Senin, 05 November 2007

[psikologi_transformatif] I Love You but I Hate You

Dear All,

Dibawah ini aku kirimkan tulisanku di www.kabarindonesia.com ttg
Kekerasan Terhadap Perempuan.Makasih kalo udah mau baca.Mksh...

Salam hangat,

Dinda
===
Kunjungi blogku di:
http://titiana-adinda.blogspot.com

===================================================================

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071106091802

I Love You but I Hate You

Oleh : Titiana Adinda

06-Nov-2007, 12:51:26 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Desi menangis dikamarnya. Dia baru saja bertengkar
dengan Bayu suaminya. Yang membuatnya tambah sedih adalah tamparan
Bayu di pipinya. Sakit sekali rasanya. Tetapi yang lebih menyakitkan
hati adalah Bayu yang melakukan padanya, padahal Bayu amat
dicintainya. I love you but I hate you.

Pernahkah Anda mengalami kekerasan fisik dari orang yang sangat Anda
sayangi misalnya suami Anda sendiri seperti yang Desi alami? Kalau
jawabannya iya Anda tidak sendiri. Banyak sekali perempuan-perempuan
yang menjadi istri mengalaminya. Kasus yang masuk di Women Crisis
Centre (lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan) "Mitra
Perempuan" yang melayani klien di Jabotabek mencatat di tahun 2006
lalu tercatat 323 kasus.

Siklus Kekerasan
Suatu kenyataan bahwa seorang suami akan memukul berulang-ulang kepada
istrinya. Itu dinamakan siklus kekerasan. Jadi setelah pemukulan ada
fase bulan madu biasanya ditandai dengan permintaan maaf suami kepada
istri bahkan dengan rayuan sekuntum bunga atau sebatang coklat
misalnya. Selanjutnya yaitu masa tegang yaitu masa dimana ada sedikit
saja persoalan yang membuat suami-istri tegang lalu fase kekerasan
yaitu terjadinya kekerasan fisik suami kepada istrinya (misalnya
menampar, memukul, dan sebagainya). Kemudian kembali lagi ke masa
bulan madu lagi. Siklus itu makin lama makin pendek,sehingga kekerasan
terus terjadi dalam waktu yang relatif singkat atau dekat.

Biasanya tanda-tanda seseorang akan melakukan kekerasan pada masa
pacaran adalah Anda dilarang keluar rumah tanpanya. Artinya Anda
selalu harus bersamanya. Pokoknya banyak aturan yang dibuat pasangan
Anda. Dia selalu naik pitam alias marah kalau Anda melakukan
kesalahan-kesalahan kecil dan kerap kali cemburu yang tak beralasan.
Lebih baik deteksi sedini mungkin sebelum Anda berdua hidup dalam
pernikahan karena akan membuat susah Anda. Mau mengadu ke siapa? Orang
tua? Mana mungkin kalau dia itu pria pilihan Anda sendiri. Curhat ke
teman atau sahabat? Paling hanya menenangkan diri saja sebentar karena
ingat kekerasan akan terjadi lagi pada Anda.

Jangan Anda menjadi bangga karena perilakunya yang sangat over
protective kepada Anda. Bisa jadi itu adalah tanda-tanda dia akan
melakukan kekerasan pada Anda. Kekerasan kerap terjadi hanya karena
hal sepele saja. Misalnya baju yang dicucikan oleh Anda sedikit
kelunturan oleh baju anak Anda yang baru dibeli. Ternyata marahnya
bisa berjam-jam sampai terjadinya kekerasan itu sendiri. Lalu gimana
dong dengan katanya kalau dia mencintai Anda?Memang banyak perempuan
bimbang oleh pernyataan cinta seorang pria apalagi dinyatakan dengan
sekuntum bunga atau sebatang coklat. Ingat meskipun hati Anda
berbunga-bunga tetapi akal sehat pun harus jalan. Perhatikan tingkah
polanya apakah dia sering melarang-larang Anda? Apakah dia pencemburu
berat?Apakah dia juga melarang Anda bekerja/memperoleh penghasilan
setelah menikah? Apakah dia selalu memaksa untuk melihat pesan pendek
(sms) dalam handphone Anda? Kenapa hal itu penting? Karena biasanya
pelaku kekerasan mau Anda selalu dalam kendalinya dan menutup pintu
rapat-rapat kemungkinan Anda memperoleh penghasilan, karena tujuannya
agar Anda tergantung secara ekonomi dengannya sehingga Anda tidak
mungkin lari darinya apabila kekerasan terjadi..

Akibat dari kekerasan fisik juga berimbas kepada psikologis Anda. Anda
bisa merasa rendah diri, takut, depresi dan selalu menuruti
perintahnya. Malah data dari Mitra Perempuan mencatat 18 orang korban
kekerasan dalam rumah tangga mencoba bunuh diri. Dan akibat lainnya
adalah pada kesehatan reproduksi, yaitu kerap terjadi kehamilan yang
tidak dikehendaki. Akibat itu akan semakin parah kalau Anda telah
memiliki anak. Dan anak Anda menyaksikan sendiri perlakuan kasar
ayahnya kepada ibunya. Anak Anda akan trauma dan akan membawanya
hingga nanti dia dewasa, dan berpikir bahwa perilaku kekerasan yang
dilakukan ayahnya kepada ibunya adalah benar.

Lalu bagaimana Anda mencegahnya agar kekerasan tidak terjadi? Sebelum
Anda menikah sebaiknya menuliskan akte pranikah atau perjanjian
pranikah didepan notaris. Catatlah dalam perjanjian pranikah itu bahwa
apabila terjadi kekerasan terjadi misalnya kekerasan psikis (menyakiti
perasaan Anda), kekerasan fisik (meyakiti/melukai fisik Anda),
kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi (melarang Anda bekerja) atau
kombiasi diantaranya, maka Anda akan segera memakai / memanggil jasa
konsultan perkawinan atau orang tua atau konselor dari lembaga
perempun untuk menjadi penegah Anda. Catat juga tentang hak perwalian
anak/pengasuhan anak, apabila sang anak belum dewasa atau kurang dari
18 tahun maka hak itu jatuh ke tangan Anda. Kemudian juga penting
untuk mencatat bagaimana status harta Anda? Apakah menjadi milik
pribadi masing-masing atau menjadi milik bersama.

Carilah bantuan!
Biasanya seseorang yang mendapat kekerasan harus mendapatkan second
opinion. Carilah bantuan bisa ke konsultan perkawinan atau
lembaga-lembaga pendamping perempuan seperti ke Mitra Perempuan di
Jakarta dan sekarang sudah banyak lembaga sejenis berada di kota-kota
di Indonesia. Berceritalah maka Anda akan mendapat masukan yang
berarti dari konselor-konselor yang ada di lembaga tersebut. Tetapi
keputusan selamanya menjadi keputusan Anda. Kalau Anda mengalami
luka-luka fisik sekarang dibeberapa rumah sakit sudah menyediakan
Pusat Krisis Terpadu (PKT) atau Pusat Pelayanan Terpadu(PPT) misalnya
di RS. Panti Rapih Yogyakarta, RS. Bhayangkara Sulawesi Selatan, RS.
Pusat Bhayangkara Pusat, Jakarta, dan di RSUPN Cipto Mangkusumo,
Jakarta. Jangan khawatir semua biayanya gratis.

Mau berpisah atau tidak dari suami Anda adalah keputusan Anda. Jangan
lagi sampai Anda berkata dalam hati I Love You but I Hate You. Ingat
lho bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kriminal dan
Anda telah terlindungi oleh UU No23 Tahun 2004 tentang Anti Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. Yang membuat Anda terlindungi dari kekerasan dalam
rumah tangga, dan pelaku kekerasan juga dapat dihukum. Buatlah diri
Anda terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh suami Anda

Lembaga-lembaga Perempuan dan Rumah Sakit yang dapat membantu Anda:
Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):
1.Mitra Perempuan
Jakarta: Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax:
021-8291708 / Hotline: 021-83790010
Tangerang: Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat,Tangerang
Hotline:021-7412149
Bogor: Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07, Kel BantarJati, Bogor Hotline:
(0251)331418
Alamat Surat: PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041
Email:mitra_perempuan@yahoo.com dan mitra@perempuan.or.id
Website:http://www.perempuan.or.id

2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH
APIK )
Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-
87797289

3. Solidaritas Perempuan
Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021
7971849, 79198275, fax 7971849

4. SIKAP
Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760
Hotline: 021 31906933

5. Rifka Annissa Yogyakarta
Jl. Kenari 10 Demang Baru Yogyakarta 55281 no telp : 0274 543644

6. Savy Amira Surabaya
Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107
Hotline : 031 8702107

7. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12
RW 4 Surabaya 60245 Telp. 031-5010946
E-mail : sa_kppd@rad.net.id

8.Women Crisis Centre Palembang Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16, Kel
Demang Lebar Daun, Kec IB I Palembang. Telp/Fax:0711-321063

9. Cahaya Perempuan Bengkulu Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan,
Bengkulu. Telp: 0736-348186

10. Swara Parangpuan Manado Jl. Tujuh Belas (17) Agustus, Lorong Gn
Tamporok No.51 Kel. Tj. Batu, Manado, Sulawesi Utara Telp/Fax:
0431-845014

11. LPP Bone,Sulawesi Selatan Jl. Andalas No.31, Watampone, Bone,
Sulawesi Selatan

Rumah Sakit:

12. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Panti Rapih,
Yogyakarta Jl.Cik Di Tiro No.30, Yogyakarta Contact Person:Mbak Suci

13. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel
Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan Telp:82514,
82322, 82649

14. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Kepolisian
Pusat Sukanto, Jakarta Jl.Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur
Telp.021-8093288 pst 145

15. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta
RSCM 16D Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus Telp 021-3162261

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

new professional

network from Yahoo!.

Official Samsung

Yahoo! Group for

supporting your

HDTVs and devices.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar