Mataram (Suara NTB)
Kasus dugaan perselingkuhan menimpa oknum Pimpinan
Bank Indonesia (BI), MS. Seorang karyawan PT. NNT,
Deddy Yudha Adhitya (30), melaporkan MS ke polisi
karena diduga berselingkuh dengan istrinya, VA.
Setelah menangkap basah VA dan MS berduaan, Sabtu
(3/11) lalu, keesokan harinya Deddy secara resmi
melaporkan VA (terlapor I) dan MS (terlapor II), ke
Polres Mataram. "Saya sudah lama curiga istri saya ada
hubungan dengan MS. Dan itu saya buktikan sendiri
mereka berduaan di dalam mobil. Ini perbuatan pidana
dan saya laporkan ke polisi," tutur Deddy ditemui di
kediamannya di jalan Merdeka Raya Pagesangan Mataram.
Deddy telah menerima surat tanda penerimaan laporan
dengan No.Pol:STPL/ 383/XI2007/ SPK tertanggal 4
November 2007 yang ditandatangani Kepala SPK II Bamin
Ops, Briptu B. Henry Siagian atas nama Kepala
Kepolisian Resor Mataram.
Kesedihan Deddy atas musibah yang menimpanya terlihat
dari raut wajahnya saat menceritakan kronologis
kejadian "Sabtu Kelabu" itu. Sesuai dengan bunyi
laporannya ke polisi, Deddy yang menikah dengan VA
Tahun 2002 dan dikaruniai seorang anak laki-laki,
mengutarakan bahwa ia dan isterinya sudah tidak
harmonis lagi sekitar tahun 2005. Deddy mulai
mencurigai isterinya ada main dengan MS dengan melacak
dari handphone VA. Mengetahui pesan singkat (SMS)
antara isteri dan MS membuat Deddy semakin yakin.
Namun waktu itu, Deddy menunjukkan kesabarannya,
karena satu tujuan agar hubungan rumah tangganya tidak
retak. Bahkan Deddy tidak mau merespon ketika
isterinya menuduh juga berselingkuh, dan itu tak bias
dibuktikan isterinya. Keadaan rumah tangganya sempat
membaik ketika sang isteri mulai sadar, dan saat itu
VA sempat tinggal di Jawa.
Memasuki tahun 2007, suasana rumah tangga Deddy mulai
agak memanas, terlebih saat VA pindah kerja ke Mataram
di salah satu Bank dan mendapat posisi sebagai Wakil
Pimpinan Cabang Bank Sinar Mas. Harapan cerah Deddy
terhadap isterinya ternyata berubah menjadi musibah
yang sangat memukul harga dirinya sebagai suami. Sang
isteri menurut Deddy, tak menghargai suami, sulit di
ajak komunikasi lagi dan cenderung emosi ketika
ditanya hubungan yang dibangun dengan MS. Nampaknya VA
kembali berhubungan dengan MS, bahkan hubungan itu
diduga sudah berlangsung cukup lama.
Singkat cerita, Deddy tak kehilangan akal untuk
membuktikan isterinya ada hubungan dengan MS. "Alla
Akbar memberikan jalan kepada saya untuk membuktikan
itu," cetusnya. Kesempatan tugas kantor keluar kota
diyakininya menjadi jalan yang diberikan Allah. Sesuai
tugas Deddy meninggalkan Mataram menuju Jakarta sejak
tanggal 30 Oktober sampai 4 November lalu. "Selama di
Jakarta ada perasaan tidak enak," tukasnya.
Dari SMS isterinya, Deddy semakin curiga bahwa VA
pada tanggal 3 November lalu---Sabtu libur kantor,
tidak ada di rumah. Deddy terus berkomunikasi dengan
VA seolah-olah masih di Jakarta, padahal Deddy
memutuskan kembali ke Mataram Sabtu itu dan tiba di
Mataram pukul 12.45 Wita. Untuk meyakinkan, Deddy
sempat ke rumah untuk mengecek kebenaran isterinya
yang tak ada di rumah. Ternyata VA berada di luar
dengan informasi yang tak sesuai dengan kenyataan.
Deddy berupaya mencari isterinya sesuai informasi yang
diberikan berada di RUBBY, MGM dan Jembatan Baru.
Setelah berkeliling, Deddy menemukan mobil Suzuki
No.Pol B 1169 DM yang menjadi kendaraan dinas VA di
jalan Panca Usaha. Deddy terus membuntuti mobil VA
yang ternyata dikendarai seorang laki-laki. Tak rela
isterinya "dibawa" orang, Deddy akhirnya memalang
mobil VA di jalan Ismail Marzukitepatnya di sebelah
timur pasar karang jasi. Dibawah guyuran hujan, Deddy
turun dari mobilnya dan langsung membuka pintu mobil
VA dan melihat MS dan isterinya berada di dalam. Deddy
sempat melabrak MS dan kontan MS meminta maaf kepada
Deddy.
Kejadian itu sempat mengundang sejumlah orang atau
warga setempat yang nantinya akan dijadikan saksi oleh
Deddy. Apalagi saat itu Deddy menyampaikan kepada
orang-orang bahwa pejabat ini berselingkuh dengan
isterinya. Kontan orang-orang menyoraki MS dan VA.
Seketika MS pergi dengan menggunakan taksi, sedangkan
VA pergi dengan mobilnya. Yang menyedihkan Deddy, saat
itu isterinya justru membela MS. "ini yang saya
katakana pidana," katanya.
Untuk itulah Deddy dan keluarga memutuskan melaporkan
kejadian tersebut kepada polisi dengan dugaan pidana
pasal 335 KUHP dan 310 jo.315 KUHP. Deddy meminta
polisi untuk melakukan penahanan terhadap terlapor dan
meminta kepolisian agar memproses laporannya sesuai
prosedur hokum yang berlaku tanpa melihat kedudukan MS
sebagai oknum pimpinan BI. Kapolres Mataram, AKBP Drs.
Triono BP, belum bias diminta konfirmasinya. (tim)
____________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar