mas Goen.
menjadi psikopat memang bukan kriminal,
karenanya tidak bakalan bisa dihukum *Vincent pasti senang membaca ini!!!!*
tetapi mau dimasukkan ke RSJ, panti sosial (panti sosial?????????? please dong....) tidak mengubah apapun, kecuali membantu menghindarkan orang lain dari keonaran yang diakibatkan si psikopat.
penyandang psikopat diobati dengan frisium lalu sembuh?
yang bener ajaaaaaaaa..........
nah, meski tidak bisa dihukum karena menjadi psikopat adalah bukan kriminal,
tetapi ia bisa dihukum atas dasar PERILAKU si psikopat itu.. sebagaimana yang dipampangkan Harez di emailnya...
jadi dia dihukum bukan lantaran psikopatnya, melainkan atas dasar perilaku kriminalnya.
dalam hal ini, kalau bung Hares punya banyak sekali bahan untuk menjebloskan Vincent ke penjara jahanam.
tapi rasanya itu kebagusan lah.....
mas Goen serta teman2 yang lain,
sampai anda sekalian bosen,
Vincent Liong bukan seorang indigo...
kemungkinan dia berusaha menampilkan ciri2 indigo supaya mendapatkan peneguhan saja.
kalau yang model beginian, sih banyak yang bisa, bukan hanya dia...
kembali kepada Vincent,
paling dia bakalan agak kebiruan,
apalagi jika agak lama dicelup kedalam blau...
On 10/8/07, goenardjoadi <goenardjoadi@gmail.com > wrote:
menurut saya, kalau orang psikopat, gak bisa dihukum, paling-paling
masuk panti sosial, atau rsj grogol, jadi lebih baik disuruh minum
obat aja, frisium, nanti waras.
salam,
goen
--- In psikologi_transformatif@yahoogroups , "vincentliong".com
<vincentliong@...> wrote:
>
> Saya sarankan Sinaga Harez Posma merancang penipuan yang sedikit
lebih
> pintar: Cari orang yang hampir mati tetapi tidak tampak secara
fisik,
> ikutkan dekon lalu mati dalam beberapa hari, lalu tuntut saya.
>
> Kalau Sinaga Harez Posma ini orang yang gentleman dan tidak asal
omong
> doank maka saya menunggu dalam seminggu (terhitung dari hari ini)
saya
> dijemput polisi di rumah untuk kasus ini. Bila itu tidak terjadi
maka
> bung Sinaga Harez Posma bisa dikatakan sebagai ahli OMONG DOank ...
>
> Sinaga Harez Posma OMONG GEDE NYALI KECIL...
>
>
> Ttd,
> Vincent Liong
>
>
>
>
>
> Email sebelumnya...
> http://groups.yahoo.com/ group/psikologi_ transformatif/ message/32503
> --- In psikologi_transformatif@yahoogroups , "sinagahp".com
> <sinagahp@> wrote:
>
> --- In psikologi_transformatif@yahoogroups , Vincent Liong.com
> <vincentliong@> wrote:
> >
> > Saya adalah individu yang independent dengan
> > penelitian yang dana dan personilnya juga independent,
> > jadi hukum yang berlaku pada saya hanyalah hukum
> > kepuasan nasabah dan kepercayaan masyarakat. Anda
> > adalah lulusan fakultas Psikologi, jadi hukum yang
> > berlaku adalah Kode Etik Psikologi Indonesia.
> >
>
> harez:
> Ha...ha...ha... :)
>
> Salah besar kamu Vincent. Kamu berada juga dibawah segala macam
produk
> hukum di Indonesia.
>
> Negara kita negara hukum, dan setiap warga negaranya adalah subyek
> hukum. Kamu dan saya sama-sama telah memenuhi persyaratan sebagai
> subyek hukum dan berada di bawah payung hukum di Indonesia.
>
> Dan biar kamu tahu saja, saya bukanlah anggota HIMPSI. Jadi, kalau
> kamu mau mengusulkan saya dipecat dari HIMPSI ya silahkan saja.
Wong
> disuruh jadi anggota saja saya tidak mau koq. :p
>
> Kalau kamu mengatakan siap bertarung untuk masa depanmu, aku juga
siap
> bertarung. :)
>
> Mari kita bertarung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan
> versimu dan bukan versiku juga, tapi versi aturan baku sesuai hukum
> dan undang-undang di Indonesia. Kita mulai dengan pasal 311 KUHP
> sebagai jurus pembuka. Kamu atau aku yang tercemar nama baiknya ?
>
> Ha...ha...ha... :)
>
> salam,
> harez
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar