Terima kasih atas dukungannya dan bagi rekan-rekan
lainnya baik individu maupun lembaga masih dapat
bergabung dalam Aliansi Hapus Hukuman Mati dengan
memforward/mereply email ini ke Ibu Ade Rostina
Sitompul (shmi@indo.net. id) atau Mubarik
(mubarik63@yahoo. com) atau dengan
menandatangani petisi di http://www.petition
online.com/ HATI/petition. html.
Lampiran :
List individu dan lembaga yang tergabung dalam Aliansi
HATI
1. Adriano Scuderoni
2. A. Mubarikh Ahmad
3. Andi K. Yuwono
4. Andrea Simari
5. Andreas Iswinarto
6. Andrew Jansen
7. Antonella
8. Abdul Hadi Lubis
9. Abdul Hamim Jauzie
10. Ade Fadli
11. Ade Rostina Sitompul
12. Adji Rumpokowidi
13. Agus Carter
14. Agus Gunawan Wibisono
15. Ahmad Hambali
16. A'ak Abdullah Al-Kudus
17. Alfredo Hilarius Janggat, Italia
18. Alit Ambara
19. Amanda Suharnoko
20. Alex Flor
21. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
22. Anton Pradjasto
23. Anto Simanjuntak
24. Arianto Sangaji
25. Arif Rachman
26. Arthur Simanjuntak
27. Asep Komarudin
28. AS. Arifin
29. Asian Human Rights Commission
30. Asmara Nababan
31. Ayi Bunyamin
32. Benedetto
33. Bidang Diakonia PGI
34. Billy Graham Maniagasi
35. Br. Gaby Wangak
36. Br. Hubert, SVD
37. Carlo Santoro
38. Carolus Tuah
39. Chabibulah
40. David Nugroho
41. Dr. Franco Zasa, Italia
42. Dr. Muridan S. Widjojo
43. Daniel Agung
44. Danielle Johanna
45. Din Saja
46. Dolorosa Sinaga
47. Dony Ardyanto
48. Dwitho Frasetiandy
49. Ekahindra
50. Etin Rodiana
51. Esti Nuringdiyah
52. Febri Ulli Sambarina Peranginangin
53. Fredy Wansyah Putra
54. FX Supiarso
55. Garda Sembiring
56. Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI)
57. Gloria Patrizi
58. Hadi Wahyudi
59. Hendardi
60. Hilmar Farid
61. Himpunan Wanita Pekerja Rumahan Indonesia
62. Human Rights Working Group (HRWG)
63. IMPARSIAL
64. Indonesian Conference On Religion And Peace (ICRP)
65. Indonesian Solidarity (Australia)
66. Indra Listiantara
67. Ismail Hasani
68. Jaringan Kerja Budaya (JKB)
69. Jeirry Sumampow
70. Jhonson Panjaitan S.H
71. Jhon Piter
72. Jumi Rahayu
73. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak
Kekerasan
(KONTRAS)
74. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak
Kekerasan
(KONTRAS) Sulawesi
75. Komisi HAK KWI
76. Komunitas Sant' Egidio
77. Kancono. W
78. Lanjar Ambimanyu
79. LBH Jakarta
80. LBH Manado
81. LBH Semarang
82. Lila
83. Lone
84. LSM Wasantara, Tentena
85. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
86. Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia (LPHAM)
87. Leni Silvana
88. M. Fadjroel Rachman
89. Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA)
90. Maharani Caroline, S.H
91. Mahfud
92. Majelis Anggota PBHI
93. Maria Hasugian
94. Marusya Nainggolan
95. Martua T. Sirait
96. Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)
97. Matruki
98. Mericio Akara
99. Mitra Perempuan
100. Miryam S. V. Nainggolan
101. M. Teguh Surya
102. Muh. Rasyidi Bakry
103. Mukhotib M.D
104. Mulyana W Kusumah
105. Muklis Irawan
106. Muslim Abdilla
107. Muslimun
108. Nining Nurhaya
109. Nunung Fatma
110. Nuriati
111. Oey Hay Djoen
112. People's Empowerment Consortium (PEC)
113. Pater Robert Mirsel
114. Perkumpulan Demos
115. Perkumpulan Praxis
116. Paskalis Lina, Italia
117. Pdt. Albertus Patty
118. Pdt. Arliyanus Larosa
119. Pdt. Emmy Sahertian
120. Pdt. Gomar Gultom
121. Pdt. Rinaldy Damanik
122. Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)
123. Pst. Jus Felix Mewengkang. Msc
124. Puan Amal Hayati
125. Rasuna
126. Raymond J. Kusnadi
127. Respati Teguh Budiono
128. Rinto Andriono
129. Romo Beny Susetyo
130. Rudi Budi Gunawan, S.H
131. Rusdi Marpaung
132. Sadikin
133. Solidaritas Buruh Migran Indonesia
134. Samsi Darmawan
135. Sandra Moniaga
136. Sinuor Yosef Dominggo, Brazil
137. Selamet Anton Prasetyo
138. Serikat Tani Merdeka
139. Setara Institute
140. Setunga Philip
141. Sinuor Yoseph Dominggo
142. Sr. Irena, OSU
143. Suara Hak Asasi Manusia di Indonesia (SHMI)
144. Suciwati
145. Swandaru
146. Syamsul Alam Agus
147. Tandiono Bawor Purbaya
148. Tanny
149. Thomas Septi Widhiyudana
150. Tommy Albert Tobing
151. Trisno
152. Taufik Basari
153. Vincent Lumintang
154. Wahyu Effendi
155. Wahyudin Wolley
156. Wilianita Selviana
157. Wilson
158. Windhu Purnomo
159. Yance Arizona
160. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
161. Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA)
162. Yayasan Pelopor Perjuangan Rakyat (YPPR)
163. Yayasan Sahara Aceh
164. Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia
(SAMIN)
165. Yolanda Octavia
166. Yopie Bharata
167. Yuli Zuardi Rais
168. Yusman Conoras
169. ............ ......... ., dst.
PERNYATAAN KEPRIHATINAN
Hentikan Hukuman Mati!
Dalam waktu dekat, jika tidak ada aral melintang,
pemerintah akan mengeksekusi terpidana mati Amrozi
yang dituduh bertanggungjawab atas peristiwa bom Bali
tahun 2002. Rencana tersebut telah mengusik hati
nurani kemanusiaan kami yang paling dalam, dan karena
itu mendorong kami untuk membuat pernyataan ini:
HENTIKAN HUKUMAN MATI!
Terlepas dari kesalahan yang dilakukan Amrozi dan
peristiwa bom Bali yang telah memakan begitu banyak
korban, menurut kami tidak ada landasan apapun, baik
landasan agama, pertimbangan etis, maupun pertimbangan
hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan hukuman
mati dan dapat dipertanggungjawabk
rasional. Sikap kami itu dilandasi argumen sebagai
berikut, yang seyogianya menjadi pertimbangan para
pelaksana hukuman mati di Indonesia:
Pertama, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keagamaan, sudah selayaknya hak untuk
hidup (right to live) menjadi nilai yang dijunjung
tinggi oleh kita semua. Kehidupan merupakan pemberian
Tuhan, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dan hanya
Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya.
Sebagai makhluk ciptaan-Nya, sudah menjadi tugas kita
untuk meluhurkan dan menjunjung tinggi hak untuk hidup
yang diberikan oleh Sang Pencipta.
Kedua, hak untuk hidup juga merupakan landasan paling
dasar bagi setiap pertimbangan etis. Tanpa
penghormatan atas hak untuk hidup itu, maka tindakan
etis tidak memiliki makna karena kehidupan dapat
dengan semena-mena dicabut. Padahal kami meyakini,
setiap tindakan yang bersifat etis merupakan upaya
terus menerus untuk meluhurkan kehidupan dalam
berbagai bentuk dan dimensinya.
Ketiga, berbagai studi yang pernah dilakukan
memperlihatkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan
"efek jera" yang diniatkan oleh ancaman hukuman
tersebut. Dewasa ini, studi-studi tersebut justru
memperlihatkan kecenderungan yang semakin besar dari
berbagai Negara yang beradab untuk mencabut hukuman
mati dari sistem peraturan dan perundang-undangan
mereka.
Keempat, hukuman mati merupakan titik final yang tidak
dapat ditinjau kembali, jika seandainya putusan hakim
yang dijatuhkan ternyata salah. Banyak kasus yang
terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri
memperlihatkan bahwa kesalahan tersebut dapat saja
terjadi. Dengan hukuman mati, kesalahan tersebut tidak
dapat ditinjau dan diperbaiki. Itu berarti ada banyak
kemungkinan di mana kita membunuh orang yang
sesungguhnya tidak bersalah!
Berdasarkan pertimbangan-
maka kami melihat sudah saatnya pemerintah Indonesia
menghapuskan hukuman mati dari sistem peraturan dan
perundangan di Indonesia. Langkah ini merupakan
langkah paling bijak dalam pergaulan antar-bangsa yang
lebih beradab.
Karena itu kami sekali lagi menyerukan, HAPUS HUKUMAN
MATI SEKARANG JUGA! Tidak ada alasan apapun untuk
mempertahankannya.
Semoga Tuhan, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan,
selalu menaungi upaya baik kita semua.
____________
Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search
that gives answers, not web links.
http://mobile.
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar