Selasa, 16 Oktober 2007

[psikologi_transformatif] Fwd: Re: [vincentliong] Apakah anda meragukan saya ? =)


--- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho <technoisme@...>
wrote:

> Mas Aryo,

> Wuahhh .... tanggapan anda dibolak-balik urutannya,
> jadi tidak jelas
> alur pembahasannya. :)

Aryo :
Bukankan hukum itu permainan kata kata dibanding
hafal menghafal ? Kombinasi keduanya bagus juga

Hares
> Pembahasan yang berkaitan dengan uraian Mas Aryo
> tersebut terakhir, Mas
> Aryo taruh dibagian bawah. Saya kutipkan ya.
> harez:
> Pertama, tulisan ini adalah pernyataan saya, bukan
> pernyataan anda,
> sebagaimana anda sajikan pada tulisan "jawaban untuk
> SHP".
> > Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari
> delik
> > aduan? Ha...ha...ha... :) Anda bermain-main,
> khilaf atau benar-benar tidak tahu. ;)

Aryo:
Kok jadi ajang ngetes-ngetesan gini sih? bermain2,
khilaf, tidak tahu..atau memang salah penempatan Copy
paste? Terserah anda kok mau menuduh yang mana. Santai
aja seeh =)

Hares:
> Kedua, ralat yang anda lakukan tidak berbeda dengan
> pernyataan
> sebelumnya (apakah anda akan mengadakan ralat dari
ralat lagi ? :) )maupun ralat
> pada "jawaban untuk SHP" sebagaimana saya kutip di
> atas).
> Ketiga, anda menyatakan bahwa anda tidak ingin
> memanipulasi KUHAP
> Apakah benar hanya karena salah Copy Paste? Berikut
> saya kutipkan lagi
> urutan pernyataan anda pada tulisan anda yang
> pertama, yang berjudul
> "legal opinion ..."

Aryo:
Saya ulang lagi ya..terserah maunya anda Sdr Harez.
Ada Multiple Choice nihh dipilih dulu:
(a). bermain2
(b). khilaf
(c). tidak tahu
(d). salah Penempatan (Copy Paste)

Aryo wrote:
> Definisi Laporan menurut Pasal 1 ayat 24 KUHAP
> menyebutkan:
> " Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh
> seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan
Undang-undang kepadapejabat yang
> berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang
> telah melakukan
> tindak pidana aduan yang merugikannya"
>
> Pasal di atas merupakan dasar dari delik aduan
> karena untuk melakukan
> proses hukum terhadap delik tersebut diperlukan
> adanya pengaduan dari
> pihak yang merasa dirugikan.
>
> Definisi Pengaduan menurut Pasal 1 ayat 25 KUHAP
> menyebutkan:
> " Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh
> pihak yang
> berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
> menindak menurut
> hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana
> aduan yang
> merugikannya"
>
> Dari kedua hakekat pengertian Laporan dengan
> Pengaduan, terlihat makna
> yang sama mengenai "Pemberitahuan" yang dilakukan
> oleh Subyek Hukum
> kepada Aparat Hukum. Dalam konteks ini yang dimaksud
> Aparat Hukum
> adalah polisi setempat. Pengaduan karena sifatnya
> terikat pada jenis
> jenis delik aduan, maka orang yang menyampaikan
> pemberitahuan
> haruslah orang "Tertentu". Artinya, pengaduan dapat
> berhasil apabila
> dilakukan oleh Pihak yang menjadi korban atau Pihak
> yang dirugikan
> dalam peristiwa pidana, barulah Polisi dapat
> melanjutkan

harez:
Orang yang melek dan ngerti hukum, akan mempertanyakan
apakah uraian yang seperti itu benar-benar hanya
sekedar kesalahan copy paste atau ada sebab lainnya ?
Kalau saya boleh tahu, salah copy paste bagaimana yang
Mas Aryo maksud ?
Kalaupun seandainya pengutipan ayat 24 itu adalah
kesalahan copy paste, mengapa pada uraian selanjutnya
(dan juga ralatnya sebagaimana telah saya kemukakan di
atas), Mas Aryo merujuk ayat 24 sebagai dasar delik
aduan? Ha...ha...ha.. :) Mas Aryo.... Mas Aryo .... :)
Selain itu, sebagaimana juga telah saya kemukakan pada
tulisan saya terdahulu yang berjudul "apakah
....memanipulasi KUHAP",
"Mengapa anda tidak menjelaskan soal pelaporan (isi
ayat 24)? Apakahrangkaian penjelasan tersebut
dimaksudkan untuk lebih menekankanpersyarat an adanya
unsur "kerugian" ? Yang sebenarnya adalah isi ayat25
?"

Aryo:
Cape' deeh
Penempatan alias copy paste..(d)
itu udah dijawab belom pertanyaan pilihan yang di
atas? mendingan dipilih dulu..udah dikasih bocoran
juga =P

Perlu diperhatikan bahwa konteks Pasal 1 ayat 24 KUHAP
masih dalam bagian pencegahan bukan persyaratan dari
timbulnya kerugian. Lebih baik mencegah daripada
mengobati

Hares:
sejumlah lagi yang belum diungkapkan Mas. Apakah Mas
Aryo tahu VCL juga pernah buat ulah di milis hankam.
Lihat saja gambaran singkatnya di:
http://groups. yahoo.com/ group/psikologi_
transformatif/ message/13404

Aryo
Saya akan menunggu serta memeriksa data yang anda di
Mailing list Psikologi Transformatif. Saya sudah
mencoba URL yang anda berikan pada address
http://groups. yahoo.com/ group/psikologi_
transformatif/ message/13404 tapi ini yang muncul
(opera illegal-url-13)

Mohon dilancarkan akses dokumen terkait.

Hares:
Siapa bilang saya punya power ..... ha...ha...ha. ..
anda mengada-ada Mas.
Berani itu karena benar, kata peribahasa sih.
Ha...ha...ha.., justru pernyataan saya tentang si aa,
si teteh, si .... (semuanya muat masuk kijang...ha.
..ha...ha. ..) yang saya sebutkan pada tulisan saya
terdahulu, bukan dalam konteks menunjukkan beking,
konteksnya menunjukkan bahwa saya tidak usah keluar
biaya banyak, kalau memang masalah ini akan saya
adukan dan atau laporkan. Jangan diubah-ubah ah ... :)
Beking ... ? Bukannya sudah nggak jamannya maen
beking-bekingan. Apa Mas Aryo suka maen
beking-bekingan .... ? Kalau lihat paradigma Mas Aryo
yang menekankan "financial skill" sih tidak
mengherankan apabila Mas Aryo punya perhatian terhadap
soal beking-bekingan ini. Eh ... iya ding, saya punya
beking. Tuhan yang saya jadikan sebagai beking,
leading malahan .... :)
Kalau berhasil, modelnya kan bisa dipergunakan pencari
keadilan yang masuk kategori tidak punya "financial
skill".

Aryo:
Tidak perlu diberitahukan data definitifnya saya juga
mengerti kok Sdr Hares.
Apa boleh buat? Bekingan sudah bagian dari realita
peradilan kok.
Saya main beking? Saya kira tidak perlu ya Sdr Hares
selama dapat disolusikan bukan diperdebatkan =)

Harez
Memperhatikan penekanan Mas Aryo pada financial skill,
"Apakah Mas Aryo bermaksud mengatakan bahwa bisa gugur
di tengah jalannya ini karena pengaruh financial
skill?"
Apakah artinya kalau ada seseorang dengan orang tua
yang punya harta miliaran terus boleh
petantang-petenteng seenaknya begitu? Yakin bisa
menggugurkan perkara di tengah jalan begitu maksudnya
Mas?
Ha...ha...ha. .. :) Saya jadi lebih tertarik untuk
memperkarakan masalah ini jadinya .... :)
Bagaimana mencoba/mengembangkan model "anti/non
financial skill" dalam mencari keadilan. Dasarnya
antara lain adalah:

Pertama, saya percaya aparat hukum (polisi, jaksa dan
pengadilan) dari hari ke hari berupaya untuk menjadi
semakin baik.

Kedua, ada orang-orang dan lembaga-lembaga yang
menaruh perhatian terhadap hal itu. Rekan-rekan dari
Indonesian Police Watch dapat diajak untuk
berperanserta, demikian juga rekan-rekan dari Pemantau
Peradilan, dan sejumlah lembaga lainnya.

Ketiga, pengacara-pengacara berkualitas lebih
menekankan kepada kualitas pengkajian pokok perkara
dari aspek hukum ketimbang pendekatan "financial
skill". Setahu saya, pendekatan finansial banyak
dilakukan oleh pengacara "pokrol bambu" .... :)

Keempat, banyak pengacara-pengacara muda yang sedang
merintis karir, yang dengan idealismenya lebih
mengandalkan kualitas "otak"nya, ketimbang "diplomasi
ala financial skill". Di antara mereka ini, cukup
banyak yang bersedia menangani secara "gratis"
kasus-kasus yang menarik dan menantang.

Apakah mau kita coba buktikan Mas ?
Kalau berhasil, modelnya kan bisa dipergunakan pencari
keadilan yang masuk kategori tidak punya "financial
skill".

Aryo:
Gugur di tengah jalan karena faktor "Financial Skill"
Hmm probabilitas tetap saja dapat terjadi.
Saya juga percaya kok dengan Optimisme aparat hukum
NKRI untuk menjadi lebih baik di kedepannya saya
berusaha untuk percaya.
Wah menarik juga dibuatkan riset atau survey mengenai
tema "Keadilan bagi Model non financial skill" dari
satu badan yang sah. Should we work together as a team
or work against ?
Lawyer Pokrol Bambu is mainly part of the system. U
cant resist that Mr Harez ?
Should we find solutions? or should we against each
other? saya agak bingung nih jadinya =/

Hares:
Apakah anda yang disebut-sebut Vincent Liong pada
tulisannya berikut ini ?
"Tadi sore pengacara sukarelawan saya (bukan saya yg
bayar, dia yang traktir saya makan) dia menjanjikan
akan membuatkan penjelasan dari
sudutpandang hukum secara gratis malah secara merugi
karena traktir saya makan lho. Kasusnya sudah
dipelajari maka saya mulai tembak Haute, Pabrik_T dan
Audifax. Tetapi sayang duit saya jadi pakai jalur
pers saja.

Aryo:
"Tadi sore pengacara sukarelawan saya"
Sore kapan tanggal tepatnya ?
Kebetulan saya hanya teman Konsultan Hukum gratis nya
Sdr V.L. Tapi yang pasti individu yang anda maksud
bukan saya, karena saya bukan pengacara sukarelawan.

Saya rasa lingkaran di sekitar V.L yang bergerak di
bidang hukum bukan saya saja? Sudah lama saya tidak
mentraktir V.L dan saya kira dia mengenal orang lain.

Wow Harez u've got plenty of energy for this certain
kind of things. I like your spirit =)

Sincerely

Aryoputro SH (temennya V.L)

__________________________________________________________\
____________
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's
updated for today's economy) at Yahoo! Games.
http://get.games.yahoo.com/proddesc?gamekey=monopolyherenow

--- End forwarded message ---

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Fitness Challenge

on Yahoo! Groups

Get in shape w/the

Special K Challenge.

Cat Fanatics

on Yahoo! Groups

Find people who are

crazy about cats.

Y! Messenger

Instant hello

Chat over IM with

group members.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: