>
> --- "Nur Hidayati (Yaya)" <yaya.nh@gmail.
>
> ALIM ULAMA PUTUSKAN:
>
> *PLTN MURIA HUKUMNYA: HARAM*
>
> PRO-KONTRA mengenai rencana pemerintah hendak
> membangun PLTN
> MURIA di Ujung Lemah Abang Balong, mendorong
> Pengurus
> Cabang Nahdlatul Ulama
> (PCNU) Jepara bekerjasama dengan Lajnah Bahtsul
> Masail
> (LBM) Jawa Tengah,
> mengadakan *mubahatsah* (pembahasan) , dengan
> melihatnya dari kacamata *fiqih
> *. Rencana ini dipandang dari sisi kepentingan
> masyarakat Jepara secara
> khusus, sebagai sebuah masalah *waqi'iyyah* atau
> masalah yang terjadi dalam
> konteks lokal Jepara dan sekitarnya.
>
> Para Ulama merumuskan beberapa masail utama, yaitu:
>
> 1. Apakah dari perspektif fiqh, PLTN Muria merupakan
> proyek *maslahah* atau
> *mafsadah*?
>
> 2. Jika *maslahah*, bagaimana proyek tersebut
> dijalankan? Sebaliknya, jika *
> mafsadah*, siapa yang berkewajiban menghentikan dan
> bagaimana caranya?
>
> 3. Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan
> warga, terhadap seluruh
> dampak PLTN MURIA?
>
> Masalah PLTN MURIA ini tidak hanya menyangkut
> masalah
> energi, tapi juga
> melibatkan aspek lingkungan, ekologi, sosial,
> politik
> dan ekonomi. Sebagai
> agama yang *syamil* (meliputi berbagai aspek
> kehidupan) dan
> *kamil*(sempurna secara keseluruhan) ,Islam
> diharapkan
> mampu memberikan
> jawaban mengenai PLTN Muria melalui penelusuran
> norma-norma Islam, baik
> dalam bentuk prinsip dasar maupun operasional, baik
> yang terdapat dalam *
> nash* maupun pengalaman historis masyarakat Islam,
> agar penanganan masalah
> PLTN Muria tetap mengacu kepada fitrah kemanusiaan.
>
> Untuk meneropong masalah PLTN Muria dengan
> kompleksitas persoalannya,
> prinsip yang menjadi acuan adalah menegakkan
> *kemaslahatan* dan
> menghindarkan *kemafsadatan* . Dari prinsip ini,
> maka
> kebijakan yang
> menyangkut tentang hajat hidup umat, baik yang
> *dlaruriyyat *(kebutuhan
> primer)*, hajiyyat* (kebutuhan sekunder) maupun
> *tahsiniyyat* (kebutuhan
> tersier atau kemewahan) harus mengakomodir tiga
> domein
> utama; yakni [1]
> domein tata kehidupan [2] domein pemenuhan
> kebutuhan,
> dan [3] domein
> kesesuaian dengan syari'ah.
>
> Maslahat dan mafsadah dalam konteks ini, yang
> menjadi
> acuan hukum adalah
> yang *muhaqqaqah* atau nyata, bukan yang *mauhumah*
> atau hanya praduga.
>
> Setelah mempertimbangkan berbagai argumentasi dari
> para pakar, baik yang pro
> maupun kontra, dan dengan berpegang teguh pada
> ajaran
> ahlussunnah wal
> jama'ah, prinsip *tawassuth, i`tidal, tasamuh,*
> *tawazun*, *al-shidqu,
> al-amanah* dan* al-wafa-u bil al-`ahd*, maka forum
> mubahasah memutuskan:
>
> 1. Pembangunan PLTN Muria HARAM HUKUM-nya, dengan
> pertimbangan:
> - Proyek PLTN Muria mengandung aspek *maslahah *dan
> *mafsadah*.
> Kemaslahatan PLTN diperkirakan mampu mensupply
> kebutuhan energi nasional
> sebesar 2-4 %. Sedangkan aspek mafsadahnya karena
> proyek PLTN pasti
> menghasilkaan limbah radioaktif yang diyakini
> mafsadahnya dan diragukan
> kemampuan pengamanannya. Dengan demikian, maka
> prinsip
> menghindari
> *mafsadah* harus didahulukan, sesuai dengan kaidah:
> *dar'u
> al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih. *
> - Kewajiban pemerintah adalah menjamin ketenteraman
> warganya
> dengan melaksa-nakan pembangunan infrastruktur dan
> suprastruktur yang
> membawa kemaslahatan sesuai dengan derajat
> kepentingan
> yang dihadapi
> warganya, sesuai dengan kaidah: *tasharruf al-imam
> 'ala
> al-ra'iyyah manuth bi al-maslahah*
> - Proyek PLTN Muria nyata-nyata menimbulkan
> keresahan
> warga (*tarwi'
> al-muslimin* ), yang disebabkan oleh kompleksitas
> persoalan
> lingkungan, politik, ekonomi dan faktor lain yang
> mengiringi PLTN Muria.
> 2. Yang berkewajiban menghentikan adalah pemerintah
> dan seluruh warga
> mayarakat, sesuai dengan porsi masing-masing.
>
> Catatan:
>
> 1. Keputusan ini berlaku hanya untuk proyek PLTN
> Muria
> dalam konteks
> lokal Jepara dan sekitarnya.
> 2. Keputusan ini mengasumsikan masih ada sumber
> energi
> lain yang masih
> bisa dieksplorasi.
>
> JEPARA, 2 September 2007
>
> KH KHOLILURROHMAN KH AHMAD ROZIQIN
>
> Ketua TIM Perumus Sekretaris
> TIM Perumus
____________
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today! http://surveylink.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar