APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ?
AN SH:
Saya sebagai penghuni Milis merasa Prihatin dengan adanya isu ancam
mengancam dari dengan akan datangnya "Pengaduan" dari seseorang
Berinisial S.H.P. dengan V.L. Pada dasarnya saya tidak mengetahui
Kronologis Pokok Permasalahan secara persis antara kedua Subyek Hukum
tersebut, namun ada beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan dan
mungkin juga dapat dijadikan pengetahuan nantinya apabila terkena
permasalahan serupa.
harez:
Ha...ha...ha.
Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara. Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang menyentuh pokok perkara .... :)
AN SH:
Ditinjau dari segi Formil, terdapat dua macam "Pemberitahuan" bagi
seseorang yang sedang atau dalam suatu sengketa hukum. Pertama adalah
Laporan (Pasal 1 ayat 24 KUHAP) dan Pengaduan (Pasal 1 ayat 25 KUHAP).
Definisi Laporan menurut Pasal 1 ayat 24 KUHAP menyebutkan:
" Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak dan kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya"
harez:
Rumusan yang anda cantumkan berbeda dari yang saya ketahui. Berikut yang saya ketahui.
24.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Sumber:
http://www.wirantap
http://www.asiatour
Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud? KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia)
AN SH:
Pasal di atas merupakan dasar dari delik aduan karena untuk melakukan
proses hukum terhadap delik tersebut diperlukan adanya pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan.
harez:
Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik aduan? Ha...ha...ha.
Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
AN S.H.:
Definisi Pengaduan menurut Pasal 1 ayat 25 KUHAP menyebutkan:
" Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya"
Dari kedua hakekat pengertian Laporan dengan Pengaduan, terlihat makna
yang sama mengenai "Pemberitahuan" yang dilakukan oleh Subyek Hukum
kepada Aparat Hukum. Dalam konteks ini yang dimaksud Aparat Hukum
adalah polisi setempat. Pengaduan karena sifatnya terikat pada jenis
jenis delik aduan, maka orang yang menyampaikan pemberitahuan
haruslah orang "Tertentu". Artinya, pengaduan dapat berhasil apabila
dilakukan oleh Pihak yang menjadi korban atau Pihak yang dirugikan
dalam peristiwa pidana, barulah Polisi dapat melanjutkan proses
penyidikan dan penuntutan.
harez:
Mengapa anda tidak menjelaskan soal pelaporan (isi ayat 24)? Apakah rangkaian penjelasan tersebut dimaksudkan untuk lebih menekankan persyaratan adanya unsur "kerugian" ? Yang sebenarnya adalah isi ayat 25 ? Ha...ha...ha.
Pelaporan ya pelaporan, pengaduan ya pengaduan, walaupun sama-sama di YANMAS asal mulanya. Pengaduan harus ada unsur kerugian pada diri pelapor, Pelaporan tidak, unsurnya cukup "tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dan hal ini dapat dipandang dari sisi HAK maupun dari sisi KEWAJIBAN bukan ? Ha...ha...ha.
AN SH:
Lalu siapa yang berhak menyampaikan laporan atau pengaduan ? menurut
ketentuan Pasal 108 KUHAP menyatakan :
(1). Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik
baik lisan maupun tertulis.
harez:
Dalam kasus pencemaran nama baik (pengaduan), jelas saya harus punya alasan kerugian (nama baik dan sebagainya). Apakah saya mengalaminya sendiri? Jelas saya mengalaminya dan menyaksikan sendiri. (lihat saja poastingan saya di psi trans, kalau nggak tahu tanya VL atau CI).
Kalau anda cermati berbagai postingan saya, kasus yang mirip dengan yang saya alami sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ha...ha...ha.
WNI keturunan India asal Medan itu dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan primair Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP, subsidair Pasal 310 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP atau kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah empat tahun penjara. Dalam analisa juridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dala persidangan, telah diperoleh bukti-bukti mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu dakwaan primair yaitu Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: http://www.hupelita
Keputusannya di: http://www.hupelita
AN SH:
Sesuai konteks permasalahan, Supaya panggilan dari Aparat Hukum dalam
hal ini Kepolisian pada tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan
sempurna, perlu dipenuhi syarat-syarat yang telah dipenuhi
Undang-undang. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 112 dan Pasal 227
KUHAP :
Pasal 112:
(1). Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
panggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang
dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya dan hari
seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
(2). Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya.
harez:
Ha...ha...ha.
AN SH:
Pasal 227
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli
disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka
terakhir.
harez:
Ha....ha....
AN SH:
Saya sudah melihat pasal pasal ancaman dari Sdr S.H.P. Menurut saya
silahkan saja V.L dijadikan pihak terlapor ini kan Negara Hukum.
harez:
Yes ... ! Peristiwa terjadi dalam yuridiksi hukum Indonesia, jadi nggak usah repot-repot bawa hukum internasional. Arsip-arsip email dan milis, dapat diperoleh dan diverifikasi dari Indonesia, sebagaimana yang pernah dilakukan dalam kasus WN India yang pernah saya posting.
AN SH:
Namun mengingat kita Berdomisili di Indonesia, jadi semua proses hukum di
atas tergantung dari seberapa kencang "Financial Skill" dari Subyek
Hukum masing masing. Dan juga sudah merupakan Rahasia umum pula
bagi publik bahwa hukum di Indonesia dapat masih dapat "di duitkan".
harez:
Hati-hati mas kalau menulis. Pernyataan anda di atas bisa dianggap sebagai suatu "pelecehan" terhadap hukum, aparat hukum dan insan-insan hukum lainnya di Indonesia. :) Banyak insan hukum di Indonesia yang berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia tanpa mempersoalkan dan membeda-bedakan kemampuan finansial.
AN SH:
Jadi pertanyaan saya adalah :
1.Sampai sejauh mana tingkat keseriusan Sdr S.H.P. berkeinginan untuk
menyeret V.L ke Kepolisian ?
harez:
Ha...ha...ha.
Saya tidak pernah menyatakan YA/PASTI sebagaimana yang dikemukakan VCL, tetapi saya juga tidak pernah mengatakan TIDAK. Saya sedang mempertimbangkannya .... :)
Kita lihat saja .... yang pasti, sampai masa lebaran saya tidak akan mengajukannya. So ..., kalau anda mau berlebaran (atau berliburan jika tidak), silahkan ... enjoy it. :)
AN SH:
2.Sampai sejauh mana Sdr S.H.P berani menghamburkan keuangannya untuk
memenjarakan V.L hingga ke dalam Penjara ? ( Menurut saya dana ini
lebih baik disumbangkan ke fakir miskin saja)
harez:
Mau menguji dan membuktikan keberanian saya apa ? :)
Dalam kasus pidana, baik sebagai pengadu maupun pelapor, upaya (biaya) yang harus saya keluarkan tidak sebesar kalau urusan perdata. Siapapun dapat mengajukan permohonan bantuan ke berbagai LBH. Lapor dan jadi saksi ... terkecuali kalau laporannya bohong, baru bisa dituntut balik. Begitu bukan .... ;)
Kalau untuk saya sendiri, rasanya banyak tuh keluarga/kerabat yang bersedia membantu, ada teman, ada paman, ada sepupu, ada ponakan, .... (pengacara kebanyakan orang apa hayo .... ;) ).
Apakah saran (sumbangan ke fakir miskin) ini merupakan saran/himbauan setelah mempelajari selintas materi pokok perkara ? Nggak usah pakai ada perkara, menyumbang fakir miskin adalah kewajiban bagi yang punya nurani. Ha....ha...ha.
salam,
harez
NB:
Kasus pengaduan pasal 311, bukan satu-satunya kasus yang dapat diadukan. Sebagai contoh, ada persoalan marga misalnya (perhatikan asas nullum delictum kalau mau membahasnya :).
Selain itu, entah itu sebagai HAK entah sebagai kewajiban, ada sejumlah LAPORAN yang dapat (HAK) atau harus (KEWAJIBAN) dilaporkan. Kalau ini merupakan KEWAJIBAN, maka anggota milis ini, khususnya ANDA yang sedang berdiskusi dengan saya, juga memiliki kewajiban yang sama dengan saya. :)
Lihat postingan saya di : http://groups.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar