Rabu, 02 Januari 2008

[psikologi_transformatif] Permainan Rasionalisasi dan Irasionalisasi

Permainan Rasionalisasi dan Irasionalisasi

Ditulis oleh: Vincent Liong
Tempat, Hari & Tanggal: Jakarta, Rabu, 2 Januari 2007

Selama setengah tahun terakhir ini pihak keluarga
Vincent Liong dan Kompatiologi mendapatkan teror
non-stop sejak 20 Mei 2007 (ulangtahun Vincent Liong
ke-22) sampai awal Desember 2007. Semua teror yang
terjadi adalah sebagai akibat dari rasionalisasi dari
para pihak-pihak berpendidikan (S1, S2, S3) dengan
menggunakan referensi hukum Psikologi mainstream
;untuk merasionalisasikan tindakan-tindakan sebagai
hukuman, sangsi, dlsb kepada pihak keluarga Vincent
Liong dan Kompatiologi yang merasionalisasikan
penggunaan tindakan-tindakan yang melanggar moral
dasar dan Kode Etik Profesi Psikologi Indonesia.

Selama setengah tahun pihak-pihak yang biasanya
membicarakan etika-etika dan dogma-dogma sangat baik,
sempurna dan rasional di hadapan publik umum ;yang
karena telah membicarakan hal yang baik-baik, maka
merasa boleh bertindak dengan melanggar semua kebaikan
yang dikatakannya di dunia nyata, karena toh dianggap
semua keburukan tsb telah tertutupi dengan membahas
hal yang baik-baik saja.

Pada akhir tahun 2007 s/d awal tahun 2008 ini ada
suatu fenomena menarik dimana seseorang
berlatarbelakang kelompok Islam yang biasanya dianggap
agak garis keras, muncul dengan prilaku yang tidak
melanggar moral dasar, norma-norma kemanusiaan,
kekeluargaan dan agama. Malah menegur pihak-pihak yang
berbicara baik tetapi berprilaku melanggar semua
kebaikan yang dikatakannya tsb. Orang ini muncul
sebagai akibat kegagalan rencana pihak yang setengah
tahun ini menteror keluarga Vincent Liong dan
kompatiologi untuk memperalat pihak-pihak / kelompok
Islam yang biasa dianggap agak garis keras tsb untuk
menghabisi keluarga Vincent Liong dan Kompatiologi di
dunia nyata.

Bicara tentang manusia maka ada manusia yang bicara
baik-baik saja di depan tetapi melanggar semua yang
dikatakannya di prilaku sehari-hari. Ada pula manusia
yang bisa saja dianggap buruk, oleh pihak-pihak yang
bicara yang baik-baik saja di depan tetapi masih
memiliki sifat kemanusiaan, mentaati moral dasar dan
menghargai hubungan kekeluargaan dalam prilakunya
sehari-hari.

Nah, semua ini berkaitan dengan dua hal yaitu:
Rasionalisasi dan Irasionalisasi.

Rasional dan irassional adalah dua hal yang bersifat
cukup tetap dan netral. Sesuatu yang rasional tentunya
dapat diterima oleh akal sehat manusia pada umumnya,
moral dasar, norma, agama, norma keluarga, dlsb.
Sesuatu yang dianggap irasional tentunya tidak bisa
diterima oleh akal sehat manusia pada umumnya, moral
dasar, norma, agama, norma keluarga, dlsb. Lalu ada
penyelewengan dari dua hal tsb yang bisa disebut
dengan Rasionalisasi dan Irasionalisasi. Rasionalisasi
dan Irasionalisasi biasa digunakan dengan memanipulasi
logika agama, logika pendidikan ilmiah, logika moral,
dlsb.

Rasionalisasi adalah kegiatan berpikir dan berfilsafat
untuk membuat sesuatu yang pada dasarnya tidak
rasional menjadi rasional dengan permainan
mengurut-urutkan logika dengan pola tertentu sesuai
kepentingan subject pemikir.

Irasionalisasi adalah kegiatan berpikir dan
berfilsafat untuk membuat sesuatu yang pada dasarnya
rasional menjadi tidak rasional dengan membuat
alasan-alasan sehingga bisa dibuat pengecualian pada
hal, sesuatu tertentu sesuai kepentingan subject
pemikir.

Dalam mempersiapkan dan merekrut pelaku baru untuk
melaksanakan teror terhadap keluarga Vincent Liong dan
Kompatiologi, dilakukan kegiatan-kegiatan untuk
merasionalisasi tindakan-tindakan teror dan
mengirasionalisasikan semua prilaku keluarga Vincent
Liong dan Kompatiologi.

Contoh rasionalisasi:
1* "Vincent Liong tidur sekamar dengan anjingnya yang
bernama Blacky, maka Vincent Liong pantas diperlakukan
seperti manusia memperlakukan Anjing."
2* "Vincent Liong tidak bersekolah dan 'saya'
bersekolah tinggi, maka saya sudah lebih benar,
ilmiah, berpendidikan, bermoral, bertatakrama daripada
Vincent tanpa perlu berprilaku ilmiah, berpendidikan,
bermoral, bertatakrama dalam kehidupan sehari-hari
'saya'."
3* "Karena 'saya' lebih benar, ilmiah, berpendidikan,
bermoral, bertatakrama daripada Vincent Liong maka
'saya' boleh (memiliki hak untuk) memberi hukuman,
sangsi, negative reinforcement apapun kepada Vincent
Liong dan keluarganya demi mendidik, menyembuhkan,
memanusiakan Vincent Liong dengan cara apapun termasuk
yang melanggar kode etik profesi dan moral dasar
'saya'."
4* "Menurut ramalan Audifax sudah suratan nasib
(keputusan Tuhan YME) salahseorang dari anggota
keluarga Vincent Liong dan Kompatiologi menderita
kematian, cacat tetap, dan kerugian fisik lainnya di
tahun 2008 ini. Jadi adalah sah dan benar untuk
melakukan teror fisikal kepada keluarga Vincent Liong
dan Kompatiologi karena menurut ramalan itulah
keputusan Tuhan YME."
5* "Karena menurut Nuruddin Asyhadie Vincent Liong
adalah Anjing maka seorang sahabat Nuruddin Asyhadie
bertanya kepada Vincent soal kompatiologi dengan
mengatakan; "Apakah kompatiologi bisa memperbesar
kontol saya?" Karena memang menurut sahabat Nurudin
cara bicara dengan anjing adalah demikian, maka
dirinya merasa heran mengapa Vincent Liong marah.
Sahabat Nurudin tsb lalu komplain ke seorang sahabat
Vincent Liong ;bahwa Vincent Liong sangat tidak
bersahabat dan materialistis, karena menjual
dekon-kompatiologi dengan harga Rp.500.000,-/peserta
sehingga menuntut prilaku sosial dari sahabat Vincent
Liong untuk memberikan pelayanan tsb secara gratis.
Kalau orang ini bertanya lagi untuk appointment
dekon-kompatiologi rencana Vincent Liong harga mau
dinaikkan ke Rp.2.000.000,-/peserta khusus untuk orang
ini dan tidak dijamin berhasil. Agar sadar dari
pengaruh cuciotak rasionalisasi pihak Nuruddin
Asyhadie dengan alasan Vincent Liong adalah seorang
Anjing."

Contoh irasionalisasi:
1* "Vincent Liong tidak bersekolah dan 'saya'
bersekolah, maka apapun yang dibuat Vincent Liong
adalah salah, tidak berpendidikan, tidak bermoral,
tidak beretika, tidak bertatakrama, lebih cacat
pikiran, cacat mental dan cacat moral daripada
'saya'."
2* "Karena Vincent Liong tidur sekamar dengan
anjingnya yang bernama Blacky, maka segala prilaku
Vincent Liong akan secara langsung dianggap tidak
manusiawi, tidak bermoral, tidak ilmiah, tidak
berpendidikan, tidak bertatakrama, dlsb seperti
Blacky."

note: dalam rasionalisasi dan irasionalisasi pihak
subject pemikir / pelaku akan kesulitan bila diminta
menjawab secara detail bentuk pelanggaran moral,
etika, tatakrama, cacat pikiran, cacat mental dan
cacat moral, prilaku kebinatangan, dlsb yang dilakukan
oleh korban (object penderita) yang tentunya
membutuhkan bukti kongkrit karena akan membuka aib
(kesalahan) dari subject pemikir /pelaku sendiri.

Bicara tentang suatu tindakan untuk membelokkan hal
yang rasional dan irasional menjadi bentuk
rasionalisasi dan irasionalisasi adalah hal yang
berbahaya yang tidak saja bagi korban (object
penderita) yang dirugikan oleh subject pemikir /
pelaku, tetapi juga berbahaya bagi subject pelaku itu
sendiri.

Misalnya dalam kasus Audifax:

Audifax dengan bangga 'meramalkan' (rasionalisasi
tindakan yang akan dilakukan di masa depan) akan
kematian atau cacat tetap, dlsb yang harus diderita
oleh seseorang atau lebih dari anggota keluarga
Vincent Liong dan Kompatiologi. Hal yang bersifat
tindakan aktif ini dilakukan Audifax karena bila tidak
dilakukan maka ada resiko (fear Audifax) bahwa
dirinyalah yang akan menjadi korban teror karena
Vincent Liong bisa membalas dendam. Masalah di sini
adalah pilihan bermain aman atau nekat; Audifax
memilih bermain nekat.

Masalah selanjutnya; Audifax sendiri saat ini masih
hidup pas-pasan, single fighter hidup sendiri modal
nekat, sehingga bila ada pihak-pihak yang membalas
teror keluarga yang dilakukan Audifax kepada mereka,
maka tidak ada satupun orang yang akan menyelamatkan
seorang Audifax. Hal ini tidak diperhitungkan Audifax
yang sudah terlanjur memilih bermain nekat.

Ini yang membuat saya masih mengasihani pihak Audifax
dan anggota-anggota lain dari gerakan fitnah, teror,
cacimaki & ngomong jorok Pabrik Tontonan (yang di
bawah pimpinan Nuruddin Asyhadie south east asia
editor dari Common Ground News Service yang katanya
sich Mitra Kemanusiaan) dengan tidak melakukan balas
dendam dengan menteror keluarga pihak mereka.

Keluarga Vincent Liong dan Kompatiologi selamat dari
teror setengah tahun ini meskipun mengalami beberapa
kerugian yaitu beberapa penyakit kejiwaan pascateror
yang muncul di satu sampai dua orang sahabat kami
;sebagai akibat dari tidakkuatnya pertahanan mental
dan psikologis si individu menerima dan mengalami
teror. Keluarga Vincent Liong dan Kompatiologi selamat
karena kami selalu hidup berkelompok sehingga masih
ada yang menolong di masa-masa sulit.

Pada akhirnya seorang manusia diukur dari prilaku
sehari-hari di dunia nyatanya yang rasional dan
irasional (bukan rasionalisasi atau irasionalisasi).
Setiap manusia memiliki hak kehormatan yang sama
(egaliter) sehingga yang mampu menilai seorang manusia
hanyalah hubungan pribadi antara manusia itu dengan
manusia lain.

Ttd,
Vincent Liong
Jakarta, Rabu, 2 Januari 2007

Daftar Isi Lampiran:
1* Cara-cara / bentuk teror dari pihak Pabrik
Tontonan.
2* Biodata / CV dari anggota gerakan cacimaki dan
teror Pabrik Tontonan.
3* Rasionalisasi Kode Etik Profesi Psikologi di
Indonesia.

L A M P I R A N 0 1
Cara-cara terror yang telah dan sedang terus dilakukan
oleh anggota gerakan terror, cacimaki dan ngomong
jorok Pabrik Tontonan, diantaranya:

* Teror kepada anggota keluarga dengan sita jaminan
kepada para praktisi Kompatiologi (kalau tidak menurut
maka rahasia pribadi akan digunakan sebagai black
mail) sebelumnya teroris telah melakukan pendekatan
via Yahoo Messanger selama beberapa bulan kepada
target teror.
* Penyebarluasan data psikologis palsu.
* Cacimaki dan dengan bahasa kotor kepada subject,
keluarga dan nenek moyang kompatiolog;
bibit-bebet-bobot. Menggunakan Yahoo ID nama sendiri
dan yahoo ID palsu, sbb: "Alexanderkhoe" alias
"kabayangelo" alias "bola_volleyku" alias
"hautesurveilance" alias "wongedangakkatokan" alias
"wongsosubali" alias "ahlidekon" alias
"alexanderkhoe".
* Pemalsuan dan penyebarluasan data keberadaan korban.
* Pemalsuan bukti korban dan pemalsuan kuesioner.
* Usaha pemerasan, penangkapan dan pemenjaraan melalui
jalur hukum secara tertulis.
* Pelecehan pribadi kepada praktisi Kompatiologi.
* Pembahasan 'Kontol Blacky' anjing Vincent Liong.
* Usaha untuk memberantas kompatiologi dengan
mengangkat isu SARA diantaranya membuat
skenario-skenario, sbb:
- Kompatiologi akan diadu domba dengan penganut agama
Islam. Pihak teroris telah memasang foto-foto
pornografi dengan wanita-wanita berjilbab dari
Malaysia di maillist vincentliong@yahoogroups.com
dengan judul file "Islam!!!!!". Dengan demikian
seolah-olah kelompok Vincent Liong adalah pembenci
umat beragama Islam, dan negara Malaysia yang sedang
hangat bermasalah dengan Indonesia. Foto-foto ini
diumumkan oleh pihak Pabrik_T di maillist
psikologi_transformatif untuk menggalang massa lebih
banyak. Pada saat ini bukti-bukti tidak dihapus, bukti
kami bekukan sebagai barang bukti kejahatan tsb. Cara
ini gagal karena banyak pengguna kompatiologi yang
mengenal Vincent Liong dengan baik yang menganut agama
Islam.
- Pendiri Kompatiologi Vincent Liong adalah keturunan
Tionghoa, hal ini dipermasalahkan.
- Pendiri kompatiologi Vincent Liong dari golongan
hanya lulusan SMU bukan dari universitas.
- Pendiri kompatiologi diisukan menindas kaum miskin.
* Usaha membuat praktisi kompatiologi palsu yang
mempropagandakan budaya sex bebas sebagai bagian dari
ritual dekon-kompatiologi. Saat ini menggunakan Yahoo
ID: Ani Munafich.
* Pembuatan email palsu meniru Yahoo ID orang lain
untuk meusak nama baik para pemilik nama tsb.
(Ditambah lagi beberapa nama yang dimirip-miripkan
dengan Yahoo ID orang lain seperti misalnya:
"baduamink" (meniru: baduamin), "intel.psitrans"
(meniru: intel.psitrans hanya berbeda provider
emailnya saja), "vincentlliong" (meniru:
vincentliong), "istiani.c" (meniru: istaini_c),
"monde78100" (meniru: monde78100 hanya berbeda
provider emailnya saja), dlsb terlalu banyak untuk
disebut satu per satu.)
* Pelaksanaan black mail kepada anggota keluarga
dengan membuat cerita porno di maillist
psikologi_transformatif@yahoogroups.com dengan
mencantumkan nama kompatiolog dan keluarganya.
* Penulisan dan penyebarluasan naskah chatting palsu
dengan mengatasnamakan nama peneliti kompatiologi.

L A M P I R A N 0 2
Biodata / CV dari anggota gerakan cacimaki dan teror
Pabrik Tontonan:

* Nuruddin Asyhadie (Pemimpin gerakan cacimaki Pabrik
Tontonan / Pabrik_T)
Saat ini menjabat sebagai sout east asia editor dari
Common Ground News Service.

Lahir di Mojokerto, 27 Pebruari 1976, beralamatl di
"Padepokan Ngawu-awu Langit" Karang Bendo CT III/23c,
Jl. Kaliurang Km 5 Yogyakarta.

Menamatkan sekolah menengah di SMA Negeri 6 Surabaya,
lulus 1993/1994 dan kini sedang menyelesaikan
skripsinya tentang gramatology Jaques Derrida di
Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta. Nurudin aktif di
Teater Sanggar Shalahuddin Yogyakarta, sempat menjadi
wartawan Yogya Pos, 1995-1996, kini Redaktur Jurnal
Filsafat Kaca Mata, Kelompok Bermain Kaca Mata dan
Direktur Riset dan Penerbitan Pabrik Tontonan.

Beberapa sajaknya pernah mendapatkan penghargaan
sebagai dominasi Kejuaraan 5 Puisi Kategori Nominasi
Lomba Cipta Puisi Remaja, Perhimpunan Persahabatan
Indonesia-Amerika (PPIA) dan Forum Apresiasi Sastra
Surabaya (FASS), dalam rangka Festival Puisi Indonesia
XIII (1992), Juara I Lomba Cipta Puisi St. Louis 2 Cup
I (1993), Pemenang Ketiga Lomba Cipta Puisi
Se-Indonesia, Teater Kene, Tabanan Bali, (1993),
Sembilan puisi terbaik Lomba Cipta Puisi Perdamaian
"Art and Peace" (1999) Wianta Foundation.
Karya-karyanya yang lain Angin Lalu (1994) dipentaskan
oleh Kelompok Doyan Kerja Surabaya pada tahun yang
sama. Sastra Jendra (1995) dipentaskan oleh sanggar
Shalahuddin Yogyakarta pada tahun yang sama. Berapa
Harga 1 Kg Puisi?, reportoar bersama Kelompok Doyan
Kerja Surabaya, 1997. Menyingsing Fajar (1993),
kumpulan puisi bersama 12 penyair muda se-Indonesia,
diterbitkan oleh Teater Kene, Tabanan Bali.

* Dra. Ratih Andjayani Ibrahim MM. Psi (Psikolog dari
PERSONAL GROWTH)
Pendidikan :
# 1996 – 1997 Prasetiya Mulya Business School, Jakarta
- Magister Manajemen major : Pemasaran
# 1984 – 1992 Fakultas Psikologi,Universitas
Indonesia, Jakarta – Psikolog.
Pengalaman & Kegiatan :
# 2006 Psikolog untuk BERANI – Koran Berita Anak
Indonesia
# 2006 Pakar tetap dalam program televisi CINTA –
Psikoproblem di O Channel TV setiap hari rabu pukul
10.00 dan 18.30
# 2004-2006 Psikolog untuk Indonesian Idol 1 (2004),
Indonesian Idol 2 (2005), Indonesian Idol 3 (2006) dan
Bintang Akting RCTI (2004), - Juri untuk pemilihan
COSMO GIRL OF THE YEAR 2004 & 2005, Juri untuk
pemilihan CGFaces 2004 – majalah Cosmo Girl Indonesia,
- Juri untuk pemilihan FUN FEARLESS FEMALE 2004 -
majalah Cosmopolitan Indonesia. - Pembicara dalam
kampanye maupun peluncuran berbagai produk baru,
diantaranya : Armani, Dove, novel, biografi, toko
buku, dan lain-lain
# 2004 – sekarang intruktur Pengembangan Pribadi untuk
John Robert Powers Indonesia
# 2002 – sekarang Pakar dan pengisi tetap kolom Cosmo
Controversy Majalah Cosmopolitan Indonesia
# 2002 – sekarang, Narasumber berbagai media publik
untuk topik-topik psikologi, meliputi televisi
(diantaranya : Matahari, Selamat Datang Pagi,
Fenomena, dll), radio(diantaranya ARH, Trijaya,
HardRock FM, Cosmopolitan FM, Female Fm, Radio Bahanam
dll), majalah dan surat kabar, diantaranya
Cosmopolitan, Good House Keeping, Spice, Nakita,
Reader's Digest Indonesia, HIDUP Kompas, Republika,
Female Radio, Kiss FM, Trijaya FM, Radio Bahana, dll.
# 2002 – sekarang Dosen di Fakultas Psikologi UKRIDA,
Jakarta. Mata kuliah : Psikologi Umum, Perilaku
Organisasi, Perilaku Konsumen.
# 2001 – sekarang Associate Psychologist – Klinik
Perkembangan, Lembaga Psikologi Terapan (LPT) UI
# 2003 – sekarang Pengurus Yayasan Sancta Ursula, Bumi
Serpong Damai.
# 1997 President of Manajemen Society Prasetiya Mulya
Business School – Jakarta
# 1995 – 2000 Salah satu pendiri, dan anggota dewan
pengurus tingkat nasional Jaringan Mitra Perempuan
# 1993 Sekretaris WKRI DPD Jakarta
# 1984 – 1992 Aktivis KUKSA UI, Jakarta

Contact Person: Ratih Andjayani Ibrahim
Mobile : 0816-182-0750
Email : iburatih.personalgrowth@gmail.com,
iburatih@gmail.com

* Maya Notodisurjo
Lulus dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
pada tahun 1997. Seminggu setelah lulus bekerja di
DEKA Marketing Research. Pada awal tahun 2001
menninggalkan DEKA dan bergabung di NFO Consensus/
MBL. Sejak awal tahun 2002 sampai sekarang bekerja di
PROMPT Research yang beralamat di: Century Tower 5th
Floor, # 501, Jl. HR Rasuna Said Kav. X2 no. 4,
Jakarta 12950. Jabatan saat ini Research Manager
bagian Supplier Side. Maya Notodisurjo telah menangani
ratusan project dengan Focus Group Discussions dan
In-Depth Interviews untuk berbagai macam produk,
consumer goods, periklanan, rokok, perbangkan dan
produk asuransi, etc. Sangat berpengalaman dengan
motivational studies terutama penelitian mengenai
hubungan antara ibu dan anak [link:
http://www.researchinfo.com/noindex/directory/details.cfm?ID=1923
]

* Goenardjoadi Goenawan
Goenardjoadi Goenawan adalah lulusan Fakultas
Teknologi Pertanian, IPB dan Magister Manajemen
Universitas Indonesia. Ia telah berkarir di dunia
marketing fast moving consumer goods, baik perusahaan
lokal maupun multinasional. Terakhir menjabat sebagai
Business Development Manager Consumer Products,
Hewlett Packard Indonesia. Saat ini ia menjadi founder
ESQCU Training & Consulting. Ia telah menulis beberapa
buku, di antaranya adalah "Menjadi Kaya dengan Hati
Nurani" (Elex Media). Penulis dapat dihubungi di:
081381168990.

* Leonardo Rimba
Leonardo Rimba adalah alumnus FISIP Universitas
Indonesia dan the Pennsylvania State University,
seorang professional tarot reader dan bidang lainnya
dalam ranah Psikologi Transpersonal. Leo bisa
dihubungi di HP: 0818-183-615.

* Audifax
Sarjana Psikologi universitas Surabaya (Ubaya).
Bekerja sebagai peneliti di Institut Ilmu Sosial
Alternatif (IISA)-Surabaya. Penulis buku: Semiotika
Tuhan dan Mite Harry Potter.

* Edy Susanto <aldo_richard@> Mahasiswa STIE
Muhuhammadiyah jurusan akuntansi. Pekalongan – jawa
tengah . Indonesia.

* Sinaga Harez Posma
Lulusan Magister Psikologi Universitas Indonesia, saat
ini bekerja sebagai konsultan.

L A M P I R A N 0 3
Rasionalisasi Kode Etik Profesi Psikologi di Indonesia

Dengan lulus menjadi Psikolog anda secara langsung
dianggap telah mentaati Kode Etik Profesi Psikologi.
Segala aturan yang tercantum dalam Kode Etik Profesi
Psikologi harus dihafalkan tetapi boleh dilanggar,
karena toh apapun pelanggarannya anda tetap seorang
Psikolog berijasah yang secara langsung dianggap telah
mentaati Kode Etik Profesi Psikologi, sehingga
pelanggaran anda tidak dianggap ada sehingga anda aman
dari tuduhan pelanggaran Kode Etik Profesionalisme.
Sebagai bukti dari pernyataan anda si atas silahkan
pelajari berbagai metode rasionalisasi dan
irasionalisasi yang telah dilakukan oknum-oknum
Psikologi Indonesia yang sangat ilmiah dalam bersaing
dengan Kompatiologi.

"Kode Etik Psikologi Indonesia"

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur
Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
menghormati harkat dan martabat manusia serta
menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi
manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk
meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia
dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain
serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut
bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya
melindungi kesejahteraan mereka yang meminta
jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam
jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek
studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas
berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945
serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan
mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam
melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian,
pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan
publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan
obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional
terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan
sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE
ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai
untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya
dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan
tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri,
yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan
kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993)
untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi);
lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3
(S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata
(S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan
Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan
DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK
DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI
DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah
mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1)
dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan
Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS)
PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No.
18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik
(Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi
(Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana
psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar
negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan
dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan
Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria
tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk
melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara
Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria
ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk
melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi
yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN
PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau
kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh
ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan
kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran,
pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan
masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan
oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada
masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang
bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan
prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian
praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip
psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan
DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok,
lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan
meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga
dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas,
kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi
tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya
batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan
keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus menyadari
bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib
mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan
nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

b) lmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa
perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog serta profesi psikologi.

BAB II

HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5

HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan
profesinya, yaitu sejawat akademisi Keilmuan
Psikologi/Psikolog.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian
profesinya.

c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan
rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya
pelanggaran kode etik psikologi.

d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi
yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka
wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

Pasal 6

HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a). Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari
profesi lain.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah
dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh
orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi
dan kewenangan.

BAB III

PEMBERIAN JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI

Pasal 7

PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS

KEAHLIAN/KEWENANGAN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan
jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan
kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan
keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan
jasa/praktik psikologi wajib menghormati hak-hak
lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan
kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan
pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi
dan kewenangannya.

Pasal 8

SIKAP PROFESIONAL DAN

PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktik psikologi kepada pemakai
jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai
dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog berkewajiban untuk:

a) Mengutamakan dasar-dasar profesional

b) Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.

c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang
merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang
diterimanya.

d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan
pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait
dalam pemberian pelayanan tersebut.

e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi
kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak
dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktik
psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus
diberitahu.

Pasal 9

ASAS KESEDIAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan
menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak
keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik
psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari
pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam
proses pemberian jasa/praktik psikologi.

Pasal 10

INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang
klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh
dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan
kewenangan.

Pasal 11

PEMANFAATAN DAN

PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik
psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik
diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami
klien atau pemakai jasa.

Pasal 12

KERAHASIAAN DATA

DAN HASIL PEMERIKSAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh
rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa
psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan
kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data
mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi
wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:

a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang
mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung
dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik
psikologi.

b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau
pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien
atau pemakai jasa psikologi.

c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan
atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila
pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien,
profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut
identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap
dirahasiakan.

d) Keterangan atau data klien dapat diberitahukan
kepada orang lain atas persetujuan klien atau
penasehat hukumnya.

e) Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang
tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara
sukarela, maka Psikolog wajib melindungi orang-orang
ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.

Pasal 13

PENCANTUMAN IDENTITAS

PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

DARI PRAKTIK PSIKOLOGI

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik
psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada
pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang
bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama
jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti
pertanggungjawaban.

BAB IV

PERNYATAAN

Pasal 14

PERNYATAAN

a) Dalam memberikan pernyataan dan
keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum
melalui berbagai jalur media baik lisan maupun
tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap
bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan
pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan,
dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan
dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak
bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan
yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat
menerima dan memahami secara benar.

b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, wajar dan
jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan
yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran
serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.

BAB V

KARYA CIPTA

Pasal 15

PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN

DAN

PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

Karya cipta psikologi dalam bentuk buku dan alat tes
atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam
pemanfaatannya hendaknya memperhatikan ketentuan
perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual
yang berlaku.

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai
karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan
untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa
mencantumkan sumbernya.

c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan
menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan
baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa
mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Pasal 16

PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN

SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat
kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat
bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan
sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur
tersendiri.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menjaga agar
sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh
orang-orang yang tidak berwenang dan yang tidak
berkompeten.

BAB VI

PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17

PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian
psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik
Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi
oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Psikologi Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan
Kode Etik Psikologi Indonesia

Pasal 18

PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

a) Penyelesaian masalah pelanggaraan Kode Etik
Psikologi Indonesia oleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan
memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela
diri.

b) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian
jasa/praktik psikologi yang belum diatur dalam Kode
Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi
Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk
membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam
kongres.

Pasal 19

PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG

a) Ilmuwan Psikologi atau Psikolog tidak ikut serta
dalam kegiatan di mana orang lain dapat
menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali
ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan
ini.

b) Apabila Ilmuwan Psikologi atau Psikolog mengetahui
tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka,
maka Ilmuwan Psikologi atau Psikolog mengambil
langkah-langkah yang layak untuk memperbaiki atau
memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan/ pemberitaan itu.

BAB VII

PENUTUP

Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertai lampiran,
yaitu Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi
Indonesia. Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari
kode etik ini, dan sifatnya menjelaskan dan melengkapi
Kode Etik Psikologi Indonesia.

Ditetapkan di : Bandung

Pada tanggal : 22 Oktober 2000

Kongres VIII Himpunan Psikologi Indonesia

Copyright © 2004 Himpsi Jaya

Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Be a career mentor

for undergrads.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Parenting Zone

Share experiences

with other parents.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar