UNDANGAN
No. 05/IER/SU/I/
Diskusi Bedah Perkara
Menangani Perbudakan Modern dari Desa:
Rancang Bangun Peraturan Daerah Berbasis Perlindungan
Kepada
Yth. Ibu/Bapak/Sdr-
Pemerhati Masalah Perlindungan TKI
Di Tempat
Salam Solidaritas,
Masalah buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
ternyata `tidak merupakan isu'(non-isu) di banyak daerah di
Indonesia, bahkan di daerah-daerah sentra pengirim para pahlawan
devisa itu sendiri. Derita mereka selama bekerja memang banyak
diberitakan di media massa, tetapi masyarakat dan para tokohnya
ternyata kurang mengenal dan menyadari arti pentingnya (masalah)
buruh migran. Kenyataan ini sejajar dengan sikap dasar Undang-Undang
No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,
yang sedianya disusun dan disahkan untuk melindungi hak-hak dasar
para buruh migran, tapi ternyata banyak sekali kelemahannya. Tidak
heran bahwa meskipun sudah ada UU No. 39/2004, perlindungan bagi para
TKI masih belum memadai dan kinerja berbagai pihak terkait masih
lemah.
Banyaknya kegiatan perekrutan dan penempatan yang tidak sah, yang
melahirkan beragam kasus TKI merupakan petunjuk jelas lemahnya
kinerja semua pihak yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan
TKI. Lemahnya kinerja ini terjadi, di antaranya, karena minimnya
peran serta masyarakat dalam seluruh proses penempatan dan
perlindungan, minimnya peran pemerintah daerah dalam perlindungan
TKI, lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dan koordinasi
antara pemerintah, masyarakat (terutama para TKI dan organisasinya)
dan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Semua ini saling terkait dan menimbulkan berbagai masalah yang
menghambat peningkatan kinerja penempatan dan perlindungan TKI.
UU No.39/2004 sendiri pada dasarnya menjamin adanya peran serta
masyarakat dan peran pemerintah daerah dalam penempatan dan
perlindungan TKI. Karena itu, mewujudkan peran serta masyarakat dan
peningkatan wewenang pemerintah daerah dalam pengurusan penempatan
dan perlindungan TKI bukan saja merupakan peluang yang bisa
dimanfaatkan melainkan sebuah amanat yang harus dijalankan untuk
meningkatkan kinerja para pihak. Amanat ini merupakan dasar bagi
masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan hubungan timbal
balik antara pemerintah, PPTKIS dan masyarakat.
Dalam seluruh proses perlindungan dan penempatan TKI, kabupaten
memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam mempercepat
pembenahan kinerja penempatan dan perlindungan TKI sampai ke tingkat
yang paling bawah dan paling dekat dengan TKI. Sebab pada
kenyataannya masalah/kasus-
berawal dari proses rekrutmen di daerah. Dalam hal ini mewujudkan
peraturan daerah (Perda) yang berperspektif perlindungan TKI
merupakan salah satu peluang yang semestinya digunakan oleh
pemerintah dan berbagai pihak dalam mengatasi kelemahan UU
No.39/2004.
Adanya perda berperspektif perlindungan, baik di tingkat kabupaten
maupun provinsi sangat strategis dalam meningkatkan perlindungan TKI,
mengingat 80 persen akar masalah TKI ada di dalam negeri dan berawal
dari proses perekrutan di desa-desa. Dengan mewujudkan perda tersebut
kita menggeser perspektif perlindungan, dari perlindungan yang
berorientasi pada penanganan kasus TKI di luar negeri ke perlindungan
yang lebih berorientasi pada pencegahan/penguran
Terkait dengan hal di atas, Institute for Ecosoc Rights bersama Trade
Union Rights Center dan dengan dukungan European Commission telah
menyusun sebuah naskah akademik dan rancangan peraturan daerah
(raperda) perlindungan TKI berdasarkan hasil riset di tiga kabupaten
(Tulang Bawang Lampung, Banyumas Jawa Tengah, dan Jember Jawa
Timur). Naskah akademik dan raperda tersebut disusun untuk menjawab
tujuh pokok masalah TKI yang berlocus di dalam negeri. Meskipun
disusun dalam konteks masalah di tiga kabupaten tersebut, namun
naskah akademik dan raperda tersebut diancangkan dapat menjadi
referensi bagi daerah-daerah lain dalam menyusun perda. Naskah
akademik dan raperda ini perlu dibahas, dikritisi dan disempurnakan
oleh berbagai pihak yang peduli pada perlindungan TKI.
Dalam rangka sosialisasi dan pembahasan naskah akademik dan raperda
tersebut, kami mengundang Ibu/Bapak/Sdr-
diskusi bedah perkara, yang akan diadakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 14 Januari 2008
Jam : 09.30 16.00
Tempat : Jakarta Media Center (JMC), Auditorium Gedung Dewan
Pers Lantai Dasar, Jl. Kebon Sirih 32-34 Jakarta Pusat
Narasumber :
1.Kausar AS (Kepala Dirjen Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri ):
"Peluang Peningkatan Perlindungan TKI melalui Peraturan Daerah"
2.Drs. Herry Purnomo, M.Sos.Sc (Kepala Dirjen Perbendaharaan Negara,
Departemen Keuangan): "Masalah Pembiayaan dalam Optimalisasi
Perlindungan TKI dan Alternatif Solusinya"
3.Jumhur Hidayat (Ketua BNP2TKI): "Perda dan Strategi BNP2TKI dalam
Peningkatan Peran Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan
TKI"
4.Widyaningrum (Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas): "Perda
dan Pengalaman Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Perlindungan TKI"
5.Sri Palupi (Ketua Institute for Ecosoc Rights): "Tujuh Pokok
Masalah TKI yang Dapat Dijangkau Solusinya melalui Perda"
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami
mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 7 Januari 2008
Hormat kami
Sri Palupi
Koordinator
NB: Peserta diskusi akan mendapatkan buku hasil riset dan kalender
tentang TKI tahun 2008
Kontak Person:
1.Fida - TURC (0813 172 70250 / 021- 5703929)
2.Savitri The Institute for Ecosoc Rights (0816 168 9409 / 021-
8304153)
Earn your degree in as few as 2 years - Advance your career with an AS, BS, MS degree - College-Finder.net.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar