Sabtu, 08 Maret 2008

[psikologi_transformatif] islam dan tindak kekerasan (2)..

dari salah satu web site islam...

Islam dan Tindak Kekerasan [2] Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Thursday, 15 February 2007
Oleh: Muchtar Luthfi
Islam yang bertumpu pada ajaran tauhid yang didukung berbagai argumentasi –histories, teks, akal sehat dan fitrah sebagai esensi dasar manusia- telah mengizinkan beberapa bentuk tindak kekerasan. Dengan sangat jelas batasan-batasan itu diperinci oleh Islam dalam ajarannya. Dengan tidak lagi mengindahkan batasan-batasan tersebut meniscayakan seseorang telah keluar dari hukum-hukum Islam, sehingga tidak dapat mengatasnamakan tindaannya tersebut sebagai gerakan Islam yang sakral, jihad.
Islam dan Tindak Kekerasan           
Dalam pandangan agama Samawi, tujuan manusia hanyalah untuk menuju ridho Allah swt. Tidak semua ridho Allah harus melalui jalan lemah lebut, bahkan terkadang harus melalui jalan kekerasan seperti yang tercantum dalam aturan perintah Ilahi yang terangkum dalam konsep amar makruf nahi munkar.
Dalam psikologi Islam disebutkan bahwa esensi dasar (fitrah) manusia adalah suci yang selalu mengajak kepada kesucian dan kesempurnaan. Namun terkadang dikarenakan beberapa faktor eksternal (seperti; lingkungan) akhirnya bisa menjerumuskannya kepada penyimpangan.
Dengan sangat jelas sekali bahwa manusia dianugerahi oleh Allah swt berupa nafsu. Dan dengan nafsu tersebut manusia dapat merasa benci dan cinta. Dengannya pula manusia bisa melakukan persahabatan dan permusuhan. Dan dengannya pula manusia bisa mencapai kesempurnaan ataupun kesengsaraan. Hanya nafsu yang telah berhasil dijinakkan oleh akal saja yang akan mampu menghantarkan manusia kepada kesempurnaan. Namun sebaliknya, jika nafsu diluar kendali akal niscaya akan menjerumuskan manusia ke dalam jurang kesengsaraan dan kehinaan.
Permusuhan berasal dari rasa benci yang dimiliki oleh setiap manusia. Sebagaimana cinta, benci pun berasal dari nafsu yang harus bertumpu di atas pondasi akal. Permusuhan di antara manusia terkadang karena kedengkian pada hal-hal duniawi seperti pada kasus Qabil dan Habil ataupun pada kisah nabi Yusuf as dan saudara-saudaranya. Terkadang pula permusuhan dikarenakan dasar ideologi dan keyakinan.
Musuh yang dikarenakan kesadaran penuh membenci dan hendak berbuat makar terhadap Islam harus diperangi. Sedang pribadi-pribadi yang tidak memiliki kesadaran semacam itu maka harus ada cara yang lebih lunak dalam memberitahu letak kesalahannya. Semua itu telah disusun dalam konsep amar makruf nahi munkar dalam hukum dan perundang-undangan Islam. Tentu, Islam sebagai agama yang diturunkan melalui Muhammad bin Abdillah saww sebagai rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi semesta alam) lebih mengutamakan cara dialog ketimbang cara kekerasan. Hal itu sebagaimana yang telah disinyalir dalam ayat al-Quran yang berbunyi: "Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan" (QS at-Taubah: 6). Namun bagi pribadi-pribadi yang tidak lagi dapat menerima cara dialog maka tiada jalan lain melainkan dengan cara kekerasan yang tentunya cara inipun memiliki jenjang-jenjang yang harus dijaga dalam pelaksanaannya.
Sering dijumpai beberapa pihak yang ingin menghilangkan kesan negatif dari Islam dengan cara menghapus sama sekali legalitas beberapa tindakan kekerasan dalam Islam. Dengan dalih Islam sebagai agama rahmatan lil alamin maka segala bentuk kekerasan ingin mereka tutup-tutupi agar Islam yang dianutnya tidak dijadikan bahan ejekan musuh-musuh Islam, terkhusus dari pihak Barat. Padahal konsep rahmatan lil alamin agama Islam sama sekali tidak bertentangan dengan legalitas beberapa tindak kekerasan dalam pandangan Islam. Hal itu dikarenakan secara esensial kekerasan tidak dapat divonis sebagai sesuatu yang baik ataupun buruk. Jadi tindak kekerasan tidak dapat digeneralisasikan dalam pem-vonis-annya. Semua tergantung pada hal-hal seperti, kekerasan dengan arti yang bagaimana, dari pihak mana, untuk siapa, dengan tujuan apa, dengan kapasitas berapa, dengan cara apa, cakupan radius waktu dan tempatnya seberapa? Jawaban beragam yang dihasilkan dari semua pertanyaan-pertanyaan itu akan mempunyai hukum dan konsekuensi yang berbeda-beda. Semua itu akan menjadi faktor dan tolok ukur penilaian baik-buruk suatu tindak kekerasan. Tanpa melihat delapan tolok ukur penilaian tadi niscaya tindak kekerasan tidak akan pernah dapat teranalisa dengan baik dan benar, bahkan tidak akan pernah terealisasi. Tentu akal dan ilmu pengetahuan moderen pun dapat menghukumi bahwa kekerasan seorang ibu terhadap anaknya (mencubit, misalnya) dengan tetap memperhatikan batas-batas yang wajar guna mendidik anaknya tersebut akan dapat dihukumi baik. Dari sini jelas sekali bahwa tidak semua tindak kekerasan bersifat negatif dan bertentangan dengan konsep ke-rahmatan lil alamin-an Islam.
Banyak individu yang ingin merongrong Islam dengan dilegalisirnya konsep kekerasan di dalam agama tersebut. Konsep jihad dalam Islam adalah sasaran empuk sebagai obyek tujuan tersebut. Walaupun secara 'urf (pandangan zahir masyarakat .red) jihad terbagi jihad difensif (difa'i) dan ofensif (ibtida'i), namun pada kenyataannya setelah diteliti secara detail maka pada realitanya hanya ada satu jihad dalam Islam, jihad difensif. Dalam realita dapat ditemui bahwa terkadang musuh menyerang secara fisik, namun terkadang pula secara abstrak. Kedua-keduanya adalah jenis manuver serangan. Akal menyatakan bahwa sewaktu diserang maka seoptimal mungkin harus ada usaha untuk membela diri, baik dengan membalas serangan musuh atau mundur sementara untuk menggalang kekuatan sehingga bisa melakukan kembali penyerangan. Akal dan agama Islam menyatakan bahwa "tunduk mutlak" di hadapan musuh merupakan sesuatu hal yang tercela karena meniscayakan kehinaan. Dikarenakan Islam melarang melakukan perbuatan hina maka tunduk di hadapan musuh pun secara tegas dilarang pula oleh Islam. 
Musuh yang secara fisik menyerang terlebih dahulu sedang posisi kaum muslimin diharuskan melawan serangan fisik tersebut sering diistilahkan dengan jihad difensif (jihad difa'i). Sedang musuh yang melakukan penyerangan dengan cara abstrak, jika kaum muslimin membalas dengan cara fisik maka hal ini yang sering diistilahkan dengan jihad ofensif (jihad ibtida'i). Serangan musuh secara abstrak tersebut dapat terjelma dalam berbagai cara semisal; penyebaran budaya fasad yang menyebabkan dekadensi moral, perlakuan tidak adil ataupun menghalang-halangi penyebaran agama Islam sebagai agama Ilahi yang fitri. Jadi jelas bahwa Islam melarang pengikutnya untuk berpangkutangan disaat terdapat penyerangan dari pihak luar, baik serangan secara fisik maupun abstrak. Sebagaimana Islam juga melarang pengikutnya untuk mencari gara-gara dengan tanpa ada sebab apapun melakukan manuver serangan ke pihak lain, baik dengan cara fisik maupun abstrak. Atas dasar itulah jika kita perhatikan ayat-ayat berkaitan dengan konsep jihad maka akan didapati bahwa kita diperintahkan oleh Allah swt untuk melakukan pembelaan terhadap diri, keluarga, komunitas, bangsa, negara, agama ataupun jiwa kemanusiaan.
Ayat-ayat al-Quran dapat kita lihat seperti dalam surat al-Haj: 31/39-40, at-Taubah: 36, al-Furqon: 52, al-Baqarah: 190/216, an-Nisa': 75, al-Anfal: 60 dan al-Hujurat: 9 dimana Semua ayat-ayat tadi dengan jelas menunjukkan akan perintah jihad difensif. Berbeda halnya dengan ayat-ayat seperti dalam surat at-Taubah: 5, al-baqarah: 191/193 dan at-Taubah: 29/123 yang menunjukkan arti jihad ofensif (jihad ibtida'i). Tentu jihad ofensif di sini dengan makna yang sudah disinggung di atas, membalas serangan musuh secara abstrak dengan cara fisik. Oleh karenanya, Ayatullah Syahid Murtadha Muthahhari dalam karyanya yang berjudul "Jihad" menyatakan: "Dapat dipastikan bahwa melakukan manuver penyerangan karena menuruti jiwa ekspansionis merupakan keburukan. Namun sebaliknya, dapat dipastikan pula bahwa peperangan yang disebabkan karena membela diri dari serangan musuh merupakan suatu hal yang baik dan merupakan sesuatu yang aksiomatis dalam kehidupan manusia". Jadi kesimpulannya adalah, Islam hanya melegalkan peperangan yang dilakukan atas dasar adanya serangan musuh, baik serangan secara fisik maupun abstrak. Dan tentunya tidak semua serangan musuh secara abstrak harus dibalas dengan fisik (dalam istilah jihad ibtida'i), hal itu sangat bergantung kepada situasi dan kondisi yang ada. Sebagaimana dalam konsep Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah jihad dalam bentuk ini (ibtida'i) harus sesuai dengan komando Imam tertinggi. Imam tersebutlah yang menentukan situasi dan kondisi untuk pelaksanaan jihad bentuk ini.
Agama terakhir harus sempurna dan holistik karena setelah itu tidak ada lagi agama lain yang akan turun. Dengan kata lain, agama terakhir dituntut untuk mampu mengatasi segala problem yang bakal dihadapi oleh manusia hingga akhir zaman kelak. Islam yang mengklaim diri sebagai agama terakhir harus mampu menjawab semua tuntutan hidup umat manusia hinga akhir zaman kelak. Jika tidak, niscaya titel agama terakhir bagi agama Islam harus dipertanyakan kembali. Salah satu tujuan pensyariatan jihad dalam Islam adalah berfungsi sebagai jawaban dari hal tersebut. Islam dituntut harus dapat menjawab tuntutan yang menyatakan; jika terjadi penekanan dan penyerangan pada suatu komunitas lantas apa yang harus dilakukan oleh komunitas tersebut? Tanpa ada konsep jihad maka hal itu tidak akan pernah terjawab. Oleh karenanya, usaha apapun untuk menghilangkan konsep jihad dalam Islam tidak akan pernah berhasil, karena ia merupakan penjelmaan dari keuniversalam Islam. Dan konsep jihad ini sama sekali tidak bertentangan dengan ke-ramatan lil alamin-an Islam. Sebab justru dengan konsep jihad yang telah diatur secara detail oleh hukum Islam inilah akhirnya manusia akan mendapat jiwa kemanusiaannya, bukan jiwa kehewanan. Gelar rahmatan lil alamin bagi Islam bukan berarti harus menghilangkan semua jenis kekerasan secara mutlak. Karena kekerasan terkadang harus dilakukan demi kemaslahatan yang lebih besar. Ibarat proses pemotongan anggota badan (amputasi) seorang pasien oleh seorang dokter yang nampak merupakan suatu kekejaman dan kekerasan, namun hal itu terkadang harus dilakukan demi kelanjutan hidupnya. Sebagaimana juga dapat dianalogikan dengan penciptaan berbagai macam siksa neraka yang teramat pedih namun semua itu sama sekali tidak bertentangan dengan keluasan sifat kasih dan sayang Tuhan terhadap hamba-hamba-Nya.
Jadi jelas sekali bahwa jihad sebagai contoh konkrit kekerasan legal harus ada pada agama terakhir, karena hal itu merupakan pengejewantahan keuniversalan agama tersebut. Atas dasar itulah Ayatullah Syahid Murtadha Muthahhari dalam karyanya yang membahas tentang jihad mengatakan: "Mereka mengatakan bahwa umat Masehi (Kristen) merasa bangga bahwa agamanya sama sekali tidak menyebut kata perang. Namun Kami mengatakan bahwa Kami bangga karena Islam telah mengatur hukum-hukum jihad. Agama Masehi tidak ada hukum jihad karena memang ia tidak memiliki apa-apa. Tidak ada kemasyarakatan, perundang-undangan dan bentukan-bentukan sosial yang dibahas berdasarkan agama Masehi. Dalam agama Masehi tidak ada apa-apa kecuali empat anjuran etika, hanya sebuah runtutan nasehat-nasehat. Islam datang untk membentuk masyarakat. Ia datang untuk membangun negara. Ia datang untuk membentuk pemerintahan. Misinya adalah untuk perbaikan dunia. Oleh karenanya, tidak mungkin ia tanpa undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan jihad".
Dalam kitab yang sama, kembali Muthahhari menyingkap ungkapan beberapa orang tentang Islam dengan mengatakan: "Orang-orang yang tidak mengenal logika Islam atau tidak menguasainya niscaya mereka akan lalai bahwa Islam selalu menjaga logika cinta kasih dan menjunjungtinggi hal tersebut. Kaum Masehi selalu mempropagandakan bahwa Masehi adalah agama cinta kasih, namun Islam adalah agama kekerasan. Islam adalah agama kaku. Islam adalah agama pedang dan sebaginya. Atas dasar inilah kaum Masehi sangat mempropagandakannya. Namun ini adalah kesalahan yang teramat besar karena Islam adalah selain agama pedang iapun sebagai agama kasih-sayang". Namun dalam menjawab sangkaan tersebut Muthahhari dalam kitab "Asyna'i ba Qur'an" (Mengenal al-Quran .red) menyatakan: "Dalam Islam terdapat cinta dan benci, namun cinta dan benci yang bersifat rasional, bukan bersifat emosional, tanpa dasar dan tanpa tolok ukur". Beliau menambahkan: "Islam adalah agama pedang dan cinta. Ia adalah agama kekerasan dan kelembutan. Hanya kekerasan yang pada tempatnya saja yang diperbolehkan oleh Islam. Sebagaimana kelembutan yang pada tempatnya yang diperbolehkan oleh Islam. Justru dari sinilah letak keagungan dan keutamaan Islam. Jika Islam tidak menyatakan hal ini dimana kekerasan tidak dijawab dengan kekerasan pula atau logika harus dijawab dengan logika, niscaya kita tiada akan menerimanya. Islam tidak pernah mengatakan bahwa; "Jika salah satu dari pipi anda ditempeleng maka berikanlah pipi anda yang lain". Namun Islam mengatakan: "Barangsiapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadap kalian" (QS al-Baqarah: 194). Jika hal ini tidak dikatakan oleh Islam maka dari sinilah letak kelemahan dan kekurangan Islam. Islam sangat menjunjung tinggi cinta kasih. Namun jika cara penggunaan cinta kasih tidak lagi bermanfaat maka Islam melarang (pengikutnya) untuk berdiam diri".
Dalam kitab jihad, Muthahari menjawabnya lebih detail dengan mengatakan: "Kita akan jawab dengan merujuk kepada al-Quran. Dalam al-Quran selain terdapat perintah perang, juga terdapat perintah untuk berdamai, namun Islam bukan lantas menjadikan perdamaian sebagai suatu asas tunggal yang bersifat paten sehingga pada situasi dan kondisi apapun perdamaian harus dilaksanakan dan pertikaian harus dijauhi. Sebagaimana tidak dalam berbagai situasi dan kondisi (Islam) menerima peperangan. Dimanapun perdamaian dan peperangan selalu bergantung pada situasi dan kondisi. Kaum muslimin baik pada zaman Rasulullah, Imam Ali, Imam Hasan, Imam Husein dan imam-imam lainnya serta zaman kita sekalipun semuanya selalu menyesuaikan tuntutan situasi dan kondisi yang ada pada mereka. Tujuan mereka semua adalah demi menjaga Islam dan pembelaan terhadap hak-hak kaum muslimin. Harus mereka lihat secara keseluruhan dari situasi dan kondisi yang ada. Jika kondisi menuntut untuk dilaksanakannya sebuah peperangan sebagai sarana terbaik untuk mencapai tujuan yang ada maka hal itu harus dilaksanakan. Namun jika menghindari pertikaian adalah jalan terbaik untuk mencapai tujuan maka jalan tersebut harus dilalui". Sekarang pertanyaan yang kembali dapat ditanyakan kepada Pope Benedict berkenaan dengan relasi akal dan agama adalah; apakah agama yang mengajarkan Trinitas sesuai dengan ajaran akal? Adakah agama yang mengajarkan pengikutnya; jika ditempeleng pipi kiri maka dilarang untuk membalas bahkan memberikan pipi kanannya dengan dalih agama cinta-kasih adalah agama yang rasional? Biarlah realita sejarah dan fenomena yang terjadi setiap saat yang menjawabnya. Sebagaimana biarkanlah peristiwa perang Salib, pembakaran hidup-hidup ratusan uskup dan pastur yang menolak doktrin Trinitas pada paruh pertama abad kedua Masehi, peristiwa yang menimpa Galeleo dan berbagai peristiwa yang bertentangan dengan hak asasi manusia akan menjawab rasionalitas ajaran Kristiani. Semua itu sebagai kritik atas ceramah Paus (Pope).
Penutup
Islam yang bertumpu pada ajaran tauhid yang didukung berbagai argumentasi –histories, teks, akal sehat dan fitrah sebagai esensi dasar manusia- telah mengizinkan beberapa bentuk tindak kekerasan. Dengan sangat jelas batasan-batasan itu diperinci oleh Islam dalam ajarannya. Dengan tidak lagi mengindahkan batasan-batasan tersebut meniscayakan seseorang telah keluar dari hukum-hukum Islam, sehingga tidak dapat mengatasnamakan tindaannya tersebut sebagai gerakan Islam yang sakral, jihad.
Tulisan ringkas tadi dalam rangka menjelaskan adanya beberapa tindak kekerasan yang dilegalisir oleh ajaran Islam. Dikarenakan semua jenis kekerasan tidak dapat secara mutlak divonis jelek. Sebagaimana tidak segala jenis kelembutan secara mutlak dapat dihukumi baik. Semua itu sangat bergantung pada situasi dan kondisi yang ada. Namun tulisan ini tentu bukan dalam rangka membenarkan segala bentuk tindak kekerasan yang mengatasnamakan Islam. Berbagai aksi teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ekstrim yang mengatasnamakan Islam namun tidak lagi mengindahkan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh ajaran Islam. Sebagai contoh apa yang dilakukan oleh al-Qaedah –kelompok berbasis salafi (Wahabi) yang cenderung memahami Islam secara tekstual dan secara ekstrim menolak peran akal dalam memahami ajaran Islam sehingga menyebabkan mereka terjerumus ke dalam jurang takfiri (pengkafiran kelompok yang tidak sepaham .red)- di beberapa negara di dunia yang tentunya tidak dapat dibenarkan.
Hal itu dikarenakan dalam banyak kasus mereka tidak lagi mengindahkan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Islam. Islam tidak mengizinkan untuk membunuh manusia-manusia  yang tak berdosa –dari para manula, kanak-kanak dan wanita-wanita- dalam melakukan tindak kekerasan dan teror.  Tulisan ini hanya bertujuan menjelaskan secara global dasar-dasar legalitas tindak kekerasan dalam Islam agar tidak terseret dalam dua jalur ekstrim (ifrath-tafrith) yang telah terkeluar dari garis netral yang bersifat natural dalam menghukumi tindak kekerasan versi ajaran Islam.[]   
 


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Be a career mentor

for undergrads.

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

John McEnroe

on Yahoo! Groups

Join him for the

10 Day Challenge.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar