kemaren saya nonton tv, kemudian saya mendengar sebuah istilah. istilah tersebut adalah "delik umum dan delik aduan"
ada yang tau gak apa perbedaan delik umum dan delik aduan?
(sebenernya saya mau tanya ke anak2 yang punya kesempatan mempelajari HUKUM di kuliahnya. tapi saya gak tau milisnya.)
bapak2 moderator milis, mohon pengertiannya ya!
ttd, dyami yang lagi bingung.
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar