Dinamika Pengakuan Kedudukan Ahli Psikologi pada Lembaran Pemerintah
___________ Sebagaimana terlampir di bawah ini.
Silakan dicermati.
Salam takzim,
Juneman
HIMPSI DKI Jaya
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG
TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
a. Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari
sumbernya;
c. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
d. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya; dan
e. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Pasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih
bauksit.
Pasal 3
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Pasal 4
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman
yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Pasal 5
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. Jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k. Jasa di bidang perhotelan; dan
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.
Pasal 6
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a meliputi:
a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
d. Jasa kebidanan dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
sanatorium.
Pasal 7
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Pasal 8
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
Pasal 9
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Pasal 10
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
Pasal 11
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang
tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan
secara cuma-cuma.
Pasal 12
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi
Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang
bertujuan komersial.
Pasal 13
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang
dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 14
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
a. Jasa tenaga kerja;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
Pasal 15
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel,
losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu
yang menginap; dan
b. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, dan hostel.
Pasal 16
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan
Kartu Tanda Penduduk.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 200
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UMUM
Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah
Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan
barang dan jasa. Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan
budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap
barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan
ekonomi dan stabilitas sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang
dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PASAL DEMI PASAL
...
Pasal 6
Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa
pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4062
----
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 4702 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 35)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
...
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "susunan batang tubuh ilmu keolahragaan" dalam ketentuan ini adalah struktur keilmuan dari ilmu keolahragaan yang terdiri atas: rumpun humaniora (filsafat olahraga dan sejarah olahraga), rumpun ilmu pengetahuan alam (fisiologi olahraga dan biomekanika olahraga), rumpun ilmu sosial dan perilaku (pendidikan olahraga, psikologi olahraga, dan sosiologi olahraga), dan rumpun teori khusus olahraga (ilmu gerak, ilmu bermain, ilmu pelatihan dan ilmu pembelajaran).
Ayat (3)
Cukup jelas
...
---
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPLBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : KEP/24.F/M.PAN/10/2005
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ,
TAHUN ANGGARAN 2005
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu menetapkan Formasi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2005;
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004
Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia / Nomor
4442);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun-2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4332);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4192);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418).
...
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
NOMOR : KEP/24. F /M.PAN/10/2005
TANGGAL : 31 OKJOBER 2005
TAMBAHAN FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2005
GOL.
NO
NAMA JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
RUANG
JUMLAH KETERANGAN
1
2
3
4
6
JUMLAH SELURUHNYA
1481
1
Dosen
S2 Magister Pendidikan
Ill/b
2
2
Deleter
SI Kedokteran Umum
Ill/b
46
3
Dokter Gigi
SI Kedokteran Gigi
III/b
26
4
Apoteker
SI Apoteker
III/b
5
5
Psikolog
SI Psikologi
III/b
2
6
Calon psikolog
SI Psikologi
Ill/a
4
SI Sastra Mandarin
Ill/a
1
SI Sastra Jepang
Ill/a
1
SI Sastra Arab
Ill/a
2
7
Ahli bahasa
SI Sastra Inggris
Ill/a
3
8
Pustakawan
SI Sastra Indonesia
Ill/a
5
9
Tenaga kependidikan
SI T. Pendidikan/Kurikulum/Adm.
Pendidikan/Dik. Luar Sekolah
Ill/a
5
SI Farmasi
Ill/a
2
10
Pengawas farmasi
D3 Farmasi
II/c
8
SI Akuntansi
Ill/a
46
SI Perbankan
Ill/a
5
SI Manajemen Keuangan
Ill/a
5
SI Ekonomi Manajemen/Pembangunan
Ill/a
10
D3 Ekonomi Akuntansi
II/c
40
11
Auditor/perencanaan
anggaran
D3 Ekonomi Manajemen
II/c
10
SI Dakwah
Ill/a
5
SI Syariah
Ill/a
5
SI Agama Hindu
Ill/a
1
SI Agama Budha
Ill/a
1
12
Penyuluh Agama
SI Agama Kristen
Ill/a
2
13
Perancang Perundang-
undangan
SI Ilmu Hukum
Ill/a
16
SI Teknik Elektronika/Mesin/Kimia
Ill/a
10
14
Teknisi/Mekanik
D3 Teknik Mesin/Listrik/Elektronika
II/c
12
SI Teknik Informatika
Ill/a
10
SI Manajemen Komputer
Ill/a
30
D3 Teknik Informatika
II/c
10
15 Pranata Komputer
D3 Manajemen Informatika
II/c
35
16 Tenaga Kesehatan
D3 Kesehatan/AKPER/Kebidanan/Gizr/
Farmasi/D3 lain yang relevan
II/c
211
17 Operator
komputer/Paramedis/
Teknisi/Minkes/Juru
Masak/Manase/
SMU/SMK/SPK/SAA/SMF/SMAK/SPRG
II/a
824
18 Pengemudi/Caraka
SMP/ST
I/c
81
. rf
MENTERI
PENDAYAGUNAAN ARATUR NEGARA
TAUFIQ EFFENDI
---
----
WALIKOTA BATAM
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG
TARIF PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
Menimbang
:a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Batam
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam, dan dalam rangka
memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat
serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Rumah Sakit
Umum Daerah, perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan
dimaksud;
b. bahwa penetapan kebijakan mengenai tarif pelayanan kesehatan
yang termasuk pada tarif jasa umum, memperhatikan biaya jasa
yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kota Batam;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
3. Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3968);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002
tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewengan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005
tentang Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun
2006 Nomor 36 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pokok
Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2006 Nomor 7 Seri A,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 40 Seri A)
1
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM
dan
WALIKOTA BATAM
MEMUTUSKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
21. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang
diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi
akupasional, terapi wicara, orthostatik / prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa
psikologi serta rehabilitasi lainnya;
...
26. Jasa Medik adalah imbalan jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten
ahli, dokter umum, dokter gigi, psikolog dan tenaga medis lainnya kepada pasien
dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, Konsultasi, Visite, Perawatan,
Rehabilitasi Medik dan atau pelayanan lainnya;
...
---
PERATURAN DAERAH PROPINSI LAMPUNG
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA
PROPINSI LAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR LAMPUNG,
Menimbang
: a. bahwa dengan diberlakukannya secara efektif Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom, Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung yang semula
kewenangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dimaksud beralih menjadi
kewenangan Daerah;
b. bahwa setiap orang yang memperoleh pelayanan, kesehatan dan atau
menggunakan fasilitas Rumah Sakit jiwa Propinsi Lampung, dikenakan
retrinusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kesehatan yang diberikan
Rumah Sakit dan atau atas penggunaan fasilitas Rumah Sakit;
c. bahwa tariff retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Propinsi
Lampung sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, diperhitungkan
berdasarkan standard pelayanan minimal dan actual cost dari setiap jenis
pelayanan dan kelas perawatan;
d. bahwa untuk pelaksanaan maksud huruf b diatas, perlu diatur ketentuan
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Propinsi
Lampung dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pajak Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Undng-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1991 tentang Pemeliharaan
kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis
Kemerdekaan beserta keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3456);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi Lampung
(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 53; Tambahan Lembaran Daerah
Seri D Nomor 33):
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI LAMPUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
...
24. Pelayanan Rehabilitas Psikiatrik/ Medis adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medis dalam
bentuk pelayanan psikoterapi okupasional, fisioterapi ortodentik / prostetik, bimbingan social medis dan jasa
psikologi serta rehabilitasi lainnya.
...
27. Pelayanan Konsultasi adalah visite, konsultasi medis/psikiatrik, konsultasi gizi, konsultasi psikologi, konsultasi
keperawatan, psikoterapi dan konsultasi lainnya yang diberikan baik Rawat Jalan maupun Rawat Inap.
...
BAB III
JENIS PELAYANAN
Pasal 4
(1) Jenis pelayanan pada rumah sakit adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan lain.
(2) Jenis pelayanan kesehatan dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pelayanan Rawat Jalan;
b. Pelayanan Darurat Medis Psikiatrik dan Umum
c. Pelayanan Rawat Inap
d. Pelayanan Medis yang terdiri dari :
1. Pelayanan Penyakit Jiwa Anak dan Dewasa;
2. Pelayanan Penyakit Jiwa Remaja dan Larut Usia
3. Pelayanan Penyakit Adikasi
e. Pelayanan Penunjang Medis;
f. Pelayanan Rehabilitasi Psikiatrik Medis;
g. Pelayanan Medis Gigi dan Mulut;
h. Pelayanan Konsultasi;
i. Pelayanan Medico-Legal;
j. Pelayanan Penunjang Non Medis;
k. Pelayanan Farmasi;
l. Pelayanan Asuhan Keperawatan;
m. Pelayanan lain-lain.
...
Pasal 18
(1) Tindakan medis psikiatrik meliputi :
a. Tindakan psikoterapi;
b. Konsultasi psikiatrik;
c. Konsultasi psikologi;
d. Tindakan elektromedik (Electro Convulsi Therapi)
...
Bagian Kedelapan
Pelayanan Konsultasi dan Medico Legal
Pasal 26
(1) Kegiatan Pelayanan konsultasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, meliputi :
a. Visite;
b. Konsultasi Medis;
c. Konsultasi Gizi;
d. Konsultasi Psikologi;
e. Konsultasi lainnya.
---
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERIAN IJIN PRAKTEK TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TARAKAN,
Menimbang : a. bahwa praktek tenaga kesehatan sebagai salah satu bentuk pelayanan
kesehatan perlu ditata guna peningkatan mutu pelayanannya ;
b. bahwa sebagai upaya untuk penertiban dan pengawasan serta pembinaan,
dipandang perlu mengatur tata cara pemberian ijinnya;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka dipandang
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3. Undang-undang
Nomor
29
Tahun
1997
tentang
Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3711);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian
Urusan Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1999 Nomor 11
Seri C-01) jo. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2001 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Tarakan
Tahun 2001 Nomor 26 Seri D-09);
9. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2000
Nomor 23 Seri D).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TARAKAN,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN TENTANG PEMBERIAN
IJIN PRAKTEK TENAGA KESEHATAN.
...
BAB II
JENIS-JENIS PRAKTEK TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
Jenis-jenis Praktek Tenaga Kesehatan meliputi :
1. Praktek Dokter Spesialis adalah suatu profesi di bidang kesehatan dengan
keahlian yang lebih spesifik;
2. Praktek Dokter Umum adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang
menangani pelayanan medik secara umum;
3. Praktek Dokter Gigi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang
menangani pelayanan pada medik gigi;
4. Praktek Psikolog adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang menangani
pelayanan psikologi dan kesehatan mental lainnya;
5. Praktek Fisioterapi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang menangani
rehabilitasi atau pemulihan;
6. Praktek Perawat (Akademi Perawat) adalah suatu profesi di bidang
kesehatan yang menangani pelayanan keperawatan;
7. Praktek Bidan adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang menangani
pelayanan kesehatan ibu dan anak serta menolong persalinan normal;
8. Praktek Perawat Gigi adalah suatu profesi dibidang kesehatan yang
menangani pelayanan pada perawatan gigi.
...
---
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
...
Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus
memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri
berdasarkan usulan dari BSNP.
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau
bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya
terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-
kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah,
teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas
pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga
perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-
kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber
belajar, pustakawan, dan laboran.
---
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
NOMOR: KEP-09A/MBU/2005
TENTANG
PENILAIAN KELAYAKAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST)
CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,
...
Pasal 6
(1) Penentuan hasil penilaian kelayakan dan kepatutan dilakukan berdasarkan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri BUMN.
(2) Penilaian terhadap persyaratan psikologi dilakukan oleh ahli di bidang psikologi yang
ditunjuk oleh Tim Evaluasi.
...
---
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999
TANGGAL 30 JULI 1999
DAFTAR RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN PENJELASANNYA
1. Rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan Rumpun Fisika, Kimia dan jabatan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan dibidang ilmu fisika , astronomi, meteorologi, kimia, geologi dan geofisika.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pranata Nuklir;
b. Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
c. Pengawas Radiasi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Teknisi Pranata Nuklir; b. Asisten Pengamat Meteorologi dan Geofisika; c. Asisten Pengawas Radiasi.
2. Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan Rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan mengaplikasikannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional ilmu matematika, statistika dan aktuaria.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Statistisi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Statistisi.
3. Rumpun Kekomputeran Rumpun Kekomputeran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data; serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya; melaksanakan tugas-tugas pemrograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Pranata Komputer.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Pranata Komputer.
4. Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur, dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Teknik Pengairan;
b. Teknik Jalan dan Jembatan;
c. Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
d. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
e. Surveyor dan Pemeta;
f. Penyelidik Bumi.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Asisten Teknik Pengairan;
b. Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
c. Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
d. Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
e. Teknisi Surveyor dan Pemeta.
5. Rumpun Penelitian dan Perekayasaan Rumpun Penelitian dan Perekayasaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan *35587 penelitian dan perekayasaan.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Peneliti;
b. Perekayasa.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa).
6. Rumpun Ilmu Hayat Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dibidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi atau farmakologi serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional dibidang biologi, ilmu hewan, agronomi dan kehutanan.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan;
b. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
c. Pengawas Benih Tanaman;
d. Pengawas Benih Ikan;
e. Pengawas Bibit Ternak;
f. Medik Veteriner;
g. Penyuluh Pertanian;
h. Penyuluh Kehutanan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Asisten Pengendali Organisme Penganggu Tumbuhan;
b. Asisten Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
c. Asisten Pengawas Benih Tanaman;
d. Asisten Pengawas Benih Ikan;
e. Asisten Pengawas Bibit Ternak;
f. Paramedik Veteriner;
g. Asisten Penyuluh Pertanian;
h. Asisten Penyuluh Kehutanan.
7. Rumpun Kesehatan Rumpun Kesehatan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Dokter;
b. Dokter Gigi;
c. Apoteker;
d. Perawat Ahli;
e. Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Asisten Apoteker;
b. Asisten Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
c. Terapis Wicara;
d. Perawat/Bidan Trampil.
8. Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi, melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi disamping penyiapan buku dan tulisan ilmiah. Contoh jabatan fungsional keahlian: Dosen.
9. Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah khusus Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak, Dasar, Lanjutan dan sekolah khusus adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Sekolah khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Guru Ahli.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Guru Trampil.
10. Rumpun Pendidikan Lainnya Rumpun Pendidikan Lainnya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pendidikan dan pengajaran umum serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pengawas Sekolah; b Ahli Kurikulum; c Ahli Pengujian; d Pamong Belajar;
e. Widyaiswara.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Instruktur Latihan Kerja;
b. Asisten Pamong Belajar.
11. Rumpun Operator Alat-alat optik dan elektronik Rumpun Operator Alat-alat optik dan elektronik adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan pemotretan; mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistim alat telekomunikasi; mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa medis dan perawatan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan;
a. Pemantau frekuensi radio;
b. Pengatur frekuensi radio;
c. Operator Transmisi Sandi.
12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat; melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Teknisi Penerbangan;
b. Teknisi Pelayaran;
13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metoda operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pengawas Ketenagakerjaan ;
b. Penguji Mutu Barang ;
c. Penera ;
d. Pengawas Farmasi dan Makanan .
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Asisten Pengawas Ketenagakerjaan ;
b. Asisten Penguji Mutu Barang ; *35590 c. Asisten Penera ;
d. Asisten Pengawas Farmasi dan Makanan .
14. Rumpun Akuntan dan Anggaran Rumpun Akuntan dan Anggaran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran dan manajemen keuangan.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Akuntan;
b. Auditor.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Auditor.
15. Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar di bidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditi, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Penilai Pajak Bumi dan Bangunan.
16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan Rumpun Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung serta kegiatan lain yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai ;
b. Pemeriksa Pajak ;
c. Penyuluh Pajak.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.
17. Rumpun Manajemen Rumpun Manajemen adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan *35591 dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional; penerapan ilmu pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Analis Manajemen;
b. Analis Kepegawaian;
c. Perencana Pembangunan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Analis Kepegawaian.
18. Rumpun Hukum dan Peradilan Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan peraturan perundang-undangan serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum, penyelidikan kasus, pelaksanaan peradilan.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. Jaksa.
19. Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan penkatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pemeriksa Paten;
b. Pemeriksa Merek.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Pemeriksa Merek.
20. Rumpun Penyidik dan Detektif Rumpun Penyidik dan Detektif adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun ditempat umum.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Agen
21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni dan benda yang sejenis serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Arsiparis;
b. Pustakawan.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Asisten Arsiparis;
b. Asisten Pustakawan.
22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, pengembangan konsep dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi dan ilmu sosial lainnya; memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.
Contoh jabatan fungsional keahlian:
a. Pekerja Sosial;
b. Penyuluh KB.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan:
a. Asisten Pekerja Sosial;
b. Asisten Penyuluh KB.
23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya Rumpun Penerangan dan Seni Budaya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional di bidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi, dan arkeologi serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat; pengamatan dan penciptaan serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda bersejarah (museum).
Contoh jabatan fungsional keahlian: Pamong Budaya.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Pamong Budaya.
24. Rumpun Keagamaan Rumpun Keagamaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Penyuluh Agama.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Penyuluh Agama.
25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisisan serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintahan dan hubungan internasional.
Contoh jabatan fungsional keahlian: Diplomat.
Contoh jabatan fungsional ketrampilan: Asisten Analis Politik.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Plt.
ttd Edy Sudibyo
Kutipan: LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1999
---
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 263/M TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa berdasarkan surat-surat Menteri Penerangan Nomor 597/SM/IV/1999 tanggal 30 April 1999 dan Nomor 657/MP.D/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan berhubung dengan berakhirnya masa tugas Anggota Lembaga Sensor Film tahun 1995-1998, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA keputusan Presiden ini dari jabatannya tersebut dan selanjutnya mengangkat penggantinya;
2. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum KEDUA keputusan Presiden ini dianggap memenuhi syarat-syarat untuk dianggap sebagai Anggota Lembaga Sensor Film untuk masa tugas tahun 1999-20002;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 12);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
...
Mengangkat mereka yang namanya tersebut dibawah ini sebagai Anggota Lembaga Sensor Film untuk masa tugas tahun 1999-2002;
...
27. Sdr. Dr. Seto Mulyadi - Wakil dari Psikolog;
28. Sdr. Tini Hadad - Wakil dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI);
29. Sdr. Henny Supolo Sitepu, MA - Wakil dari Psikolog;
...
---
Selasa, 06 April 2004 | 16:46 WIB
Kepres RI No. 56 Thn.1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 56 TAHUN 1995 TENTANG
MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau
kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan
tindakan disiplin;
b. bahwa untuk memberikan penilaian yang obyektif atas ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dipandang perlu membentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang – undang Dasart 1945;
2. Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (
Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor. 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor. 3495);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG MAJELIS DISIPLIN TENAGA
KESEHATAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan :
1. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Pejabat kesehatan adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Kesehatan untuk memberikan tindakan disiplin kepada tenaga kesehatan
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar
profesi.
B A B II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS DISIPLIN TENAGA KESEHATAN.
Pasal 2
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan yang seimbang dan obyektif kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, dibentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan standar profesi.
(2). Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disingkat MDTK merupakan lembaga yang bersifat otonomi, mandiri dan non structural.
Pasal 3
(1). MDTK terdiri dari
a. MDTK Tingkat Pusat, dan
b. MDTK Tingkat Propinsi.
(2). MDTK Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(3). MDTK Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi.
Pasal 4
(1). Kepada MDTK Tingkat Pusat diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan.
(2). Kepada MDTK Tingkat Propinsi diperbantukan sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan setempat.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
B A B III
T U G A S
Pasal 5
MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
B A B IV
KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan MDTK terdiri dari unsur :
a. Sarjana Hukum;
b. Ahli kesehatan yang mewakili organisasi profesi di bidang kesehatan;
c. Ahli agama;
d. Ahli psikologi;
e. Ahli sosiologi.
Pasal 7
(1). Jumlah anggota untuik masing-masing MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi sebanyak – banyaknya lima belas orang.
(2). Tenaga Kesehatan yang pernah mendapat tindakan disiplin dari Pejabat Kesehatan atau pernah diadukan melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesinya, tidak dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota MDTK Tingkat Pusat ataupun Tingkat Propinsi.
Pasal 8
(1). Anggota MDTK diangkat untuk masa bakti tiga tahun dan dapat
diangkat kembali untuk periode berikutnya.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
(2). Anggota MDTK dapat diganti dalam masa bakti keanggotaannya apabila meninggal dunia atau karena suatu hal tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Pasal 9
Anggota MDTK diankat dan diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 10
(1). Sususnan organisasi MDTK terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(2). Ketua MDTK dijabat oleh Sarjana Hukum yang mempunyai
pengetahuan di bidang hokum kesehatan.
(3). Sekretaris MDTK dijabat oleh pimpinan satuan kerja di lingkungan Departemen Kesehatan yang secara fungsional ditetapkan sebagai Sekretaris MDTK Tingkat Pusat, atau Pimpinan satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi yang secara fungsional ditetapkan sebagai Sekretaris MDTK Tingkat Propinsi, yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
B A B V
TATA KERJA
Pasal 11
Wilayah kerja MDTK Tingkat Propinsi meliputi wilayah hokum Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 12
(1). Mdtk Tingkat propinsi melakukan tugas dan fungsinya atas dasar permintaan Pejabat Kesehatan, pimpinan sarana kesehatan atau penerima pelayanan kesehatan yang merasa ditugikan oleh tenaga kesehatan yang bersangkutan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
(2). Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis disertai data-data yang diperlukan kepada Ketuan MDTK Tingkat Propinsi yang bersangkutan.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 13
Selambat – lambatnya dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Ketua MDTK Tingkat Propinsi menetapkan hari siding.
Pasal 14
Dalam melakukan tugasnya, Siding Majelis dapat memanggil dan meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan, saksi, melakukan pemeriksaan di lapangan, atau hal hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 15
(1). Apabila terdapat keragu – raguan atau menghadapi kesulitan dalam memberi keputusan untuk menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, Ketua MDTK Tingkat Propinsi dapat meminta bantuan atau berkonsultasi dengan MDTK Tingkat Pusat.
(2). Sekalipun diminta bantuan atau konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengambilan keputusan tetap dilakukan oleh MDTK Tingkat Propinsi.
Pasal 16
Sidang majelis dinyatakan tertutup untuk umum
Pasal 17
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sidang Majelis ditetapkan Menteri Kesehatan.
Pasal 18
(1). Anggota Sidang Majelis harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan tenaga kesehatan yang diadukan atau penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan.
(2). Apabila anggota Sidang Majelis tidak mengundurkan diri sedangkan hasil siding telah diputus, maka segera dilakukan siding ulang tanpa mengikut sertakan anggota Sidang Majelis yang karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengundurkan diri.
(3). Apabila pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menyebabkan jumlah anggota Sidang Majelis menjadi genap, maka Ketua MDTK Tingkat Propinsi mengambil keputusan untuk mengurangi satu orang anggotanya sehingga pelaksanaan Sidang Majelis jumlah anggotanya menjadi ganjil.
(4). Ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri dan pengurangan anggota Sidang Majelis dalam melaksanakan sidangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), ayat 92), dan ayat (3) diatur oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 19
(1). Hasil keputusan Sidang Majelis dituangkan dalam bentujk tertulis
(2). Hasil Keputusan Sidang majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memuat :
a. ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan dalam melakkukan tigas profesinya;
b. ringkasan jalannya persidangan;
c. dasar atau alas an yang menjadi dasar putusan;
d. hari, tanggal putusan, dan nama susunan anggota Sidang Majelis.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
(3). Hasil keputusan siding ditandatangani oleh anggota Sidang Majelis.
Pasal 20
Hasil keputusan MDTK Tingkat Propinsi disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Kesehatan selambat – lambatnya enam puluh hari sejak ditetapkannya hari siding.
Pasal 21
(1). Pejabat kesehatan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2). Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang – undang Nomor. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
B A B VI
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas MDTK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Kesehatan.
B A B VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENYAKIT MENULAR
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang – undangan
---
LAPORAN SINGKAT
KOMISI IX (BIDANG DEPARTEMEN KESEHATAN,
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, BADAN
PENGAWAS OBAT & MAKANAN, DAN BKKBN)
___________________________________________________________
Tahun Sidang
: 2006-2007
Masa Persidangan
: III
Jenis
: Rapat Dengar Pendapat Umum
Dengan
: 1. Himpunan Psikologi Indonesia; dan
2. Persatuan Ahli Gizi Indonesia
Sifat
: Terbuka
Hari, tanggal
: Kamis 01 Februari 2007
Waktu
: Pukul 14.00. – 16.00 WIB
Tempat
: Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI Gedung Nusantara I
Jln. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Acara
: Masukan-masukan untuk penyempurnaan RUU Kesehatan
Ketua Rapat
Dr. Ribka Tjiptaning / Ketua Komisi IX DPR RI
Sekretaris
: Surjadi/Kabag. Sekretariat Komisi IX DPR RI
Anggota yang hadir
: 37 Anggota dari 47 Anggota Komisi IX DPR RI,
10 orang Ijin,
I. PENDAHULUAN
Ketua Rapat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR-RI dengan Himpunan
Psikologi Indonesia dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia pukul 14.20 WIB setelah kuorum terpenuhi
sebagaimana Peraturan TataTertib DPR RI Pasal 99 ayat (1) dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
II. POKOK PEMBICARAAN
Rapat dengar Pendapat Umum pada siang ini adalah menerima masukan dari :
1. Himpunan Psikologi Indonesia
Psikologi sebagai profesi mempunyai dampak yang luar biasa pada masyarakat. Pemahaman atas
proses-proses mental dan tingkah laku manusia dimanfaatkan dengan teknik-teknik yang intrusive dan
halus untuk mengukur (measure), membentuk (shaping), atau mempengaruhi (influence) perilaku
orang. Persoalannya adalah bahwa profesi yang sedemikian besar pengaruhnya tidak diatur dalam
hukum positif, artinya mekanisme control yang dijamin hukum terhadap kualitas profesi dan
mekanisme yang mengatur hak-hak klien tidak ada, akibatnya baik konsumen maupun professional
psikolog tidak terlindungi.
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan menunjukkan bahwa upaya kesehatan dilakukan melalui upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif oleh sumber daya kesehatan, diantaranya tenaga
kesehatan, lewat berbagai kegiatan antara lain kesehatan keluarga, kesehatan kerja, kesehatan jiwa,
kesehatan olah raga dan lain-lain. Tenaga kesehatan yang diatur di dalam Bab VI tentang Sumber
Daya Kesehatan Pasal 49-52 tidak mempunyai penjelasan mengenai siapa yang dimaksud dengan
"tenaga kesehatan". Pasal 54 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa UU ini memandatkan dibentuknya
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan yang telah diinterprestasikan oleh Profesi Kedokteran sebagai
majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran seperti yang tercantum dalam UU No. 29/2004 mengenai
Praktik Kedokteran.
Jika dalam UU No. 23/1992 tentang Kesehatan tidak memberikan penjelasan mengenai tenaga
kesehatan, maka dalam amandemennya yang diupayakan oleh DPR RI versi draft penyempurnaan
tanggal 18 Oktober 2006 memberikan celah untuk memposisikan psikolog dalam UU ini. Bab V
mengenai Sumber Daya di bidang kesehatan Pasal 24 ayat (1) butir a. menyebutkan adanya "tenaga
profesi pelayanan" yang dalam penjelasannya disebutkan "tenaga kesehatan yang mengaplikasikan
pengetahuannya dan keterampilan … dan seterusnya. Diantaranya tenaga medis/dokter dan lain-
lain". Jika Depkes RI dan profesi kesehatan pada umumnya di Indonesia menerima definisi WHO
maka psikolog seharusnya masuk dalam daftar profesi pelayanan kesehatan.
Dalam amandemen ini juga diamanatkan terbentuknya Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
(BPKN), Bab XVI Pasal 108-110. Jika psikolog dimasukkan ke dalam kategori tenaga profesi
kesehatan, maka profesi ini tentunya menjadi bagian dalam BPKN dengan demikian terdapat unsure
keterwakilan yang menyeluruh dari unsure-unsur profesi dalam sekti ini.
II. RANGKUMAN
Setelah mendengarkan pertanyaan/saran dan harapan Anggota serta jawaban dari Himpunan
Psikologi Indonesia dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia maka sebelum Rapat ditutup, Ketua Rapat
menyampaikan dan membacakan beberapa rangkuman rapat sebagai berikut :
1. Dalam rangka menyusun dan membahas RUU Kesehatan, Komisi IX DPR RI akan mengkaji kembali
peran dari psikologi individu dan sosial dalam konstribusi terhadap kesehatan sehingga perlu diatur
dalam RUU Kesehatan baik dari sisi ketenagaan maupun dalam upaya kesehatan
....
---
kompas.co.id
Kamis, 26 April 2007
Jabatan Fungsional
Psikolog RS Berharap Profesinya Diakui
SOLO, KOMPAS - Para psikolog yang selama ini bekerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit dan instansi di jajaran departemen kesehatan yang berada di Provinsi Jawa Tengah berharap pemerintah segera mengakui profesi psikolog. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Jabatan Fungsional bagi Tenaga Kesehatan yang tidak mencantumkan profesi psikolog hingga kini memicu kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan psikolog.
"Semua psikolog yang bekerja di rumah sakit dan bidang kesehatan sangat kecewa karena psikolog tidak masuk dalam jabatan fungsional tenaga kesehatan. Padahal yang dilakukan psikolog di rumah sakit sama dengan yang dilakukan tenaga kesehatan lain yang diakui sebagai tenaga fungsional," ujar Mursid Effendi Spsi Psi, psikolog di Rumah Sakit Ortopedi (RSO) Prof Dr R Soeharso, Rabu (25/4) kepada pers di sela-sela Workshop Jabatan Fungsional Psikolog di RSO.
Menurut Mursid, peran psikolog dalam dua dasawarsa ini menempati posisi yang penting dalam kehidupan manusia, karena itu psikolog terutama yang bekerja di bidang kesehatan seharusnya diakui sebagai tenaga fungsional.
Alasannya, tugas psikolog yang melakukan terapi-terapi untuk penyembuhan pasien tidak berbeda dengan tugas-tugas yang dilakukan tenaga kesehatan lain yang diakui sebagai tenaga fungsional.
Kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap Keppres 5/2004 telah menggerakkan Forum Komunikasi Psikolog Rumah Sakit se-Jawa Tengah untuk menggelar Workshop Jabatan Fungsional Psikolog.
Acara yang dibuka Direktur RSO dr Sulistyowati dihadiri Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Jateng, dan Ketua Pengurus Pusat Himpsi Dra Retno Suhapti MSi. (SON)
---
Kiss FM Medan
28 August 2007
Julie simanjuntak
Agar bisa bertugas di puskesmas, himpunan psikologi seluruh Indonesia ajukan proposal tunjangan fungsional
Agar bisa memperoleh tunjangan fungsional sehingga bisa bertugas di puskesmas-puskesmas di seluruh Indonesia, Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia mengajukan proposal ke departemen kesehatan. Menurut Ketua Himpunan Psikologi seluruh Indonesia Retno Suhapti, proposal yang mereka ajukan pada 2006 akhir lalu dan sudah di uji coba itu, didasarkan kepada kebijakan departemen kesehatan hanya memasukkan tujuh profesi kesehatan. Retno Suhapti usai menghadiri Pembukaan Magister Psikologi Universitas Medan Area mengatakan, belum termasuknya psikologi dalam daftar profesi yang mendapat tunjuangan fungsional dari departemen kesehatan menjadi salah satu penyebab psikolog tidak bersedia di puskesmas.
Ketua Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia Retno Suhapti juga mengatakan selain tergantung dari kebijakan departemen kesehatan terkait pemberian tunjangan fungsional keinginan dari pemerintah daerah untuk mempekerjakan tenaga psikolog juga masih belum tinggi. Dari pantauan HIMPPSI, baru Kabupaten Sleman di Yogyakarta yang menempatkan tenaga psikolog di puskesmas di kabupaten itu. Dan untuk gaji diambil dari anggaran daerah.
Selama ini, psikolog masih bekerja secara perseorangan ataupun organisasi non pemerintah. Dampaknya banyak masyarakat terutama dari kelas ekonomi menengah ke bawah yang masih belum bisa memanfaatkan jasa psikolog untuk mengatasi masalah karena keterbatasan dana.