--- In psikologi_transform
>
> Saya adalah individu yang independent dengan
> penelitian yang dana dan personilnya juga independent,
> jadi hukum yang berlaku pada saya hanyalah hukum
> kepuasan nasabah dan kepercayaan masyarakat. Anda
> adalah lulusan fakultas Psikologi, jadi hukum yang
> berlaku adalah Kode Etik Psikologi Indonesia.
>
harez:
Ha...ha...ha.
Salah besar kamu Vincent. Kamu berada juga dibawah segala macam produk hukum di Indonesia.
Negara kita negara hukum, dan setiap warga negaranya adalah subyek hukum. Kamu dan saya sama-sama telah memenuhi persyaratan sebagai subyek hukum dan berada di bawah payung hukum di Indonesia.
Dan biar kamu tahu saja, saya bukanlah anggota HIMPSI. Jadi, kalau kamu mau mengusulkan saya dipecat dari HIMPSI ya silahkan saja. Wong disuruh jadi anggota saja saya tidak mau koq.
Kalau kamu mengatakan siap bertarung untuk masa depanmu, aku juga siap bertarung. :)
Mari kita bertarung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan versimu dan bukan versiku juga, tapi versi aturan baku sesuai hukum dan undang-undang di Indonesia. Kita mulai dengan pasal 311 KUHP sebagai jurus pembuka. Kamu atau aku yang tercemar nama baiknya ?
Ha...ha...ha.
salam,
harez
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar