Hak-Hak Karyawan Kontrak
15 Maret 2008 | Investasi Hanya Rp 250.000,-
Daftarkan diri Anda sekarang juga !!
50% kursi sudah terisi !!
Pendaftaran akan kami tutup setelah semua kursi terisi penuh !!!
Jangan terlewatkan !
Atas dasar alasan efisiensi, cost reduction dan peningkatan profit, banyak perusahaan yang mulai memberlakukan sistem kerja kontrak, dengan sistem kerja kontrak ini perusahaan mempunyai asumsi bahwa dengan sistem tersebut efiensi bisa lakukan, cost reduction terhadap labor cost dapat di tekan dan keuntungan dapat diperbesar.
Tetapi di sisi lain, merebaknya sistem kerja kontrak telah mengundang banyak protes dari berbagai pihak. Aksi-aksi protes tersebut sangat wajar terjadi mengingat pada kenyataannya dalam penggunaan pekerja kontrak (PKWT) banyak terjadi penyimpangan dari peraturan ketenaga kerjaan. Sangat sensitifnya sistem kerja kontrak ini membuat pemerintah mengeluarkan aturan secara khusus melalui UU No.13 Thn 2003 dan kepmen 100 thn 2004 - tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak karyawan kontrak (PKWT), Mulai dari penentuan jenis pekerjaan yang boleh di PKWT kan, lamanya waktu perpanjangan kontrak, upah, upah lembur, THR, jamsostek, hak berserikat & lainnya. mengapa hal ini terjadi ? kemungkinan besar dikarenakan tidak & kurang mengertinya praktisi HRD terhadap aturan normatif tentang Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT) dan tidak/kurang mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya.
HRD Forum Event 58 ini akan memandu & menjelaskan apa Hak-hak Karyawan Kontrak, Hak-hak saat memulai hubungan kerja, Hak selama masa kerja sampai saat terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Sekilas Materi yang dibahas :
Hak-hak Karyawan Kontrak saat memulai Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja lisan atau tertulis
Masa Percobaan ?
Hak-hak atas upah, lembur, THR
Hak atas Cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran & cuti lainnya
Hak atas Jaminan kesehatan & Jamsostek
Hak atas Pesangon
Jika kontrak/perjanjian tidak sesuai dengan pekerjaan
Prosedure penuntutan Hak Karyawan Kontrak
Pembicara :
HRD Forum Event kali ini akan dipandu oleh Ir. FX Djoko Soedibjo, MM,MBA,
beliau adalah seorang praktisi SDM dan mantan Direktur SDM dari perusahaan-perusaha
Tanggal & Lokasi :
Sabtu,15 Maret 2008
Hotel Bintang
Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat
Investasi :
HANYA Rp 250.000,-
(Materi, Certificate of Participation, Lunch)
-Tempat Terbatas -
No Account :
BCA - KCP Ahmad Yani - Bekasi
No. Rek : 739 041 0829 a/n Bahari Antono
Bank Mandiri - KCP Jkt - Cempaka Mas -
No. Rek : 120-00-0439485-
Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Informasi & Pendaftaran :
Ms.Rani Kartika
IS Plaza Building, 9th Floor
Telp : 021 851 3661 ; 021 857 9510 (hunting) ; 021 856 4666 ext.1053
Fax : 021 851 3661 ; 021 857 9510
HOTLINE
021-70692748
0815 1049 0007
Email : Event@HRD-Forum.
Website : www.HRD-Forum.
Blog :
Nama : ............
Company : ............
Alamat : ............
Telp/HP : ............
Email : ............
Tanggal Transfer : ............
Formulir harap di isi kemudian di fax ke 021-851 3661 ; 021-8579510 atau via email ke
09.00 - 09.15 : Pembukaan oleh Tim Moderator HRD Forum (pemutaran Video Klip HRD Forum)
09.15 - 12.30 : Acara Inti
13.00 - selesai : Makan Siang bersama
Acara ini free untuk para mantan pembicara & pembicara HRD Forum
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar