Sabtu, 08 Maret 2008

[psikologi_transformatif] islam dan tindak kekerasan (1)..

dari salah satu web site islam...

Islam dan Tindak Kekerasan Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail

Friday, 09 February 2007
Oleh: Muchtar Luthfi
Ia menegaskan: "Jangan biarkan ada pihak-pihak yang hendak menyamakan antara aksi penyerangan dengan melakukan pertahanan (reaktif), bahkan harus ditekankan untuk selalu membedakannya"Tidak ada agama yang menjelaskan hal itu secara terperinci dan detail melainkan Islam yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah saww yang tongkat estafet kepemimpinannya dilanjutkan oleh para manusia suci dari keluarga beliau. Jadi jelas sekali bahwa ada beberapa tindak kekerasan yang dilegalkan oleh akal dan agama. Sebagaimana ada pula yang tidak mendapat legalisir agama dan akal. Hal itu pula yang pernah disampaikan oleh Karl Poper dalam sebuah ungkapannya.
 
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi" (QS al-Anfal: 60)

Masih hangat dalam ingatan kita tentang ceramah yang disampaikan oleh Pope Benedictus pada 12 Sepetember 2006 lalu. Dalam ceramahnya yang membahas tentang relasi agama dan akal, ia menukil dialog antara imperatur Bezantium Emanuel II dengan  seorang pemikir Persia (kini Iran-red) yang terjadi pada tahun 1391 M berkaitan dengan Islam dan Kristen. Ceramah yang menimbulkan reaksi beragam, antara pro dan kontra. Walaupun beberapa pihak –seperti Cardinal George Paul pemimpin gereja Katolik Ortodox Australia dalam situs resminya, Marchel (Kanselir Jerman) dalam wawancaranya dengan BBC, dan beberapa pribadi lainnya, khususnya juru bicara Vatikan- telah berusaha menjelaskan bahwa Pope sama sekali tidak berniat untuk melecehkan agama Islam, dengan dalih sesuai dengan teks yang dibacakan Pope pada pertemuan kala itu. Memang, tidak ada ungkapan Pope secara jelas yang melecehkan Islam. Dari pertanyaan imperatur Bezantium terhadap pemikir Persia yang berbau pelecehan terhadap agama Islam dan tidak sesuai dengan kenyataan logis maupun riil yang telah dinukil oleh Pope dalam ceramah itu, ada satu pertanyaan yang mungkin muncul; kenapa Pope harus menukilnya sebagai sandaran atas "Konsep Jihad" dalam Islam? Apa kaitannya hal tersebut dengan topik pembahasannya, relasi agama dan akal? Pertanyaan inilah yang belum juga terjawab oleh pihak Vatikan. Hal ini pulalah yang membuat gerah kaum muslimin di segala penjuru dunia dengan reaksi yang beragam.  Beberapa pihak non-Islam pun mengungkapkan hal serupa, menyesalkan dan mengkhawatirkan isi ceramah tersebut.

Isu Islam sebagai agama kekerasan bukan merupakan hal baru yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu dalam mendiskriditkan agama beserta pengikut agama besar itu. Pengidentikan tersebut semakin santer khususnya pasca tragedi 11 September yang menewaskan ribuan manusia tak berdosa itu. Dampak pengidentikan Islam dengan tindak kekerasan pada kenyataannya justru sebaliknya. Sesuai dengan hasil penelitian yang ada, justru pasca kejadian 11 September itulah rasa penasaran dan kecenderungan manusia Barat untuk ingin mempelajari dan mengetahui hakekat ajaran Islam semakin besar. Bahkan dari situ, terbukti di Amerika dan Eropa sensus perpindahan menuju agama Islam semakin meningkat. Fenomena semacam ini sangat mengkhawatirkan beberapa pihak yang merasa dirugikan, tidak terkecuali Kristen. Ketidakpercayaan umat Kristiani terhadap para rohaniawan mereka semakin meningkat. Jika kita melihat di wilayah Eropa saja, berapa banyak gereja yang sepi dan bahkan dijual untuk diubah fungsi. Di beberapa negara Eropa berapa banyak gereja yang berubah fungsi menjadi masjid, tempat ibadah kaum muslimin. Ini sebagai bukti bahwa propaganda Barat untuk masyarakatnya agar anti Islam justru menyebabkan mereka tertarik mempelajari dan sebagian dari mereka memutuskan untuk memeluk agama Islam setelah mengetahui hakekat ajaran Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Manusia tercipta dengan membawa fitrah. Dan fitrah manusia selalu mengajak kepada kesempurnaan, kebenaran dan keindahan. Sebaliknya, fitrah sangat membenci semua hal yang bertentangan dengan ketiga hal tersebut. Atas dasar itulah kita dapati manusia selalu berusaha untuk mencarinya dan menghindari segala yang bertentangan dengannya. Walaupun terkadang dalam menentukan obyek ketiga hal tadi tidak jarang seseorang terjerumus dalam kesalahan. Fitrah manusia menyukai tindakan kebaikan, dan membenci tindakan buruk. Mayoritas manusia, sewaktu mendengar kata kekerasan maka pikirannya langsung tertuju pada hal buruk yang bertentangan dengan kesempurnaan, kebenaran dan keindahan. Atas dasar itulah akhirnya mereka membenci segala macam bentuk tindak kekerasan tersebut. Maka, haruslah kita perjelas terlebih dahulu; apa definisi kekerasan? Adakah kekerasan selalu bersifat buruk? Adakah Islam menentang semua jenis tindak kekerasan, atau bahkan sebaliknya, melegalkan segala bentuk tindak kekerasan? Kapankah kita diperbolehkan melakukan tindak kekerasan, dan kapan kita tidak diperkenankan melakukannya? Apakah tindak kekerasan yang telah dilegalisir oleh Islam tidak bertentangan dengan konsep "rahmatan lil alamiin" (rahmat bagi semesta alam) agama Islam? Ini semua adalah pertanyaan-pertanyaan dasar yang akan dijadikan acuan  pembahasan tulisan ini, yang ingin membahas secara global tentang hubungan antara agama Islam dengan tindak kekerasan.

Definisi Kekerasan
Tidak mungkin seseorang yang telah mengetahui banyak tentang seluk-beluk sejarah ataupun politik ia tidak mengetahui bahwa kekerasan selalu ada dalam setiap lembaran sejarah manusia, khususnya dalam mengatur sebuah pemerintahan. Dalam agama Samawi, kisah tentang pembunuhan Qobil atas Habil merupakan bukti bahwa tindak kekerasan telah ada semenjak awal penciptaan manusia, lepas dari kekerasan itu legal ataupun tidak. Adanya paradoks dalam melihat berbagai fenomena tindak kekerasan dalam budaya kontemporer menyebabkan kekerasan dianggap sebagai suatu yang buruk. Namun di sisi lain, justru kekerasan dianggap sebagai obyek menarik untuk dipraktikkan. Dengan kata lain, banyaknya orang membenci tindak kekerasan, namun pada waktu yang sama justru banyak pula dari pembenci hal tersebut pun memraktikkan tindakan itu, walau dengan kemasan yang berbeda. Dikarenakan kekerasan selalu menyertai kehidupan manusia maka walaupun secara teoritis mereka menolak praktik kekerasan, namun secara praktis mereka tidak dapat menolaknya, bahkan terkadang mereka sering melakukannya. Sebagai contoh, sering kita jumpai seorang ibu akan membenci tindak pembunuhan, dikarenakan hal itu termasuk bentuk tindak kekerasan. Namun, di pihak lain, ternyata ibu itupun terkadang melakukan pemukulan terhadap anaknya karena kesalahan yang remeh. Padahal membunuh dan memukul keduanya adalah bentukan dari tindak kekerasan, walau dengan kadar yang berbeda.

Dari sisi bahasa dan dari terminology penggunaannya, kata kekerasan yang dalam bahasa Arab sering disebut dengan khusyunat, dan dalam bahasa Inggris berarti violence sering diartikan dengan; "Suatu tindakan yang bersandar pada penggunaan ketegasan ekstra". Sebagian lagi mendefiniskannya sebagai; "Prilaku yang bertentangan dengan kelembutan dan sesuatu yang natural". Tentu pendefinisian semacam itu adalah definisi yang bersumber dari konsep abstrak yang sangat memungkinkan adanya perbedaan redaksi dan tolok ukur kriterianya. Konsep kekerasan tidak jauh berbeda bahkan mirip dengan konsep-konsep abstrak lainnya seperti; kebebasan, toleransi, reformasi dan sebagainya yang dalam pendefinisiannya sangat berbeda dengan konsep-konsep obyektif. Atas dasar itulah, perdebatan dalam pendefinisian konsep kekerasan dalam tulisan ringkas ini lebih baik dihindari. Tidak satupun definisi yang para pemikir lontarkan yang memenuhi parameter ilmiah sebuah definisi, sehingga dari situ akhirnya menyebabkan mereka pun sewaktu menyebutkan kata teror, penyiksaan, pelaksanaan hukum pidana, reaksi kekerasan, penyitaan dan embargo pun dimasukkan sebagai ekstensi dari tindak kekerasan.

Kesulitan pendefisian ini akhirnya menyebabkan sebagian pihak menyatakan bahwa tindak kekerasan tidak memerlukan sebuah definisi ilmiah, karena ia telah bersifat aksiomatis. Kelompok yang menyatakan hal ini masuk pada jajaran kelompok aksiomatisme. Anehnya, ketidakjelasan dalam pendefinisian ini dipakai alat yang seenaknya dipakai untuk menyerang pihak-pihak lain yang tidak sesuai dengan pemikirannya. Sebagai contoh, mereka menganggap "hukum qishas" (vonis balasan setimpal) dalam ajaran agama Islam dianggap praktik tindak kekerasan yang buruk sehingga harus ada aksi nyata untuk menghapus vonis hukuman tersebut. Tentu dalam meneliti fenomena pelaksanaan hukum qishas tadi tidak mungkin menggunakan tolok ukur sebuah budaya yang dengan jelas tidak mampu untuk menjelaskan hakekat hukum Islam tersebut. Jika inilah yang mereka ingin terapkan ataupun berusaha memaksakan untuk menerapkannya maka akan menjadi bukti, betapa sederhana cara pikir mereka tentang tindak kekerasan.

Muncul kelompok lain yang juga merasa kesulitan dalam mendefinisikan hal tadi. Kelompok ini tidak serta merta menyebutkan definisi versi mereka, namun mereka hanya konsentrasi dalam membahas sebab dan faktor kemunculan tindak kekerasan saja. Kesenjangan sosial ataupun pengharapan yang berlebih adalah beberapa faktor kemunculan praktik kekerasan, menurut mereka. Tentu kajian tersebut tidak dapat mewakili pembahasan yang mendalam berkaitan dengan tesis tentang tindak kekerasan.

Terdapat kelompok lain yang dikarenakan problem yang sama dalam pendefinisian akhirnya mereka berusaha berdiri di garis tengah, namun ternyata mereka pun tidak selamat, mereka turut terjerumus ke dalam lembah penyamarataan yang bertentang dengan konsep keadilan dalam pembahasan ilmiah. Kemunculan kelompok ini lebih dikarenakan mereka kesulitan dalam meneliti banyak hal yang berkaitan dengan fenomena sosial. Selayaknya penelitian kajian sosiologis, seorang peneliti akan mencari obyek-obyek kajian umum untuk mencari esensi secara umum. Dari situ lantas peneliti tadi akan menganalisanya. Dikarenakan penelitian tentang tindak kekerasan sering dianaktirikan, maka yang muncul adalah penyamarataan yang tidak sehat oleh para peneliti dari kalangan sosiolog tersebut.

Ada beberapa bentuk penyamarataan yang tidak sehat tersebut antara lain; Pertama,  penyamarataan dalam pelontaran masalah. Seringkali, sewaktu diadakan penelitian tentang sumber-sumber yang berkaitan dengan kekerasan, mereka hanya meneliti dan menganalisa pada bagian tertentu dan pada obyek khusus saja. Tentu kelemahan cara tersebut adalah generalisasi atas obyek-obyek lain, dengan kata lain keuniversalan hasil analisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga konklusi penelitiannya masih bersifat ambigu dan tidak lebih hanya sekedar praduga saja. Hal itu meniscayakan bahwa apa yang dihasilkan merupakan kontek doktrinal yang tidak memiliki muatan ilmiah sama sekali.

Kedua, penyamarataan dalam pensifatan. Meskipun tindak kekerasan merupakan fenomena riil yang bersifat obyektif dalam kehidupan manusia, namun tanpa adanya analisa yang jelas tentang hal tersebut maka penerapan dan pensifatan secara obyektif mustahil akan dapat diberikan. Hal tersebut sangat rawan untuk disalahgunakan dan disimpangkan, terlebih oleh kelompok yang dianggap kuat atas kelompok yang lemah, mayoritas atas minoritas, senior atas yunior dan seterusnya.

Ketiga, penyamarataan dalam penganalisaan. Dalam kasus ini sering terjadi vonis hitam-putih dalam menghukumi sebuah fenomena, tanpa ada alternatif ketiga. Ungkapan presiden Amerika Serikat G.W Bush yang mengatakan: "Barangsiapa yang tidak bersama kami maka ia bersama teroris", adalah contoh konkrit dari tesis ini. Penyebab dari hal tersebut dikarenakan tidak adanya hubungan yang logis antara konsep dan analisa tentang praktik teror (baca: kekerasan). Penyamarataan semacam inilah yang akhirnya menyeret G.W Bush ke dalam jurang radikalisme, yang akan diperanginya.
 
Pada kasus ketiga -penyamarataan dalam menganalisa-, untuk menanggulangi tindakan radikal dalam menilai fenomena semacam tindakan teror (kekerasan) maka menempuh jalan tengah yang lebih hati-hati akan lebih menjanjikan keselamatan dalam berpikir dan bertindak. Apa yang dilakukan oleh Donald J Hanel dan Richard Clutterbuck dalam menganalisa fenomena peperangan dan tindakan teror merupakan tindakan yang tepat. Ada beberapa poin dan tahapan yang mereka berikan sebagai solusi; harus diadakan pembahasan tentang konsep dasarnya terlebih dahulu, lantas selanjutnya dilakukan proses pemilahan berbagai penyebab dan bentuk tindakan kekerasan tersebut. Dari situ akan muncul solusi berupa ditemukan hukum yang berbeda-beda yang masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda-beda pula.

Cara di atas juga diamini oleh Sudhir Kakar, seorang peneliti dan penulis asal India. Ia menambahkan bahwa cara itupun dapat dijadikan pedoman dan diterapkan oleh setiap negara-negara di dunia. Dengan cara ini maka doktrin hitam-putih yang radikal dengan sendirinya akan musnah. Doktrin hitam-putih semacam itu tidak akan pernah bertahan lama, karena ia bertentang dengan rasio sehat manusia dan kejelasan argumen rasional. Cara yang dilakukan oleh Kakar tadi akan dapat mengharuskan akal manusia untuk membedakan antara kekerasan yang bersifat legal, kekerasan sakral, kekerasan karena dukungan eksternal ataupun inernal negara yang bersangkutan. Dimana semua itu memiliki konsekuensi dan vonis penghukuman yang berbeda-beda. Sebagai contoh apa yang pernah disampaikan oleh Paul Wilkonson berkaitan dengan tindak teror yang mendapat dukungan dari luar negeri. Ia mengatakan: "Teror yang mendapat dukungan luar negeri selama tidak menganggu ketentraman umum dan keamanan sumber kekayaan alam negara yang bersangkutan, hal itu tidak menjadi masalah". Yonah Alexander menyatakan: "Tindak intimidasi asing di Timur Tengah akan dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum normatif dan dasar-dasar demokratis negara yang bersangkutan". Ini semua hanya sebagai bukti bahwa, tidak semua tindak kekerasan bersifat illegal.

Atas dasar ini pula  dapat dijelaskan bahwa Islam sebagai agama yang ajarannya didasari oleh ideologi dan pandangan dunia ketuhanan terhadap Sang Pencipta alam semesta Yang Maha Esa pun tidak terlepas dari beberapa konsep tindak kekerasan, jihad sebagai contoh konkritnya. Atas dasar itu pula maka tolok ukur legalitas kekerasan dalam kaca mata Islam hanya bertumpu kepada konsep ke-Esa-an Tuhan (tauhid) dengan berbagai konsekuensinya termasuk Tuhan sebagai satu-satunya Dzat yang memiliki otoritas mutlak dalam menentukan hukum, termasuk menentukan hukum jihad. Konsep tauhid inilah yang didukung oleh argumen sejarah, teks, fitrah dan akal sehat manusia, bukan konsep monoteis yang telah terpolusi dengan polyteis seperti pada doktrin Trinitas yang tidak memiliki dasar sejarah, teks ataupun rasio sehat manusia. Dari pembahasan ini akan menghantarkan kita pada pembahasan selanjutnya, apakah setiap tindak kekerasan dilarang?

Kekerasan Legal dan Illegal
Manusia diciptakan memiliki perasaan emosional, baik emosional yang berkaitan dengan mencintai dan membenci. Dikarenakan emosional dimiliki oleh setiap manusia, maka emosional ini merupakan bagian dasar manusia. Segala macam usaha untuk menghilangkan dan menghapus bagian dasar manusia tadi, sama halnya dengan menghilangkan esensi kemanusiaaan manusia tersebut. Usaha semacam ini mustahil akan terwujud. Atas dasar itulah cinta dan benci yang terdapat dalam diri manusia adalah potensi untuk menjadikan manusia menjadi makhluk yang sempurna. Perlu ada pengarahan yang baik dan benar terhadap potensi rasa benci dan cinta yang dimiliki oleh setiap manusia agar potensi tersebut terealisasi dengan baik. Pengarahan segenap potensi itu akan dapat diwakili oleh akal dan wahyu. Penggabungan arahan akal dan wahyu dalam menuntun daya emosi manusia akan menjadikan manusia sebagai makhluk sempurna. Jadi dengan terealisasinya semua potensi itu, niscaya manusia akan menjadi manusia yang sempurna, 'manusia tuhan'.

Banyak cara orang melampiaskan perasaan benci dan cinta, baik berkaitan dengan dirinya sendiri, maupun pada pihak lain. Tentu, akal menghukumi bahwa segala macam bentuk tindakan ekstrim dalam melampiaskan sesuatu –baik benci maupun cinta- masuk kategori hal buruk. Segala sesuatu harus disesuaikan dengan proporsinya. Hal itu pula yang dihukumi oleh Allah swt dalam ajaran agama-Nya yang diturunkan kepada manusia agung, Muhammad saww dan tongkat estafet kepemimpinan agamanya dilanjutkan oleh para manusia suci dari ahlul bayt-nya. Ajaran akal yang selalu sesuai dengan ajaran Allah swt yang terangkum dalam agama Islam Muhammadi menyatakan; "Seseorang boleh mencintai pihak lain namun dengan batas-batas yang jelas". Akal manusia sehat akan menyatakan bahwa seseorang mustahil akan mencintai musuhnya yang telah berusaha untuk menghancurkan dirinya. Sebagaimana akal telah memberikan hukum bahwa manusia pasti akan mencintai kekasih sejatinya. Sebaliknya, akal manusia juga akan menghukumi bahwa mustahil seseorang akan membenci kekasih sejatinya. Sebagaimana akal juga menghukumi bahwa manusia pasti akan membenci dan memusuhi musuh sejatinya. Benci dan cinta tidak akan pernah bertemu dalam satu wajah dan pada satu obyek. Ini sebagai bukti, bahwa akal menyatakan bahwa ada sesuatu yang bernama cinta dan ada pula yang bernama benci. Setiap manusia merasakan hal itu dengan jelas. Akal pun menyatakan bahwa kebencian dan kecintaan harus sesuai dengan proporsinya. Jika tidak, maka manusia akan terjerumus kedalam kesesatan dan kebinasaan. Mencampuradukkan obyek cinta dan benci merupakan hal yang divonis salah oleh akal dan agama Islam sebagai agama rasional. Oleh karenanya agama Islam tidak melarang orang untuk membenci dan mencintai pihak lain. Namun agama Islam ingin mengarahkan obyek cinta dan benci sesuai dengan realita dan bertindak sesuai dengan proporsinya.

Dengan sangat jelas dan dapat dirasakan secara langsung bahwa terdapat gradasi dalam kualitas cinta yang disesuaikan dengan obyeknya, begitu juga dengan benci. Kecintaan seorang ibu terhadap anaknya, sangat berbeda dengan kecintaannya terhadap cincin pernikahan yang diberikan oleh suaminya. Kebencian seorang anak muda terhadap orang yang pernah menipunya, tentu berbeda dengan kebenciannya terhadap lelaki yang telah membunuh ibu kandungnya. Perbedaan kualitas benci dan cinta pada obyek-obyek yang ada tadi sangat memberikan dampak dan pengaruh terhadap reaksi yang berbeda pula. Reaksi beragam akibat dari kualitas cinta dan benci yang beragam pula merupakan hal alami yang telah dilegalisir oleh agama dan akal.

Atas dasar kualitas cinta dan benci tersebut, maka agama dan akal  menyatakan bahwa terdapat kekerasan yang legal dan ada juga yang bersifat illegal. Kekerasan yang bersifat difensif (difa'i) merupakan contoh konkrit kekerasan yang legal. Fungsi agama adalah menjabarkan secara detail batasan-batasan hukum praktik tindak kekerasan. Tidak ada agama yang menjelaskan hal itu secara terperinci dan detail melainkan Islam yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah saww yang tongkat estafet kepemimpinannya dilanjutkan oleh para manusia suci dari keluarga beliau. Jadi jelas sekali bahwa ada beberapa tindak kekerasan yang dilegalkan oleh akal dan agama. Sebagaimana ada pula yang tidak mendapat legalisir agama dan akal. Hal itu pula yang pernah disampaikan oleh Karl Poper dalam sebuah ungkapannya. Ia menegaskan: "Jangan biarkan ada pihak-pihak yang hendak menyamakan antara aksi penyerangan dengan melakukan pertahanan (reaktif), bahkan harus ditekankan untuk selalu membedakannya". Bersambung........


Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

Be a career mentor

for undergrads.

Y! Messenger

Files to share?

Send up to 1GB of

files in an IM.

Dog Groups

on Yahoo! Groups

Share pictures &

stories about dogs.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar