* Gugatan Soeharto Rencananya Dibacakan Senin ini
Senin, 24 September 2007 | 00:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses persidangan gugatan perdata
Soeharto berlanjut ke agenda pembacaan gugatan. Setelah mediasi
gagal ditempuh, proses hukum gugatan terhadap penguasa orde baru
memasuki tahap pokok permasalahan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar sidang ini pada
Senin di ruang Garuda. Sidang akan dipimpin ketua Majelis Hakim
Wahjono, setelah sebelumnya dipimpin Sulthoni dalam tahap mediasi.
"Seluruh dalil gugatan akan dibacakan," ujar ketua Tim jaksa
Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi TEMPO.
Menurut dia, walaupun sudah gagal dalam mediasi, selama persidangan
perdamaian masih bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.
Selain itu dalam proses pembacaan gugatan perdata Soeharto,
penggugat intervensi akan melakukan permohonan untuk ikut sebagai
pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Kuasa Hukum para peneruima beasiswa, Munir Fuady mengatakan gugatan
itu ditujukan sebab ada kekhawatiran jika proses hukum ini akan
mengganggu aliran dana untuk para penerima beasiswa di seluruh
Indonesia. Menurut dia, "Penerima beasiswa adalah pihak yang
berkepentingan.
============
http://www.sinarhar
Soeharto Rela Bagi Aset
Kejagung Didesak Cabut SP3 Soeharto
Oleh
Leo Wisnu Susapto/Rafael Sebayang
Jakarta - Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung (Kejaksaan
Agung) bersikap proaktif menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan
korupsi mantan Presiden Soeharto. Peluang Kejagung menarik kembali
aset hasil korupsi Soeharto tersebut semakin terbuka melalui program
StAR (Stolen Asset Recovery Initiative) yang diluncurkan
Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut.
Jaksa Agung Hendarman Supandji harus berani melanjutkan perkara
dugaan tindak pidana korupsi Soeharto dengan mencabut Surat
Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang pernah dikeluarkan mantan
Jaksa Agung sebelumnya Abdul Rahman Saleh. "Kalau berani Jaksa Agung
Hendarman Supandji mencabut SP3 kasus Soeharto. Persoalannya mau
nggak. Itu kan inti untuk bisa meminta bantuan PBB dan semua pihak
peratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),"
kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M
Zen kepada SH, di kantornya, Kamis (20/9).
Ia juga mengatakan pemerintah bisa meminta bantuan kepada
International Court of Justice di Den Haag, Belanda untuk memeriksa
kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di masa
rezim Orde Baru (Orba) itu.
Pasalnya, dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum tidak akan
dapat diputus apabila belum ada pembuktian terjadinya tindak pidana
yang diputus di pengadilan.
Belum Ambil Sikap
Saat ini menurutnya, adalah momentum yang tepat bagi Kejagung
mencabut SP3 kasus Soeharto. Dasarnya adalah gugatan Soeharto kepada
Time yang beberapa waktu lalu dimenangkan Mahkamah Agung (MA) di
tingkat kasasi. Gugatan tersebut menurutnya menunjukkan sebenar-
benarnya kondisi kesehatan Soeharto yang cukup stabil. "Tidak
mungkin kuasa hukumnya tiba-tiba mengajukan gugatan tanpa ada
permintaan dari Soeharto dan mendiskusikannya. Ini jelas-jelas
menunjukkan dia (Soeharto) sehat," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman yang dimintai menyikapi soal
pencabutan SP3 kasus dugaan korupsi Soeharto, enggan berkomentar
banyak. Kemas mengaku sejauh ini pihaknya belum mendengar wacana
yang diserukan Patra Zen. "Kita belum dengar itu. Tapi nanti kita
pelajari dulu apa maksudnya," kata Kemas kepada SH , Jumat (21/9).
Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga meminta agar
Kejaksaan proaktif menyikapi laporan PBB dan Bank Dunia yang
menyebutkan bahwa mantan Presiden Soeharto adalah pemimpin dunia
yang paling banyak melakukan korupsi dan melarikan uangnya keluar
negeri.
Pun, Ketua DPR Agung Laksono juga menyatakan senada. Presiden perlu
mengetahui kejelasan laporan Bank Dunia tersebut. Ini supaya
tersebut tidak dibuat tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, presiden
harus menjelaskan hasil klarifikasinya itu kepada publik.
"Saya minta Kejaksaan proaktif dalam menyikapi laporan StAR
tersebut," kata Nur Wahid saat ditemui di sela-sela buka puasa ke
rumah Ketua DPR Agung Laksono di Kompleks Widya Chandra, Jakarta,
Kamis (20/9).
Pendapat senada diutarakan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran
Romli Atmasasmita, Kamis (20/9). Romli menilai program StAR (Stolen
Asset Recovery Initiative), kerja sama United Nations Office on
Drugs and Crime (UNODC) dan Bank Dunia (World Bank) ini menjadi
tekanan dari dunia internasional agar pemerintah Indonesia serius
menegakkan hukum. Namun demikian, keberhasilan program itu
tergantung dari kesungguhan aparat penegak hukum di Indonesia.
"Dengan kata lain, dunia internasional mempertanyakan apa yang telah
dilakukan pemerintah sehingga kasus Soeharto tidak pernah tuntas,"
tegasnya.
Dia menyayangkan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang
sepertinya kurang tertarik dengan program ini. Menurut Ketua Tim
Perumus RUU Pengadilan Tipikor itu, justru merendahkan komitmen
Indonesia dalam memberantas korupsi di mata dunia internasional.
Senada dengan Romli, Koordinator ICW Teten Masduki menyatakan dengan
jaringannya, PBB dapat melacak transaksi yang dicurigai sebagai
tindak pidana pencucian uang. Dia mendesak pemerintahan Susilo
Bambang Yudoyono segera mengambil langkah-langkah meminta bantuan
kerja sama dengan PBB dan bank dunia untuk pengembalian aset. "Sudah
ada kerangka hukum, seperti peraturan perundangan dan ratifikasi
UNCAC," paparnya.
Soeharto Rela
Sebaliknya, pengacara Soeharto Indriyanto Senoadjie menyilakan
kepada pihak manapun untuk menelusuri aset-aset Soeharto, termasuk
melalui program StAR. Tetapi dia menjamin, rencana itu akan sia-sia.
Indriyanto mengatakan, "Kalau memang ada, silakan sita saja. Kalau
dapat, Pak Harto rela untuk dibagikan pada rakyat. Tapi saya jamin
nggak ada."
Dia menambahkan, jika nanti ditemui, masalah pemilikan harus
dibuktikan secara hukum lebih dulu. Jika tidak ada relasinya, buat
apa disita, urainya. Menurut Indriyanto, yang dia ketahui temuan
StAR itu baru dugaan yang dikumpulkan sebagai bukti dalam pengertian
hukum. Itu harus ditelusuri lagi tidak masalah kalau mau ditelusuri
sampai luar negeri. (dina sasti damayanti/tutut herlina
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar