Minggu, 25 November 2007

[psikologi_transformatif] Menggugat Tanggungjawab Negara

Lihat di:

http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071125113814

Menggugat Tanggungjawab Negara

pada

Perempuan Korban Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh: Titiana Adinda

Hari ini tanggal 25 November kita peringati sebagai hari international
anti kekerasan terhadap perempuan.Saatnya kita menilai dan mengugat
tanggungjawab negara dalam penyediaan dan keberlangsungan pemulihan
bagi mereka perempuan korban kekerasan.Karena setiap perempuan korban
kekerasan punya hak untuk mendapatkan fasilitas pemulihan khususnya
sektor kesehatan dari trauma dan luka fisik yang dideritanya akibat
kekerasan terhadap perempuan.

Suatu kemajuan karena saat ini Indonesia sudah memiliki UU
Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 yang dapat
menghukum pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Karena perbuatan
kejahatan terhadap perempuan adalah perbuatan kriminal yang membuat
derita psikis maupun fisik kepada kaum perempuan.Tetapi pada faktanya
betapa banyak pelaku kekerasan yang dihukum sangat ringan dibanding
derita yang dialami oleh perempuan korban kekerasan.

Lalu bagaimana tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan pemulihan
derita korban baik fisik maupun psikologis korban.NEGARA SANGAT TIDAK
BERTANGGUNGJAWAB.Kenapa?Bukti kongkritnya adalah bahwa Pusat Krisis
Terpadu (PKT) di RSCM TIDAK MENDAPATKAN ANGGARAN DARI NEGARA.Padahal
sejak berdiri 7 tahun lalu PKT RSCM ini sudah melayani 4000 lebih
perempuan korban kekerasan.Lalu bagaimana ini bisa terjadi?Hal itu
bisa terjadi karena tidak adanya kerjasama yang baik antara Departemen
Kesehatan,Departemen Sosial dan Kementerian Pembardayaan Terhadap
Perempuan.Sehingga PKT RSCM mesti bertahan semampunya.Bukan tidak
mungkin PKT RSCM akan ditutup karena tidak ada APBN/APBD yang
dikeluarkan oleh negara khususnya Pemda DKI.

Bandingkan dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia yang mempunyai
One Stop Crisis Centre (OSCC) bagi perempuan korban
kekerasan.Pemerintahnya sangat konsen terhadap masalah itu sehingga
pemerintahnya memberi anggaran terhadap berjalannya OSCC tersebut.Yang
pada tahun 1997 saja sudah 90 % RS Pemerintah di seluruh Malaysia
mendirikan OSCC.

Dibutuhkan komitmen negara terhadap penghapusan kekerasan terhadap
perempuan dengan memberikan anggaran khusus bagi pemulihan perempuan
korban kekerasan.Anggaran yang peduli terhadap kebutuhan perempuan
sangat dinantikan oleh kita semua.

Tentu kita tidak ingin kan melihat PKT RSCM ditutup karena tidak
adanya anggaran khusus.Inisiatif mendirikan PKT RSCM sudah sangat
baik.Sekarang tinggal merawatnya saja yang diperlukan.Berikan dana
kepada PKT RSCM dan masing-masing Departemen dan Kementrian jangan
saling melempar tanggung jawab.

Ini adalah pekerjaan rumah buat kita.Agar perempuan korban kekerasan
berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Selamat hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan!!!

====
Kunjungi blogku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Find great recruits

for your company.

Y! Messenger

Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.

Yahoo! Groups

Health & Fitness

Find and share

weight loss tips.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar