Setuju... Anak yang usia mentalnya masih di bawah umur mendingan gak usah dibawa ke pengadilanlah. Itu kan cuma main ilmu2an doank. Kayak anak2 kecil juga banyak yang sering main dokter2an. Yang jadi masalah kalo orang2 dewasanya pada percaya.
To: psikologi_transformatif@yahoogroups .com
From: goenardjoadi@gmail.com
Date: Sun, 7 Oct 2007 22:28:32 +0000
Subject: [psikologi_transformatif] Re: SIAPA BILANG CYBERCRIME TIDAK DAPAT DIPIDANAKAN ?
kalau untuk anak yang secara mental belum dewasa, lebih cepat
disidang di kantor orang tuanya di Prudential.
paling nanti dikurung di kamar, dan dikasih PS3,
salam,
goen
--- In psikologi_transformatif@yahoogroups , "sinagahp".com
<sinagahp@...> wrote:
>
>
> Rekan-rekan Yth.,
>
> Ada keyakinan yang cukup tinggi bahwa cybercrime tidak/sukar untuk
> dipidanakan.
>
> Pihak Nuruddin Asyhadie melalui jurubicaranya hautesurveilance juga
> sudah mulai mengancam bahwa masalah Vincent Liong (telah membuka
kasus
> ini via maillist) akan diangkat ke jalur hukum / pengadilan menjadi
> kasus perusakan nama baik via maillist untuk menuntut Vincent Liong
> entah menuntut uang atau hukuman penjara. Tulisan di maillist
tidaklah
> bisa menjadi bukti yang kuat karena dianggap bahwa bukti email bisa
> dianggap nyata atau dibuat-buat tergantung dari intepretasi
pembacanya
> meskipun IP address dan emailnya jelas sekalipun. Lagipula KUHP itu
> elastis seperti karet.
>
> Sumber:
> http://groups.yahoo.com/ group/psikologi_ transformatif/ message/31252
>
<http://groups.yahoo.com/ >group/psikologi_ transformatif/ message/31252
>
> Wahhh.... pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan
hukum nih.
> :)
>
> Berikut ini saya berikan satu contoh kasus (di Jakarta Selatan
lagi),
> yang penetapannya dapat dijadikan yurisprudensi bagi kasus-kasus
> sejenis.
>
>
> WNI Keturunan India Dihukum di PN Jaksel
>
> Laporan:
>
> Kasus cyber-crime (kejahatan dengan menggunakan komputer) yang
mulai
> digelar di PN
> Jakarta Selatan sejak Desember 2006, telah memperoleh titik terang.
> Kasus Cyber Crime upkop WNI Keturunan India Dihukum di PN Jaksel
> Jakarta, Pelita Kasus
> cyber-crime (kejahatan dengan menggunakan komputer) yang mulai
digelar
> di PN Jakarta
> Selatan sejak Desember 2006, telah memperoleh titik terang. Dalam
sidang
> baru-baru ini,
> Majelis Hakim dipimpin Ketut Mantika, SH dan Elfran Basuning, SH;
dan
> Aswan Nurcahyo, SH
> sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara atas
terdakwa
> Benny Rahal
> alias Balwan Singh Rahal, 63; WNI keturunan India kelahiran Medan.
> Menurut majelis, Benny
> Rahal alias Balwan Singh Rahal, telah terbukti dengan sah dan
meyakinkan
> dalam
> persidangan, melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Pasal
311 ayat
> (1) KUHP.
>
> Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Riski Fahruddin, SH, menuntut
hukuman
> enam bulan dalam
> masa percobaan satu tahun. Terdakwa mengajukan banding atas putusan
> hukuman lima bulan
> ini. Pembacaan vonis terjadi setelah alami penundaan sidang tiga
kali.
> Menurut majelis,
> berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan keterangan saksi-saksi,
jelas
> telah terbukti
> tuduhan menurut pasal di atas itu. Terbukti pengiriman berbagai e-
> dan pesan singkat
> melalui internet yang mencemarkan, nama baik serta fitnah terhadap
> pelapor Manoharlal
> yang dikirim oleh terdakwa. Seluruhnya, Jaksa/Penuntut Umum telah
> mengajukan 12 saksi ke
> persidangan, termasuk saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Markas
> Besar Polri cq
>
> Bareskrim telah memulai menelusuri kasus kejahatan cyber-crime ini
sejak
> awal tahun 2006.
> Dalam penelusurannya, pihak Bareskrim telah menyita barang-barang
bukti,
> berupa komputer,
> disket, mouse, dan sebagainya dari kantor terdakwa di Jalan
Fatmawati,
> Jakarta Selatan.
>
> (be)
>
> Sumber: http://www.hupelita.com/cetakartike l.php?id= 34863
> <http://www.hupelita.com/cetakartike >l.php?id= 34863
>
> Moga-moga bermanfaat. :)
>
> salam,
> harez
>
Edit your photos like a pro with Photo Gallery. Windows Live
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar