Pertanyaan kritisnya :
1. Siapa yang berhak mendefinisikan HAM? Apakah bebas-sebebasnya
adalah HAM? Misal membunuh orang lain, apakah itu merupakan HAM atas
nama kebebasan?
2. Nikah itu sebenarnya apa? Bukankah nikah itu adalah izin atau
pengakuan dari masyarakat bahwa pasangan bisa membentuk keluarga
sendiri dan melakukan hubungan sex? Jadi bila disebut sex boleh
karena suka sama suka tentu boleh-boleh saja, DENGAN memperhatikan
aturan masyarakat yang berlaku agar bisa menjalin hubungan baik
dengan masyarakat dan bisa mendapatkan status SAH di SISTEM
masyarakat/negara. Ini gak ada hubungannya dengan nilai moral si
demit.
3. Tentu tidak bisa terlepas dari dimana seseorang hidup dan
tinggal. Bila tinggal di dalam masyarakat yang membolehkan hal itu,
ya ok-ok saja gak ada masalah toh? Kita toh masih bisa melihat buah-
buahnya. Kalau pada masyarakat yang bebas demikian tapi kasus
permekosaan rendah dibandingkan dengan masyarakat yang lebih
konservatif tapi ternyata kasus pemerkosaannya tinggi, sebenarnya
yang terpenting pada akhirnya niatannya toh? Perlu dipertimbangkan
juga banyak budaya tradisional yang pakaiannya 'compang-camping'
tapi tidak menimbulkan gejolak pelecehan seksual yang berarti.
Saya tunggu kelanjutannya ya....
Salam,
Adhi Purwono.
--- In psikologi_transform
<Agung@...> wrote:
>
> 1. Semuanya boleh-boleh saja di lakukan karena itu adalah H A M.
>
> 2. Atas nama Cinta, Hubungan sex di luar nikah boleh-boleh saja di
> lakukan, sah-sah saja karena di dasarkan SUKA sama SUKA.
>
> 3. Atas nama HAM & Kebebasan serta atas nama hidup di zaman modern,
> berpakaian compang - camping & berlaku yg menjurus ke arah
PORNOGRAFI &
> PORNOAKSI di mana saja adalah sah-sah saja, TIDAK BOLEH di larang.
>
> Bersambung ..( InsyaAllah )...
>
>
> Salam
> AL-Pacitan
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar