Pasal 378 KUHP berbunyi :
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat. ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
a.d. h. Ketentuan yang berkaitan dengan delik penghinaan
Ketentuan tentang delik penghinaan dalam KUHP diatur mulai pasal 310 khususnya ayat (1) dan (2). Penghinaan dalam bab ini ada enam macam, yakni: menista (pasal 310 ayat 1), menista dengan surat (pasal 310 ayat 2), memfitnah (pasal 311), penghinaan ringan (pasal 315), mengadu secara memfitnah (317) dan menuduh secara memfitnah (318) .
Pasal 310 ayat (1) dan (2) berbunyi :
1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
2. Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber: http://www.depkomin
salam,
harez
--- In psikologi_transform
>
> Kepada Yth: Sinaga Harez Posma
>
> Kalau sampai 7 hari dihitung dari hari ini 8 Oktober 2007 belum ada
> surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian, maka per tanggal tsb
> Sinaga Harez Posma akan saya panggil dengan nama baru:
>
> Sinaga Harez Posma Omong Doank (Omong Gede Nyali Kecil).
>
>
>
>
> Email sebelumnya..
> http://groups.
> --- In psikologi_transform
> vincentliong@ wrote:
> >
> > Saya sarankan Sinaga Harez Posma merancang penipuan yang sedikit lebih
> > pintar: Cari orang yang hampir mati tetapi tidak tampak secara fisik,
> > ikutkan dekon lalu mati dalam beberapa hari, lalu tuntut saya.
>
> harez:
>
> Ha...ha...ha.
> Mulai sekarang saya sarankan hati-hati kamu menulis Vincent.
> Postinganmu itu bisa dijadikan bukti bahwa kamu mendorong/mempengar
> untuk terjadinya pelanggaran pasal 378 KUHP.
>
> Ha...ha...ha.
>
> salam,
> harez
>
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar