PANCEN CIONG NGAGAYA EUY ! MANI GONTA GANTI NGARAN JADI INTEL..PSITRANS SAGALA !
NGAGAYA ATO RIRIWIT CIONG ?!
SABENERNA MAH ABDI RADA TEU PERCAYA LAMUN BUDAK RIRIWIT GANTI NGARAN BAKAL CAGEUR. ETA MAH INTRODUCTION WUNGKUL CEUK BASA LEGEGNA MAH.
Maya Notodisurjo : Psikolog Spesialis Praktik Hukum Negative Reinforcement
(Baca email terlampir: Data Swastinika = Maya Notodisurjo)
Pengantar
Negative Reinforcement (stimulus negatif) secara sah / legal / resmi /
boleh dilakukan siapa saja bertitel Psikolog terhadap siapapun orang
non-psikologi yang ingin dijadikan target korban. Sebagai psikolog
maka memiliki hak untuk mengatur nasib psikologis orang lain, bilamana
tidak menurut hukum psikologi maka siapapun dapat diberi sangsi tegas
di dunia maya dan dunia nyata. Silahkan baca dialog-dialog dengan
Psikolog Maya Notodisurjo di bawah ini tentang sangsi yang boleh
secara tegas diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dalam
hukum Psikologi di Indonesia.
Sangsi-sangsi ala Psikologi tsb diantaranya berupa:
* Teror kepada anggota keluarga dengan sita jaminan.
* Cacimaki dengan bahasa kotor ala Psikologi kepada subject dan
keluarga subject.
* Pemalsuan dan penyebarluasan data kepribadian korban.
* Pemalsuan bukti korban dan pemalsuan kuesioner.
* Usaha pemerasan, penangkapan dan pemenjaraan melalui jalur hukum.
Untuk mengamati penerapan hukum ala Psikologi yang berlaku di
Indonesia dengan contoh praktikalnya dapat diamati prilaku para
psikolog kondang kita seperti misalnya Audifax, Ratih Ibrahim (sering
muncul di televisi dan majalah), Sinaga Harez Posma, dan di Maya
Notodisurjo di:
http://groups.yahoo.com/ .group/psikologi_ transformatif/ messages
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar