hukum kata Cyprianus, setiap lembaga harus taat pada
hukum yang lebih tinggi. Cyprianus belum
> memastikan, apakah SK Menneg PAN 128/2004 yang menjadi acuan
pemberian gelar profesor riset bagi peneliti tersebut melanggar UU
atau tidak, namun dia mengatakan, akan membahas hal ini di Komisi X
DPR. ''Mungkin setelah reses, kita akan bahas di nanti, ini masalah
serius, kata wakil rakyat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Pemberian gelar guru besar atau profesor tersebut diatur dalam Pasal
23, UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 23 itu berbunyi sebagai
berikut: (1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat
diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (2) Sebutan guru besar atau profesor
hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja
sebagai pendidik di perguruan tinggi. Minta Klarifikasi
Sementara itu, Kepala LIPI, Prof Umar Anggara Jenie, meminta
klarifikasi atas keberatan sejumlah kalangan terhadap pemberian
jabatan profesor riset dari lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya pemberian
> gelar profesor riset kepada peneliti yang dinilai memiliki
kompetensi tinggi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Saya bersedia untuk menjelaskan pemberian gelar itu, karena pemberian
gelar itu tidak menyalahi aturan apa-apa. Saya juga ingin tahu
keberatan mereka, karena saat pemberlakuan keputusan itu kami juga
mendapat dukungan dari Diknas," ujarnya kepada Pembaruan, Jumat
(24/3). Umar menyebutkan pemberian gelar profesor riset kepada
sejumlah peneliti telah melalui proses yang ketat seperti yang
dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi. "Pada awalnya mereka yang
dipromosikan, diseleksi oleh lembaga penelitian yang bersangkutan,
kemudian diseleksi oleh Panitia Penilai Jabatan Peneliti Nasional
(PPJPN). Panitia ini merupakan perwakilan dari seluruh lembaga
penelitian di Indonesia, jadi standar yang diterapkan adalah standar
nasional," jelasnya. Sedangkan Rektor Universitas Diponegoro, Prof
Eko Budihardjo di tempat terpisah menegaskan, pemberian gelar
> profesor riset merisaukan kalangan akademis. "Mereka yang sudah
lama melakukan pengabdian di universitas saja sangat susah sekali
untuk mendapatkan gelar itu, sementara mereka yang berada di luar
dunia akademisi mudah sekali untuk mendapatkan profesor, ini kan tidak
baik," ujarnya. Eko juga menyebutkan bahwa pemberian gelar itu tidak
sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Menurutnya untuk
menjadi seorang profesor harus menyelesaikan pendidikan strata tiga.
"Saat ini masih ada ribuan peneliti yang dengan mudah akan mendapatkan
gelar profesor itu tanpa harus mengajar atau menyelesaikan strata
tiga," jelasnya. Menurut Eko yang tergabung dalam Forum Rektor
Indonesia (FRI) pemerintah harus menyelesaikan masalah ini.
"Seharusnya Depdiknas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)
menyelesaikan masalah ini. Depdiknas mengatur tentang pemberian gelar
profesor di kalangan akademisi, sedangkan Menteri PAN mengeluarkan SK
tentang profesor riset itu," jelas
> Eko. "Kami sudah meminta Pak Bambang Sudibyo (Mendiknas) untuk
bertemu guna mengklarifikasi masalah ini," tambah Eko. Sementara
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Satryo Soemantri
Brodjonegoro, mengatakan peraturan tentang pemberian jabatan profesor
yang diatur dalam undang-undang berbeda dengan pemberian jabatan
profesor riset yang dilakukan LIPI. "Dari namanya saja sudah berbeda,
yang satu profesor, sedangkan yang satu lagi adalah profesor riset.
Ini dua hal yang berbeda dan aturannya berbeda," ujarnya. Peraturan
tentang pemberian gelar profesor atau guru besar dilakukan melalui UU
No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, sementara peraturan mengenai
profesor riset dilakukan melalui SK Menteri PAN. Menurut Satryo
pemberian gelar profesor riset adalah wewenang LIPI. "Sebenarnya
tidak perlu ada pertentangan mengenai hal itu, yang paling penting kan
karya dan pengabdian mereka kepada masyarakat. Hal ini tidka perlu
dibesar-besarkan," ujarnya. (M-15/K-11)
> ---------------------------------
> Last modified: 25/3/06
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo!
Search.
>

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Find great recruits

for your company.

Y! Messenger

Instant smiles

Share photos while

you IM friends.

All-Bran

Day 10 Club

on Yahoo! Groups

Feel better with fiber.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar