HAK ASASI MANUSIA ITU:
1. HAK UNTUK MAKAN, KARENA KALAU LAPAR MASAK MAKAN DAUN PINTU?
2. HAK UNTUK MENIKAH, KARENA KALAU SUDAH AKIL BALIK, TERUS PIYE?
3. HAK UNTUK MEMILIKI TEMPAT TINGGAL, KARENA KALAU SUDAH MENIKAH
TERUS APA TINGGAL DI BAWAH JALAN TOL?
Maka kalau pemerintah tidak menyediakan sarana menikah, misalnya
nikah massal, atau sarana perumahan, misalnya untuk korban Lapindo,
ini melanggar hak asasi...
Pemerintah perlu menyediakan Rumah Apartemen seharga Rp 25 juta
(cicilan Rp 500,000). Pakai subsidi BBM. Banyak orang harus beli
mobil tapi gak bisa beli rumah.....
salam,
goen
--- In psikologi_transform
Purwono" <adhi_p@...> wrote:
>
> Pertanyaan kritisnya :
>
> 1. Siapa yang berhak mendefinisikan HAM? Apakah bebas-sebebasnya
> adalah HAM? Misal membunuh orang lain, apakah itu merupakan HAM
atas
> nama kebebasan?
>
> 2. Nikah itu sebenarnya apa? Bukankah nikah itu adalah izin atau
> pengakuan dari masyarakat bahwa pasangan bisa membentuk keluarga
> sendiri dan melakukan hubungan sex? Jadi bila disebut sex boleh
> karena suka sama suka tentu boleh-boleh saja, DENGAN memperhatikan
> aturan masyarakat yang berlaku agar bisa menjalin hubungan baik
> dengan masyarakat dan bisa mendapatkan status SAH di SISTEM
> masyarakat/negara. Ini gak ada hubungannya dengan nilai moral si
> demit.
>
> 3. Tentu tidak bisa terlepas dari dimana seseorang hidup dan
> tinggal. Bila tinggal di dalam masyarakat yang membolehkan hal
itu,
> ya ok-ok saja gak ada masalah toh? Kita toh masih bisa melihat
buah-
> buahnya. Kalau pada masyarakat yang bebas demikian tapi kasus
> permekosaan rendah dibandingkan dengan masyarakat yang lebih
> konservatif tapi ternyata kasus pemerkosaannya tinggi, sebenarnya
> yang terpenting pada akhirnya niatannya toh? Perlu dipertimbangkan
> juga banyak budaya tradisional yang pakaiannya 'compang-camping'
> tapi tidak menimbulkan gejolak pelecehan seksual yang berarti.
>
>
> Saya tunggu kelanjutannya ya....
>
> Salam,
> Adhi Purwono.
>
>
>
>
> --- In psikologi_transform
> <Agung@> wrote:
> >
> > 1. Semuanya boleh-boleh saja di lakukan karena itu adalah H A M.
> >
> > 2. Atas nama Cinta, Hubungan sex di luar nikah boleh-boleh saja
di
> > lakukan, sah-sah saja karena di dasarkan SUKA sama SUKA.
> >
> > 3. Atas nama HAM & Kebebasan serta atas nama hidup di zaman
modern,
> > berpakaian compang - camping & berlaku yg menjurus ke arah
> PORNOGRAFI &
> > PORNOAKSI di mana saja adalah sah-sah saja, TIDAK BOLEH di
larang.
> >
> > Bersambung ..( InsyaAllah )...
> >
> >
> > Salam
> > AL-Pacitan
> >
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar