Minggu, 07 Oktober 2007

[psikologi_transformatif] Re: MARI KITA JERNIHKAN VINCENT


--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, "vincentliong" <vincentliong@...> wrote:
>
> Vincent Liong answer to Sinaga Harez Posma:
>
> Saya sangat berharap sdr Sinaga Harez Posma mengadukan kasus ini ke
> kepolisaian secara resmi kalau bernyali agar saya ditindak.
>


harez:
Baik .... akan saya pertimbangkan ... :)


VCL:
>
> Karena point inilah maka kompatiologi tidak bisa disalahkan.
>


harez:

Sejauh pengetahuan saya, secara hukum kompatiologi belum diakui sebagaiilmu maupun bidang studi. Belum ada satu lembaga pendidikan formal punyang mengadopsi kompatiologi.Karenanya, kompatiologi dapatdikategorikan sebagai ilmu semu / ilmu palsu (pseudo science). Namun,Vincent Liong dan kawan-kawan mempublikasikan sedemikian rupa yangmemberikan kesan bahwa kompatiologi adalah suatu ilmu yang didasarkanpada kaidah ilmiah. Publikasi yang demikian adalah publikasi yangmenyesatkan dan mengecohkan masyarakat, yang analog dengan penggunaangelar palsu dan ijazah palsu. Dalam tulisannya di harian Kompas, Prof.Dr. Wimpie Pangkahila pernah menyoroti masalah penggunaan gelar palsu.

Profesorbukan gelar akademik, tetapi jabatan fungsional tertinggi di perguruantinggi. Tetapi, tidak sedikit warga terkecoh. Maka, sungguh kasihansaat mereka mencantumkan Prof di depan namanya.

Artikel selengkapnya dapat dilihat di:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/02/opini/828310.htm

Pada berbagai kesempatan diskusi, para praktisi kompatiologi beberapa kali pernah menyebutkan dan menuliskan gelar Profesor untuk para praktisinya. Sebagai contoh, hal tersebut antara lain dapat terlihat pada tulisan di:
http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/15819

Vincent Liong sendiri antara lain pernah menulis:
Saat ini saya memang terdaftar untuk masuk sekolah jurusan psikologi di Atma Jaya untuk tahun ajaran 2005-2006 yang akan dimulai semester pertamanya bulan Agustus 2005 nanti. Tetapi ini bukan supaya saya bisa praktek, melainkan untuk menaikkan harga/tarif saya sebagai psikolog merangkap dukun yg saat ini saya jalani.

Lihat: http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/530

Adalahhak masing-masing untuk melakukan klaim-klaim seperti itu, namunsebagai negara hukum, kita tidak terlepas dari berbagai aturanperundangan-undangan yang berlaku. UU No. 20 tahun 2003 tentangSISDIKNAS antara lain mengemukakan sebagai berikut:

Pasal 23
(1)Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat gurubesar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakanselama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik diperguruan tinggi.

Pasal 67
(1) Perseorangan, organisasi, ataupenyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi,gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana denganpidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda palingbanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
....
(3)Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atauprofesor dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kalau seminggu ini ada lebaran atuh .... :)

Ha...ha...ha... :)  Kita lihat .... kita lihat .... :)

salam,
harez

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Files to share?

Send up to 1GB of

files in an IM.

Yahoo! Groups

Endurance Zone

A Yahoo! Group

for better endurance.

Beauty & Fashion

on Yahoo! Groups

Share style tips

and advice.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: