Sabtu, 05 Januari 2008

[psikologi_transformatif] Quo Vadis RUU Psikologi? - (was: Dewan Psikologi Indonesia)

Ibu Reni K.,

terimakasih atas tanggapannya.


Dewan Psikologi Indonesia merupakan semacam lembaga superbodi dalam bidang Psikologi yang termuat dalam Draft RUU Psikologi - http://www.himpsi.org/ORGANISASI/RUUdraft6.htm


Pembahasan mengenai lembaga ini memang sudah Dibekukan. Sekali lagi, dibekukan, setelah menerima masukan dari sejumlah Seminar & Lokakarya mengenai RUU Psikologi.


Pertanyaannya memang menjadi begini:


Quo Vadis RUU Psikologi?


Atau, sebelum itu:


Hendak diapakan RUU Psikologi? -

"Meretas Jalan RUU Psikologi"




Demikian, terimakasih.


Salam takzim,

Juneman


---

Re: [psiindonesia] Dewan Psikologi Indonesia


Dear All,

Dewan Psikologi Indonesia? Saya sebagai orang awam tentang hal ini, jadi agak bingung dan bertanya-tanya. Apakah memang diperlukan adanya Dewan Psikologi Indonesia? Lalu bagaimana dan dimana posisi Dewan Psikologi Indonesia tersebut? Lalu siapa atau lembaga apa yang bertanggungjawab untuk dana opersionalnya? Kalau Dewan itu ada sebagai akibat UU berarti Negara yang berkewajiban? Apakah mungkin? Apakah profesi lain juga punya Dewan semacam itu?

 

Saya pribadi kok merasa itu terlalu jauh ya. Saking jauhnya, sampai ada kekawatiran jangan-jangan kita terlalu muluk-muluk sehingga yang dekat dan dihadapan mata tidak jadi prioritas. Pemikiran saya mungkin terlalu sederhana, jadi ya mohon maaf kalau jadi dangkal atau mungkin bahkan keliru. Apakah tidak bisa kita optimalkan apa yang sudah ada. Misalnya untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan profesi psikologi ya diupayakan oleh organisasi profesi melalui berbagai langkah advokasi ke berbagai lembaga terkait. Kita juga bisa berharap tiap-tiap bidang dalam organisasi kita dapat lebih aktif sehingga dalam setiap pembahasan segala perundangan, kita tidak selalu tertinggal.

 

Salam

RK





Bung Revo,


terimakasih atas tanggapannya mengenai Dewan Psikologi Indonesia sebagai termaktub dalam draft RUU Psikologi.


Di bawah ini saya sertakan sejumlah lampiran. 


Yang saya tangkap adalah, sbb:


1. Pada Februari 2005, sudah terjadi Rapat Dengar Pendapat Umum antara HIMPSI dengan DPR Komisi X mengenai "Perlunya RUU Psikologi" (Jadi, belum "RUU Psikologi" itu sendiri yang diajukan).


2. Pada Februari 2007, sudah terjadi Rapat Dengar Pendapat Umum antara HIMPSI dengan DPR Komisi IX mengenai "Penyempurnaan RUU Kesehatan (UU No. 23/1992)", dalam rangka memasukkan Psikolog ke dalam daftar Profesi Pelayanan Kesehatan.


3. Sejak 1995, telah terdapat KepPres RI No. 56 Th 1995 tentang MDTK (Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan) sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari UU No. 23/1992.


- Namun, HIMPSI dalam RDPU Februari 2007 berpendapat bahwa, "Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan diinterprestasikan oleh Profesi Kedokteran sebagai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran seperti yang tercantum dalam UU No. 29/2004 mengenai Praktik Kedokteran".


- Sebagai catatan: Dalam Bab IV Pasal 6 dari KepPres No. 56 Th 1995, MDTK telah memasukkan "Ahli Psikologi" sebagai unsur keanggotaan MDTK. 


4. Menarik bahwa HIMPSI Wilayah Kalimantan Timur memiliki divisi/bidang khusus yang bernama "Bidang RUU Psikologi" dalam Kepengurusan Periode 2004-2007.


Juneman




__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Find great recruits

for your company.

Yahoo! Groups HD

The official Samsung

Y! Group for HDTVs

and devices.

Cat Groups

on Yahoo! Groups

discuss everything

related to cats.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar