Mas Aryo,
Wuahhh .... tanggapan anda dibolak-balik urutannya, jadi tidak jelas alur pembahasannya. :)
> --- In vincentliong@
> wrote:
>
> harez:
> Ha...ha...ha. ..:) Bukankah dalam penyidikan dan
> persidangan, kronologis akan menjadi sesuatu yang
> penting ? :)
>
> Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan
> dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara.
> Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang
> menyentuh pokok perkara .... :)
>
> Aryo :
> Benar memang belum masuk konteks pokok perkata..maksud
> saya disini hanya memberitahukan bagaimana prosedur
> yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Hukum Acara.
> Bagaimana mau berbicara tentang pokok perkara, wong
> Sdr V.L belom dipanggil kok mas harez hehe =)
>
harez:
Bagian ini ok Mas, saya paham ... :) Kalau pokok perkara, ada tarifnya ya ....
> --- In vincentliong@
> wrote:
> Hares:
> Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri
> garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud?
> KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO
> NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8
> tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di
> Indonesia)
>
> Aryo
> Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
> tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
> memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.
Pembahasan yang berkaitan dengan uraian Mas Aryo tersebut terakhir, Mas Aryo taruh dibagian bawah. Saya kutipkan ya.
> --- In vincentliong@
> wrote:
> Aryo:
> Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
> berani nyebur ke prosedur hukum.
> Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
> begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
> anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
> loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P
>
> Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
> aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
> atau benar-benar tidak tahu. ;)
>
> Hares:
> Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan
> pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang
> dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan
> dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
> ha.... :)
>
> Aryo:
>
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.
harez:
Pertama, tulisan ini adalah pernyataan saya, bukan pernyataan anda, sebagaimana anda sajikan pada tulisan "jawaban untuk SHP".
> Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
> aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
> atau benar-benar tidak tahu. ;)
Kedua, ralat yang anda lakukan tidak berbeda dengan pernyataan sebelumnya (apakah anda akan mengadakan ralat dari ralat lagi ? :) )
> Aryo:
>
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.
Menurut saya, dasar delik aduan adalah Pasal 1 ayat 25 (bukan ayat 24 sebagaimana anda tulis pada tulisan "legal opinion ..." maupun ralat pada "jawaban untuk SHP" sebagaimana saya kutip di atas).
Ketiga, anda menyatakan bahwa anda tidak ingin memanipulasi KUHAP
> Aryo
> Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
> tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
> memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.
Alasannya:
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.
Apakah benar hanya karena salah Copy Paste? Berikut saya kutipkan lagi urutan pernyataan anda pada tulisan anda yang pertama, yang berjudul "legal opinion ..."
--- In vincentliong@
<technoisme@.
Definisi Laporan menurut Pasal 1 ayat 24 KUHAP menyebutkan:
" Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak dan kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya"
Pasal di atas merupakan dasar dari delik aduan karena untuk melakukan
proses hukum terhadap delik tersebut diperlukan adanya pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan.
Definisi Pengaduan menurut Pasal 1 ayat 25 KUHAP menyebutkan:
" Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya"
Dari kedua hakekat pengertian Laporan dengan Pengaduan, terlihat makna
yang sama mengenai "Pemberitahuan" yang dilakukan oleh Subyek Hukum
kepada Aparat Hukum. Dalam konteks ini yang dimaksud Aparat Hukum
adalah polisi setempat. Pengaduan karena sifatnya terikat pada jenis
jenis delik aduan, maka orang yang menyampaikan pemberitahuan
haruslah orang "Tertentu". Artinya, pengaduan dapat berhasil apabila
dilakukan oleh Pihak yang menjadi korban atau Pihak yang dirugikan
dalam peristiwa pidana, barulah Polisi dapat melanjutkan proses
penyidikan dan penuntutan.
harez:
Orang yang melek dan ngerti hukum, akan mempertanyakan apakah uraian yang seperti itu benar-benar hanya sekedar kesalahan copy paste atau ada sebab lainnya ?
Salah satu kemungkinannya adalah mencoba menggambarkan bahwa pada pelaporan pun (ayat 24), diperlukan unsur kerugian.
Kalau saya boleh tahu, salah copy paste bagaimana yang Mas Aryo maksud ?
Apakah kesalahan copy paste kata-kata "untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya" yang sebenarnya milik (bagian) dari ayat 25, tapi kemudian "salah copy paste" sehingga terselip di ayat 24?
Apakah Mas Aryo mengcopypaste ayat 25 dulu baru ayat 24 atau bagaimana? :)
Kalaupun seandainya pengutipan ayat 24 itu adalah kesalahan copy paste, mengapa pada uraian selanjutnya (dan juga ralatnya sebagaimana telah saya kemukakan di atas), Mas Aryo merujuk ayat 24 sebagai dasar delik aduan? Ha...ha...ha.
Selain itu, sebagaimana juga telah saya kemukakan pada tulisan saya terdahulu yang berjudul "apakah ....memanipulasi KUHAP", "
Cukup jelas kan yang saya pertanyakan .... ? Boleh tahu mengapa Mas menyusun penjelasan seperti itu ?
Ok, kita lanjutkan ke respons anda selanjutnya.
> --- In vincentliong@
> wrote:
> Jelas sekali Mas Hares..Silahkan saja dipanggil.
> Tapi pertanyaan saya apakah Pihak Kepolisian dapat
> memahami kepentingan serta maksud dan tujuan anda?
> Karena pada Prakteknya kalau anda memakai Dasar
> Pencemaran nama Baik, biasanya gugatan tersebut
> "Mentah" di tengah jalan. tapi gakpapa kok dikirim aja
> surat panggilannya.
> saya akan mengikuti perkembangan selanjutnya =)
>
harez:
Ha...ha...ha.
Bukan hanya nama baik saja Mas yang bisa dipersoalkan, ada ..... kalau mau :).
Sudah baca belum postingan yang saya rujuk .... :) Selain itu, masih ada sejumlah lagi yang belum diungkapkan Mas. Apakah Mas Aryo tahu VCL juga pernah buat ulah di milis hankam. Lihat saja gambaran singkatnya di:
http://groups.
> --- In vincentliong@
> wrote:
> Aryo:
> Pelecehan? orang "mayoritas" realitanya seperti itu
> kok..iiyaa saya mengerti..tanpa "Financial Skill"
> hukum masih tetap berjalan tuh. Tapi Laamaaaa. And im
> sure u know what im talking about =)
>
harez:
Seandainyapun yang Mas Aryo kemukakan betul, nggak apa-apa Mas.
"Alon-alon asal kelakon .... :)"
> --- In vincentliong@
> wrote:
> Aryo:
> Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
> berani nyebur ke prosedur hukum.
> Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
> begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
> anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
> loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P
>
harez:
Siapa bilang saya punya power ..... ha...ha...ha.
Berani itu karena benar, kata peribahasa sih.
Ha...ha...ha.
Beking ... ? Bukannya sudah nggak jamannya maen beking-bekingan. Apa Mas Aryo suka maen beking-bekingan .... ? Kalau lihat paradigma Mas Aryo yang menekankan "financial skill" sih tidak mengherankan apabila Mas Aryo punya perhatian terhadap soal beking-bekingan ini.
Eh ... iya ding, saya punya beking. Tuhan yang saya jadikan sebagai beking, leading malahan .... :)
> --- In vincentliong@
> wrote:
>
> So Mr SHP.. silahkan kok anda panggil VL
> Tp prediksi saya semua ini Bisa Gugur di tengah jalan.
> And im sure u know what im talking about.
>
harez:
Memperhatikan penekanan Mas Aryo pada financial skill, "Apakah Mas Aryo bermaksud mengatakan bahwa bisa gugur di tengah jalannya ini karena pengaruh financial skill?"
Apakah artinya kalau ada seseorang dengan orang tua yang punya harta miliaran terus boleh petantang-petenteng seenaknya begitu? Yakin bisa menggugurkan perkara di tengah jalan begitu maksudnya Mas?
Ha...ha...ha.
Bagaimana mencoba/mengembangk
Pertama, saya percaya aparat hukum (polisi, jaksa dan pengadilan) dari hari ke hari berupaya untuk menjadi semakin baik.
Kedua, ada orang-orang dan lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap hal itu. Rekan-rekan dari Indonesian Police Watch dapat diajak untuk berperanserta, demikian juga rekan-rekan dari Pemantau Peradilan, dan sejumlah lembaga lainnya.
Ketiga, pengacara-pengacara berkualitas lebih menekankan kepada kualitas pengkajian pokok perkara dari aspek hukum ketimbang pendekatan "financial skill". Setahu saya, pendekatan finansial banyak dilakukan oleh pengacara "pokrol bambu" .... :)
Keempat, banyak pengacara-pengacara muda yang sedang merintis karir, yang dengan idealismenya lebih mengandalkan kualitas "otak"nya, ketimbang "diplomasi ala financial skill". Di antara mereka ini, cukup banyak yang bersedia menangani secara "gratis" kasus-kasus yang menarik dan menantang.
Apakah mau kita coba buktikan Mas ?
Kalau berhasil, modelnya kan bisa dipergunakan pencari keadilan yang masuk kategori tidak punya "financial skill".
Ha...ha...ha.
salam,
harez
NB:
Sekedar ingin tahu ....
Apakah anda yang disebut-sebut Vincent Liong pada tulisannya berikut ini ?
VCL menulis: (Wed Sep 19, 2007 12:22 pm)
Tadi sore pengacara sukarelawan saya (bukan saya yg bayar, dia yang
traktir saya makan) dia menjanjikan akan membuatkan penjelasan dari
sudutpandang hukum secara gratis malah secara merugi karena traktir
saya makan lho. Kasusnya sudah dipelajari maka saya mulai tembak
Haute, Pabrik_T dan Audifax. Tetapi sayang duit saya jadi pakai jalur
pers saja.
Sumber : http://groups.
============
RESPONS MA ARYO SELENGKAPNYA:
SUMBER:
http://groups.
http://groups.
> --- In vincentliong@
> wrote:
>
> harez:
> Ha...ha...ha. ..:) Bukankah dalam penyidikan dan
> persidangan, kronologis akan menjadi sesuatu yang
> penting ? :)
>
> Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan
> dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara.
> Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang
> menyentuh pokok perkara .... :)
>
> Aryo :
> Benar memang belum masuk konteks pokok perkata..maksud
> saya disini hanya memberitahukan bagaimana prosedur
> yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Hukum Acara.
> Bagaimana mau berbicara tentang pokok perkara, wong
> Sdr V.L belom dipanggil kok mas harez hehe =)
>
> Hares:
> Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri
> garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud?
> KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO
> NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8
> tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di
> Indonesia)
>
> Aryo
> Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
> tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
> memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.
>
> harez:
> Dalam kasus pencemaran nama baik (pengaduan), jelas
> saya harus punya alasan kerugian (nama baik dan
> sebagainya). Apakah saya mengalaminya sendiri? Jelas
> saya mengalaminya dan menyaksikan sendiri. (lihat saja
> poastingan saya di psi trans, kalau nggak tahu tanya
> VL atau CI).
>
> harez:
> Ha...ha...ha. .. :) Artinya, baik tersangka maupun
> saksi wajib hadir kan ? Ha....ha.... ha.... :) Bisa
> termasuk Prof. Sarlito, Prof. Taat, dr. Erwin Kesuma,
> dan sejumlah ahli-ahli lainnya dong .... :)
>
> Aryo:
> Jelas sekali Mas Hares..Silahkan saja dipanggil.
> Tapi pertanyaan saya apakah Pihak Kepolisian dapat
> memahami kepentingan serta maksud dan tujuan anda?
> Karena pada Prakteknya kalau anda memakai Dasar
> Pencemaran nama Baik, biasanya gugatan tersebut
> "Mentah" di tengah jalan. tapi gakpapa kok dikirim aja
> surat panggilannya.
> saya akan mengikuti perkembangan selanjutnya =)
>
> Hares:
> Hati-hati mas kalau menulis. Pernyataan anda di atas
> bisa dianggap sebagai suatu "pelecehan" terhadap
> hukum, aparat hukum dan insan-insan hukum lainnya di
> Indonesia. :) Banyak insan hukum di Indonesia yang
> berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan di
> Indonesia tanpa mempersoalkan dan membeda-bedakan
> kemampuan finansial.
>
> Aryo:
> Pelecehan? orang "mayoritas" realitanya seperti itu
> kok..iiyaa saya mengerti..tanpa "Financial Skill"
> hukum masih tetap berjalan tuh. Tapi Laamaaaa. And im
> sure u know what im talking about =)
>
> Banyak insan hukum di Indonesia yang berjuang untuk
> menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia tanpa
> mempersoalkan dan membeda-bedakan kemampuan finansial.
> (Kalau begitu ini masuk ke golongan Minoritas)
>
> Hares:
> Mau menguji dan membuktikan keberanian saya apa ? :)
>
>
> Dalam kasus pidana, baik sebagai pengadu maupun
> pelapor, upaya (biaya) yang harus saya keluarkan tidak
> sebesar kalau urusan perdata. Siapapun dapat
> mengajukan permohonan bantuan ke berbagai LBH. Lapor
> dan jadi saksi ... terkecuali kalau laporannya bohong,
> baru bisa dituntut balik. Begitu bukan .... ;)
>
> Kalau untuk saya sendiri, rasanya banyak tuh
> keluarga/kerabat yang bersedia membantu, ada teman,
> ada paman, ada sepupu, ada ponakan, .... (pengacara
> kebanyakan orang apa hayo .... ;) ).
>
> Apakah saran (sumbangan ke fakir miskin) ini merupakan
> saran/himbauan setelah mempelajari selintas materi
> pokok perkara ? Nggak usah pakai ada perkara,
> menyumbang fakir miskin adalah kewajiban bagi yang
> punya nurani. Ha....ha...ha. .. :)
>
> Aryo:
> Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
> berani nyebur ke prosedur hukum.
> Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
> begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
> anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
> loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P
>
> Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
> aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
> atau benar-benar tidak tahu. ;)
>
> Hares:
> Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan
> pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang
> dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan
> dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
> ha.... :)
>
> Aryo:
>
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.
>
>
> So Mr SHP.. silahkan kok anda panggil VL
> Tp prediksi saya semua ini Bisa Gugur di tengah jalan.
> And im sure u know what im talking about.
>
>
> Regards,
>
> Aryoputro S.H
>
>
>
> ____________
> ____________
> Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
> Play Sims Stories at Yahoo! Games.
> http://sims.
>
> --- End forwarded message ---
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar