kalau untuk anak yang secara mental belum dewasa, lebih cepat
disidang di kantor orang tuanya di Prudential.
paling nanti dikurung di kamar, dan dikasih PS3,
salam,
goen
--- In psikologi_transform
<sinagahp@..
>
>
> Rekan-rekan Yth.,
>
> Ada keyakinan yang cukup tinggi bahwa cybercrime tidak/sukar untuk
> dipidanakan.
>
> Pihak Nuruddin Asyhadie melalui jurubicaranya hautesurveilance juga
> sudah mulai mengancam bahwa masalah Vincent Liong (telah membuka
kasus
> ini via maillist) akan diangkat ke jalur hukum / pengadilan menjadi
> kasus perusakan nama baik via maillist untuk menuntut Vincent Liong
> entah menuntut uang atau hukuman penjara. Tulisan di maillist
tidaklah
> bisa menjadi bukti yang kuat karena dianggap bahwa bukti email bisa
> dianggap nyata atau dibuat-buat tergantung dari intepretasi
pembacanya
> meskipun IP address dan emailnya jelas sekalipun. Lagipula KUHP itu
> elastis seperti karet.
>
> Sumber:
> http://groups.
>
<http://groups.
>
> Wahhh.... pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan
hukum nih.
> :)
>
> Berikut ini saya berikan satu contoh kasus (di Jakarta Selatan
lagi),
> yang penetapannya dapat dijadikan yurisprudensi bagi kasus-kasus
> sejenis.
>
>
> WNI Keturunan India Dihukum di PN Jaksel
>
> Laporan:
>
> Kasus cyber-crime (kejahatan dengan menggunakan komputer) yang
mulai
> digelar di PN
> Jakarta Selatan sejak Desember 2006, telah memperoleh titik terang.
> Kasus Cyber Crime upkop WNI Keturunan India Dihukum di PN Jaksel
> Jakarta, Pelita Kasus
> cyber-crime (kejahatan dengan menggunakan komputer) yang mulai
digelar
> di PN Jakarta
> Selatan sejak Desember 2006, telah memperoleh titik terang. Dalam
sidang
> baru-baru ini,
> Majelis Hakim dipimpin Ketut Mantika, SH dan Elfran Basuning, SH;
dan
> Aswan Nurcahyo, SH
> sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara atas
terdakwa
> Benny Rahal
> alias Balwan Singh Rahal, 63; WNI keturunan India kelahiran Medan.
> Menurut majelis, Benny
> Rahal alias Balwan Singh Rahal, telah terbukti dengan sah dan
meyakinkan
> dalam
> persidangan, melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Pasal
311 ayat
> (1) KUHP.
>
> Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Riski Fahruddin, SH, menuntut
hukuman
> enam bulan dalam
> masa percobaan satu tahun. Terdakwa mengajukan banding atas putusan
> hukuman lima bulan
> ini. Pembacaan vonis terjadi setelah alami penundaan sidang tiga
kali.
> Menurut majelis,
> berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan keterangan saksi-saksi,
jelas
> telah terbukti
> tuduhan menurut pasal di atas itu. Terbukti pengiriman berbagai e-
mail
> dan pesan singkat
> melalui internet yang mencemarkan, nama baik serta fitnah terhadap
> pelapor Manoharlal
> yang dikirim oleh terdakwa. Seluruhnya, Jaksa/Penuntut Umum telah
> mengajukan 12 saksi ke
> persidangan, termasuk saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Markas
> Besar Polri cq
>
> Bareskrim telah memulai menelusuri kasus kejahatan cyber-crime ini
sejak
> awal tahun 2006.
> Dalam penelusurannya, pihak Bareskrim telah menyita barang-barang
bukti,
> berupa komputer,
> disket, mouse, dan sebagainya dari kantor terdakwa di Jalan
Fatmawati,
> Jakarta Selatan.
>
> (be)
>
> Sumber: http://www.hupelita
> <http://www.hupelita
>
> Moga-moga bermanfaat. :)
>
> salam,
> harez
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar