Sabtu, 29 September 2007

[psikologi_transformatif] Fwd: [jatamers] PETISI DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007

"DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007"
dengan mengirim nama, alamat atau asal organisasi ke
luluk@jatam. org, pius.ginting@ walhi.or. id,
abi.uplink@yahoo. com, atau beggy@jatam. org.

Mohon juga sebarkan ke milis lainnya

Terima kasih
Andreas

--- Luluk Uliyah <o-manager@jatam.org> wrote:

PETISI "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN
2007"

Lapindo Wajib membayar seluruh kerugian

Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan kaya
sumber migas dengan total cadangan minyak 249,19 juta
barel dan gas 4,32 TCF. Lebih dari 20 blok yang telah
diijinkan beroperasi berada di kawasan paling padat
di seluruh Pulau Jawa. Lebih dari 13 juta penduduk
yang wilayah hidupnya berada dalam wilayah dalam 16
blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup dalam resiko.

Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan
dengan angka kemiskinan di propinsi ini yang mencapai
20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan diantaranya yang
beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas
Inc. dimiliki oleh Aburizal Bakrie sebagai salah satu
10 orang terkaya di Indonesia.
Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang
ada disekitarnya, mengklaim tidak mampu membayar semua
kerugian yang dilakukanya. Sehingga Lapindo hanya
diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka
kisaran Rp. 4 Trilliun. Padahal total kekayaan
Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9 Trilliun.
Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa
waktu lalu group Bakrie memenangkan tender pembangunan
jalan tol dan SLI melalui Esia.

Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun
kebijakan yang diambil pemerintah memihak korban.
Keberpihakan pemerintah ditunjukkan dengan
mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti
Kepres 13 Tahun 2006.

Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap
perusahaan, bahkan rela menanggung biaya atas
kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus dicabut,
dukung petisi "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14
TAHUN 2007" Dengan mengirim nama, alamat atau asal
organisasi ke luluk@jatam. org, pius.ginting@
walhi.or. id, abi.uplink@yahoo. com, atau beggy@jatam.
org.

Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007 dan
akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan
UNEP



PETISI
"DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007"

Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu
jiwa dari 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo telah
menjadi korban. Ada yang meninggal, mengungsi dan
bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang
tidak menentu. Yang pasti mereka akan menambah angka
penduduk miskin Indonesia.

Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo
diatur melalui Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007
tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga
untuk kesekian kalinya. Nasib mereka yang telah
dianggap menerima pembayaran jual beli sepihak senilai
20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban,
malah menimbulkan berbagai masalah intern pada
keluarga korban. Apatah lagi sisa pembayarannya yang
80%, juga belum ada kejelasan yang pasti.

Perpres ini hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa
dari 5.900 keluarga korban lumpur Lapindo dari minimal
5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam Peta Terdampak.
Mereka yang kehilangan tempat tinggal, lahan,
pekerjaan, masa depan dan lain-lain hanya mendapatkan
penanganan sekedarnya. Lebih dari itu, mereka tak lagi
diperlakukan sebagai korban tapi sekedar mitra jual
beli, yang tak akan pernah diganti rugi jika
administrasi jual belinya tidak lengkap.

Bagaimana korban diluar peta versi Perpres, yang
jumlahnya lebih dari 40 ribu jiwa? Hingga saat ini
mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, terancam
keselamatan dan sumber penghidupan dan masa depannya
pun rusak.

Perpres juga tidak menjawab masalah 702 keluarga
pengungsi dari desa Renokenongo yang termasuk dalam
Peta Terdampak tapi mßenolak jual beli versi Perpres.
Hingga saat ini mereka terkatung-katung sebagai
pengungsi (Internally displaced persons) di Pasar Baru
Porong, tanpa perhatian, bagai warga negara yang tak
punya pemerintah. Mereka bahkan dimusuhi, diancam
penggusuran dan berbagai teror lainnya.

Belum lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama,
kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi,
lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban
lumpur panas Lapindo, dan akan dibebankan
pembiayaannya kepada APBN.

Pemerintah SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa
keluarga Bakrie, pemilik saham terbesar Lapindo --yang
juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk
bertanggung jawab.

Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR
RI mengambil langkah berikut:

1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan
Pengendalian Lumpur Sidoarjo
2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil
dan melibatkan korban sebagai pihak yang setara.
3. Menetapkan PT. Lapindo Brantas Inc. sebagai
tersangka pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggaran
Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat.
4. Memberhentikan Aburizal Bakrie dari jajaran kabinet
untuk menghindari konflik kepentingan dalam
penyelesaian kasus lumpur Lapindo.

__________________________________________________________
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=graduation+gifts&cs=bz

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Endurance Zone

on Yahoo! Groups

Groups about

better endurance.

Yahoo! Groups

Join a Health

& Fitness Group

or create your own.

Real Food Group

Share recipes,

restaurant ratings

and favorite meals.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar