Minggu, 23 September 2007

[psikologi_transformatif] Hukum Online Connect With Poeple - Hak & Kewajiban Warganegara Indonesia, Hotel Sentral, 29 September 2007


Hukum Online Connect With Poeple
Hotel Sentral, Sabtu, 29 September 2007

Hak & Kewajiban Warganegara dalam Aspek Pidana & Perdata
Pendekatan Praktis dan Studi Kasus dalam Bermasyarakat & Organisasi Perusahaan

 
Pengantar
Hukum akan selalu bersinggungan dalam setiap kehidupan manusia, sejak ia lahir, tumbuh dewasa, sampai saat ia meninggal dunia-pun setiap langkah kehidupannya tidak akan pernah terlepas dari aturan/hukum. Bahkan seorang janin yang masih dalam kandungan-pun dapat bertindak sebagai subyek hukum bila kepentingannya menghendaki, misalnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan harta warisan.
 
Dalam pengertian yang lazim dikenal masyarakat, yaitu hukum perdata dan hukum pidana, keduanya selalu menjadi pedoman dan aturan dalam  setiap perwujudan hak dan kewajiban manusia sebagai individu maupun warga Negara.
 
Kadang kala kita tidak menyadari bahwa mengerti hukum adalah "keharusan" bagi kita. Banyak yang beranggapan bahwa yang wajib mengerti hukum cukup lawyer atau pekerja hukum saja. Ini jelas pandangan yang salah. Pada dasarnya kita wajib mengetahui hukum, sehingga untuk masalah-masalah yang notabene dapat kita selesaikan sendiri, kita tidak perlu harus mencari lawyer untuk membantu kita. Dengan mengetahui konsepsi hukum perdata dan hukum pidana, setiap manusia akan lebih memahami hak dan kewajibannya. Baik sebagai individu, anggota masyarakat yang berhubungan secara perdata dengan anggota masyarakat lainnya, maupun sebagai warga negara yang diatur dalam hukum publik.
 
Tidak sulit untuk memahami konsepsi perdata maupun pidana. Ckup dengan menggali semua permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul di masyarakat, talenta kita dalam memahami hukum akan lebih terasah.
 
Manfaat & Tujuan
- Memahami konsepsi hukum perdata dan hukum pidana
- Memahami dan menumbuhkan kesadaran hukum selaku individu, anggota masyarakat maupun sebagai warga negara
- Mengerti hak & kewajiban sebagai warganegara apabila terjadi permasalahan yang menyangkut hukum publik dan perdata
- Mengerti dan memahami tindakan negara melalui aparat yang terkait apabila terjadi suatu permasalahan di bidang hukum publik
- Mampu memberikan solusi yang sederhana dan tepat sebagai upaya penyelesaian hukum, khususnya bidang hukum perdata
- Memahami konsepsi arbitrase sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum yang efektif, efisien dan ekonomis
 
Pokok Bahasan
- Konsepsi hukum perdata/pidana
- Hukum Perdata & Hukum Pidana
- Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana
- Upaya hukum Perdata & Upaya hukum pidana
- Contoh-contoh kasus (perdata/pidana) dan upaya penyelesaiannya
 
Fasilitator
1. Christyanto Noviantoro SH
Law Advisor & Dosen di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN)
 
2. Edi Siswoyo SH
Praktisi HRD & Pengamat Ketenagakerjaan
 
Waktu & Tempat
Sabtu, 29 September 2007
Hotel Sentral, Jl. Pramuka Raya, Jakarta
 
Durasi
09.00 s/d 12.30 WIB
 
Informasi & Pendaftaran
Shella Ariesiana
  Telp         :                     (021) - 71601089
Fax          :                     (021) -   8579510
Email        :         hukum.online@yahoo.co.id
 
Investment
Biaya : Rp. 200.000,-
BCA - KCP Matraman - Jakarta Timur No. Acc. 342 302 3801
An. PT. CEO Indonesia
 
Bukti transfer asli dibawa saat acara dan diserahkan pada saat registrasi ulang
Organized by : CEO Indonesia
 

Formulir Pendaftaran

:                                      Nama
:       Perusahaan / Perorangan
:                                     Alamat
:                                   Telp/HP
:                                        Email
:                     Tanggal Transfer

Formulir harap di isi kemudian di kirim via email ke hukum.online@yahoo.co.id
Ingin bergabung dalam komunitas kami ? kirim email kosong ke : Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
HDTV Support

on Yahoo! Groups

Help with Samsung

HDTVs and devices

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: