Dear members,
Pada 7 Desember 2007, pukul 14.00-17.00 telah terselenggara Diskusi dalam rangka kerjasama LPPsi FPsi UI dengan Mabes Polri dengan dimediasi oleh Kemitraan-Partnersh
Salah satu bagian dari sistem ini adalah adanya sekelompok pengawas eksternal (non Polri) yang turut serta mengawasi jalannya seleksi dan perekrutan Bintara Polri. Pengawasan ini bertujuan agar seleksi dan perekrutan Bintara Polri berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel; utamanya pada Tes Akademis yang berjalan dengan Komputerisasi (catatan: Tes Kesehatan tidak ditentukan dengan komputerisasi; dan Tes-tes Proyektif Tidak Ada lagi). Dalam seleksi Bintara Polri yang lalu, Kepolisian Daerah telah diawasi oleh sekelompok pengawas eksternal. Namun karena belum adanya standar pelaksanaan yang baku, maka pelaksanaan pengawasan belum berjalan optimal karena masih terdapat perbedaan persepsi dalam pelaksanaannya.
Kasus: Pengawas menyatakan dirinya sebagai "Pengawas" kepada Calon Bintara Polri dan menekankan bahwa ia "berjasa" terhadap lolosnya Calon Bintara tersebut dalam proses seleksi yang terjadi.
Oleh karena itu, LPPSI FPsi UI telah menyusun draft buku Pedoman Pengawas Eksternal Bintara Polri.
Pertemuan 7 Desember di Balai Kartini Mawar Conference Room kemarin adalah dalam rangka penyempurnaan draft buku tersebut untuk diserahkan hasilnya kepada Kapolri cq. Deputi SDM, untuk diterbitkan S.Kep. dan diturunkan dalam Juklak/Juknis (Operasional) "Pedoman Pengawasan Seleksi dan Perekrutan Bintara Polri bagi Pengawas Eksternal".
Menurut Bapak Wilman Dahlan, fungsi Pengawas Eksternal ini dapat disebut secara ringkas sebagai OBSERVER.
Kriteria Pengawas Eksternal yaitu:
1. Tidak ada hubungan formal/struktural dengan Polri (independen)
2. Memiliki kepedulian, sikap objektif, dan tanpa pamrih
3. Tidak mencari keuntungan, baik secara individual maupun kelembagaan, berkenaan dengan posisinya sebagai Pengawas Eksternal
4. Tidak mewakili kepentingan lain
Berbagai lembaga yang dapat mengirimkan anggotanya untuk menjadi Pengawas Eksternal antara lain:
1. Organisasi Profesi (IDI, HIMPSI, dll)
2. Lembaga pemerintah yang relevan dengan kepentingan Seleksi Bintara Polri (Depdiknas, Depkes, Depag)
3. Lembaga pendidikan tinggi setempat (misalnya: Fakultas Ilmu Keolahragaan, FK, dst dari LPT/Universitas)
4. LSM
5. Media Massa
6. Tokoh Masyarakat (Pemuka Agama, Pemimpin Adat)
Syarat Lembaga yang dapat mengirimkan anggotanya ini antara lain adalah: lembaga yang memiliki AD/ART atau Kode Etik tertulis. Yang tidak memilikinya, tidak dapat menjadi anggota Pengawas Eksternal.
Yang mengatur dan membayarkan Honorarium bagi Pengawas Eksternal adalah Lembaga Pengirim tersebut, dan bukan POLRI yang membayar.
Dalam diskusi disepakati pula bahwa Rapat Kelulusan Hasil Psikologi ditiadakan; keputusan hasil murni berdasarkan skor-skor hasil tes & norma yang terkomputerisasi tersebut di atas.
Catatan: Di samping Pengawas Eksternal, terdapat pula Pengawas Internal, yakni:
MABES (IRWASUM, SDM, PROPAM) POLDA (KAPOLDa, PEJABAT, IRWASDA, PROPAM)
Muncul pemikiran bahwa berangkat dari draft buku Pedoman ini juga dapat dipikirkan untuk membuat Pedoman serupa bagi Pengawasan Seleksi dan Perekrutan Perwira Polri.
Hadir sebagai partisipan antara lain dari Perwakilan HIMPSI Jakarta Raya (Bapak Lukman Sriamin dan saya sendiri) dan HIMPSI Banten (Bapak Rizal Bachrun), serta sejumlah peserta antara lain Mabes Polri, Bapak Sarlito Wirawan (Ketua LPPsi), Bapak Wilman Dahlan, Ibu Debora Eflina, Bapak SS Budi Hartono, dst.
Demikian hal-hal yang dapat saya sampaikan. Terimakasih atas perhatiannya.
Juneman
Earn your degree in as few as 2 years - Advance your career with an AS, BS, MS degree - College-Finder.net.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar