Sabtu, 13 Oktober 2007

[psikologi_transformatif] Fwd: jawaban utk SHP


--- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho <technoisme@...>
wrote:

harez:
Ha...ha...ha. ..:) Bukankah dalam penyidikan dan
persidangan, kronologis akan menjadi sesuatu yang
penting ? :)

Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan
dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara.
Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang
menyentuh pokok perkara .... :)

Aryo :
Benar memang belum masuk konteks pokok perkata..maksud
saya disini hanya memberitahukan bagaimana prosedur
yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Hukum Acara.
Bagaimana mau berbicara tentang pokok perkara, wong
Sdr V.L belom dipanggil kok mas harez hehe =)

Hares:
Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri
garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud?
KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO
NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di
Indonesia)

Aryo
Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.

harez:
Dalam kasus pencemaran nama baik (pengaduan), jelas
saya harus punya alasan kerugian (nama baik dan
sebagainya). Apakah saya mengalaminya sendiri? Jelas
saya mengalaminya dan menyaksikan sendiri. (lihat saja
poastingan saya di psi trans, kalau nggak tahu tanya
VL atau CI).

harez:
Ha...ha...ha. .. :) Artinya, baik tersangka maupun
saksi wajib hadir kan ? Ha....ha.... ha.... :) Bisa
termasuk Prof. Sarlito, Prof. Taat, dr. Erwin Kesuma,
dan sejumlah ahli-ahli lainnya dong .... :)

Aryo:
Jelas sekali Mas Hares..Silahkan saja dipanggil.
Tapi pertanyaan saya apakah Pihak Kepolisian dapat
memahami kepentingan serta maksud dan tujuan anda?
Karena pada Prakteknya kalau anda memakai Dasar
Pencemaran nama Baik, biasanya gugatan tersebut
"Mentah" di tengah jalan. tapi gakpapa kok dikirim aja
surat panggilannya.
saya akan mengikuti perkembangan selanjutnya =)

Hares:
Hati-hati mas kalau menulis. Pernyataan anda di atas
bisa dianggap sebagai suatu "pelecehan" terhadap
hukum, aparat hukum dan insan-insan hukum lainnya di
Indonesia. :) Banyak insan hukum di Indonesia yang
berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan di
Indonesia tanpa mempersoalkan dan membeda-bedakan
kemampuan finansial.

Aryo:
Pelecehan? orang "mayoritas" realitanya seperti itu
kok..iiyaa saya mengerti..tanpa "Financial Skill"
hukum masih tetap berjalan tuh. Tapi Laamaaaa. And im
sure u know what im talking about =)

Banyak insan hukum di Indonesia yang berjuang untuk
menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia tanpa
mempersoalkan dan membeda-bedakan kemampuan finansial.
(Kalau begitu ini masuk ke golongan Minoritas)

Hares:
Mau menguji dan membuktikan keberanian saya apa ? :)

Dalam kasus pidana, baik sebagai pengadu maupun
pelapor, upaya (biaya) yang harus saya keluarkan tidak
sebesar kalau urusan perdata. Siapapun dapat
mengajukan permohonan bantuan ke berbagai LBH. Lapor
dan jadi saksi ... terkecuali kalau laporannya bohong,
baru bisa dituntut balik. Begitu bukan .... ;)

Kalau untuk saya sendiri, rasanya banyak tuh
keluarga/kerabat yang bersedia membantu, ada teman,
ada paman, ada sepupu, ada ponakan, .... (pengacara
kebanyakan orang apa hayo .... ;) ).

Apakah saran (sumbangan ke fakir miskin) ini merupakan
saran/himbauan setelah mempelajari selintas materi
pokok perkara ? Nggak usah pakai ada perkara,
menyumbang fakir miskin adalah kewajiban bagi yang
punya nurani. Ha....ha...ha. .. :)

Aryo:
Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
berani nyebur ke prosedur hukum.
Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P

Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
atau benar-benar tidak tahu. ;)

Hares:
Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan
pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang
dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan
dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
ha.... :)

Aryo:

Saya Ralat..salah Copy Paste.
Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
KUHAP.

So Mr SHP.. silahkan kok anda panggil VL
Tp prediksi saya semua ini Bisa Gugur di tengah jalan.
And im sure u know what im talking about.

Regards,

Aryoputro S.H

__________________________________________________________\
____________
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.
http://sims.yahoo.com/

--- End forwarded message ---

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Best of Y! Groups

Discover groups

that are the best

of their class.

Cat Zone

on Yahoo! Groups

Join a Group

all about cats.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar