Rabu, 02 Januari 2008

[psikologi_transformatif] Rasionalisasi Kode Etik Profesi Psikologi di Indonesia

Rasionalisasi Kode Etik Profesi Psikologi di Indonesia

Dengan lulus menjadi Psikolog anda secara langsung
dianggap telah mentaati Kode Etik Profesi Psikologi.
Segala aturan yang tercantum dalam Kode Etik Profesi
Psikologi harus dihafalkan tetapi boleh dilanggar,
karena toh apapun pelanggarannya anda tetap seorang
Psikolog berijasah yang secara langsung dianggap telah
mentaati Kode Etik Profesi Psikologi, sehingga
pelanggaran anda tidak dianggap ada sehingga anda aman
dari tuduhan pelanggaran Kode Etik Profesionalisme.
Sebagai bukti dari pernyataan anda si atas silahkan
pelajari berbagai metode rasionalisasi dan
irasionalisasi yang telah dilakukan oknum-oknum
Psikologi Indonesia yang sangat ilmiah dalam bersaing
dengan Kompatiologi.

"Kode Etik Psikologi Indonesia"

MUKADIMAH

Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur
Pancasila dan UUD 1945, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
menghormati harkat dan martabat manusia serta
menjunjung tinggi terpeliharanya hak-hak asasi
manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk
meningkatkan pengetahuan tentang perilaku manusia
dalam bentuk pemahaman bagi dirinya dan pihak lain
serta memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan tersebut
bagi kesejahteraan manusia.

Kesadaran diri tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog Indonesia untuk selalu berupaya
melindungi kesejahteraan mereka yang meminta
jasa/praktik beserta semua pihak yang terkait dalam
jasa/praktik tersebut atau pihak yang menjadi obyek
studinya. Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas
berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945
serta nilai-nilai kemanusiaan pada umumnya dan
mencegah penyalahgunaannya oleh pihak lain.

Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam
melaksanakan kegiatannya di bidang penelitian,
pengajaran, pelatihan, jasa/praktik konsultasi dan
publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan
obyektivitas dalam menerapkan kemampuan profesional
terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan
sejawat, dan masyarakat pada umumnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE
ETIK PSIKOLOGI INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai
untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya
dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog di Indonesia.

BAB I

PEDOMAN UMUM

Pasal 1

PENGERTIAN

a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan
tinggi dan universitas di dalam maupun di luar negeri,
yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan
kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993)
untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi);
lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3
(S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata
(S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan
Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan
DAPAT MEMBERIKAN JASA PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK
DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK PSIKOLOGI
DI INDONESIA.

b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah
mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1)
dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan
Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS)
PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No.
18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik
(Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi
(Psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana
psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar
negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan
dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan
Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria
tersebut dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk
melakukan PRAKTIK PSIKOLOGI di wilayah hukum Negara
Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut kriteria
ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk
melakukan praktik psikologi maka Sarjana Psikologi
yang tergolong kriteria ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN
PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa kepada perorangan atau
kelompok/ organisasi/institusi yang diberikan oleh
ilmuwan psikologi Indonesia sesuai kompetensi dan
kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran,
pendidikan, pelatihan, penelitian, penyuluhan
masyarakat.

d) PRAKTIK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan
oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada
masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang
bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan
prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian
praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip
psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan
DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING, dan PSIKOTERAPI.

e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok,
lembaga atau organisasi/institusi yang menerima dan
meminta jasa/praktik psikologi. Pemakai Jasa juga
dikenal dengan sebutan KLIEN.

Pasal 2

TANGGUNG JAWAB

Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas,
kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi
tindakannya.

Pasal 3

BATAS KEILMUAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya
batas-batas ilmu psikologi dan keterbatasan
keilmuannya.

Pasal 4

PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus menyadari
bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib
mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan
nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

b) lmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa
perilakunya dapat mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog serta profesi psikologi.

BAB II

HUBUNGAN PROFESIONAL

Pasal 5

HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan
profesinya, yaitu sejawat akademisi Keilmuan
Psikologi/Psikolog.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling
memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian
profesinya.

c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan
rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya
pelanggaran kode etik psikologi.

d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi
yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka
wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

Pasal 6

HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a). Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai,
menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari
profesi lain.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah
dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh
orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi
dan kewenangan.

BAB III

PEMBERIAN JASA/PRAKTIK PSIKOLOGI

Pasal 7

PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS

KEAHLIAN/KEWENANGAN

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan
jasa/praktik psikologi dalam hubungannya dengan
kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan
keahlian Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan
jasa/praktik psikologi wajib menghormati hak-hak
lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan
kegiatan di bidang pelayanan, pelatihan, dan
pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi
dan kewenangannya.

Pasal 8

SIKAP PROFESIONAL DAN

PERLAKUAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktik psikologi kepada pemakai
jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan,
kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai
dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog berkewajiban untuk:

a) Mengutamakan dasar-dasar profesional

b) Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang
membutuhkannya.

c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang
merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang
diterimanya.

d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan
pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait
dalam pemberian pelayanan tersebut.

e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi
kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak
dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktik
psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog maka pemakai jasa atau klien tersebut harus
diberitahu.

Pasal 9

ASAS KESEDIAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan
menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk menolak
keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktik
psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasari
pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam
proses pemberian jasa/praktik psikologi.

Pasal 10

INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN

Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang
klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh
dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan
kewenangan.

Pasal 11

PEMANFAATAN DAN

PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN

Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam praktik
psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan psikologik
diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami
klien atau pemakai jasa.

Pasal 12

KERAHASIAAN DATA

DAN HASIL PEMERIKSAAN

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh
rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa
psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan
kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data
mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi
wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:

a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang
mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung
dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik
psikologi.

b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau
pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien
atau pemakai jasa psikologi.

c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan
atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila
pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien,
profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut
identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap
dirahasiakan.

d) Keterangan atau data klien dapat diberitahukan
kepada orang lain atas persetujuan klien atau
penasehat hukumnya.

e) Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang
tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara
sukarela, maka Psikolog wajib melindungi orang-orang
ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.

Pasal 13

PENCANTUMAN IDENTITAS

PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

DARI PRAKTIK PSIKOLOGI

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktik
psikologi sesuai keahlian yang dimilikinya, pada
pembuatan laporan secara tertulis Psikolog yang
bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama
jelas, dan nomor izin praktik sebagai bukti
pertanggungjawaban.

BAB IV

PERNYATAAN

Pasal 14

PERNYATAAN

a) Dalam memberikan pernyataan dan
keterangan/penjelasan ilmiah kepada masyarakat umum
melalui berbagai jalur media baik lisan maupun
tertulis, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap
bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan
pada kepentingan umum daripada pribadi atau golongan,
dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan
dengan bidang keahlian/kewenangan selama tidak
bertentangan dengan kode etik psikologi. Pernyataan
yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat
menerima dan memahami secara benar.

b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, wajar dan
jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan
yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran
serta menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.

BAB V

KARYA CIPTA

Pasal 15

PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN

DAN

PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

Karya cipta psikologi dalam bentuk buku dan alat tes
atau bentuk lainnya harus dihargai dan dalam
pemanfaatannya hendaknya memperhatikan ketentuan
perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual
yang berlaku.

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai
karya cipta pihak lain sesuai dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan
untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain tanpa
mencantumkan sumbernya.

c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan
menggandakan, memodifikasi, memproduksi, menggunakan
baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa
mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

Pasal 16

PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN

SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat
kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi tempat
bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
masalah pengadaan, pemilikan, penggunaan, penguasaan
sarana pengukuran. Ketentuan mengenai hal ini diatur
tersendiri.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menjaga agar
sarana pengukuran agar tidak dipergunakan oleh
orang-orang yang tidak berwenang dan yang tidak
berkompeten.

BAB VI

PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 17

PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian
psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik
Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi
oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Himpunan Psikologi Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan
Kode Etik Psikologi Indonesia

Pasal 18

PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

a) Penyelesaian masalah pelanggaraan Kode Etik
Psikologi Indonesia oleh Ilmuwan Psikologi dan
Psikolog dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan
memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela
diri.

b) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian
jasa/praktik psikologi yang belum diatur dalam Kode
Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi
Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk
membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam
kongres.

Pasal 19

PERLINDUNGAN TERHADAP ILMUWAN PSIKOLOGI DAN PSIKOLOG

a) Ilmuwan Psikologi atau Psikolog tidak ikut serta
dalam kegiatan di mana orang lain dapat
menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali
ada mekanisme yang dapat memperbaiki penyalahgunaan
ini.

b) Apabila Ilmuwan Psikologi atau Psikolog mengetahui
tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka,
maka Ilmuwan Psikologi atau Psikolog mengambil
langkah-langkah yang layak untuk memperbaiki atau
memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam
pemaparan/ pemberitaan itu.

BAB VII

PENUTUP

Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertai lampiran,
yaitu Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi
Indonesia. Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari
kode etik ini, dan sifatnya menjelaskan dan melengkapi
Kode Etik Psikologi Indonesia.

Ditetapkan di : Bandung

Pada tanggal : 22 Oktober 2000

Kongres VIII Himpunan Psikologi Indonesia

Copyright © 2004 Himpsi Jaya

Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Your school could

win a $25K donation.

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Women of Curves

on Yahoo! Groups

A positive group

to discuss Curves.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar