Rekan-rekan Yth.,
Ada keyakinan yang cukup tinggi bahwa cybercrime tidak/sukar untuk dipidanakan.
Pihak Nuruddin Asyhadie melalui jurubicaranya hautesurveilance juga
sudah mulai mengancam bahwa masalah Vincent Liong (telah membuka kasus
ini via maillist) akan diangkat ke jalur hukum / pengadilan menjadi
kasus perusakan nama baik via maillist untuk menuntut Vincent Liong
entah menuntut uang atau hukuman penjara. Tulisan di maillist tidaklah
bisa menjadi bukti yang kuat karena dianggap bahwa bukti email bisa
dianggap nyata atau dibuat-buat tergantung dari intepretasi pembacanya meskipun IP address dan emailnya jelas sekalipun. Lagipula KUHP itu elastis seperti karet.
Sumber: http://groups.
Wahhh.... pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai pelecehan hukum nih. :)
Berikut ini saya berikan satu contoh kasus (di Jakarta Selatan lagi), yang penetapannya dapat dijadikan yurisprudensi bagi kasus-kasus sejenis.
WNI Keturunan India Dihukum di PN Jaksel
Laporan:
Kasus cyber-crime (kejahatan dengan menggunakan komputer) yang mulai digelar di PN
Jakarta Selatan sejak Desember 2006, telah memperoleh titik terang.
Kasus Cyber Crime upkop WNI Keturunan India Dihukum di PN Jaksel Jakarta, Pelita Kasus
cyber-crime (kejahatan dengan menggunakan komputer) yang mulai digelar di PN Jakarta
Selatan sejak Desember 2006, telah memperoleh titik terang. Dalam sidang baru-baru ini,
Majelis Hakim dipimpin Ketut Mantika, SH dan Elfran Basuning, SH; dan Aswan Nurcahyo, SH
sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara atas terdakwa Benny Rahal
alias Balwan Singh Rahal, 63; WNI keturunan India kelahiran Medan. Menurut majelis, Benny
Rahal alias Balwan Singh Rahal, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan dalam
persidangan, melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Riski Fahruddin, SH, menuntut hukuman enam bulan dalam
masa percobaan satu tahun. Terdakwa mengajukan banding atas putusan hukuman lima bulan
ini. Pembacaan vonis terjadi setelah alami penundaan sidang tiga kali. Menurut majelis,
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan keterangan saksi-saksi, jelas telah terbukti
tuduhan menurut pasal di atas itu. Terbukti pengiriman berbagai e-mail dan pesan singkat
melalui internet yang mencemarkan, nama baik serta fitnah terhadap pelapor Manoharlal
yang dikirim oleh terdakwa. Seluruhnya, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan 12 saksi ke
persidangan, termasuk saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Markas Besar Polri cq
Bareskrim telah memulai menelusuri kasus kejahatan cyber-crime ini sejak awal tahun 2006.
Dalam penelusurannya, pihak Bareskrim telah menyita barang-barang bukti, berupa komputer,
disket, mouse, dan sebagainya dari kantor terdakwa di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
(be)
Sumber: http://www.hupelita
Moga-moga bermanfaat. :)
salam,
harez
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar