Senin, 03 September 2007

[psikologi_transformatif] hijab sebagai pilar keluarga...

dari salah satu web site islam...

Hijab sebagai Pilar Keluarga Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Saturday, 01 September 2007
Oleh: Siti Rabiah Aidhiah
 
Pendahuluan
Hijab seperti tema yang berkaitan dengan isu perempuan semisal poligami, mahar dan hak talak dalam perceraian di kalangan dan di luar umat Islam masih diperdebatkan sebagai aturan yang hari ini tidak perlu dilaksanakan lagi, dipermasalahkan karena ia bukan berasal dari Islam, atau didakwa sebagai pemasung kebebasan bahkan pencerabutan hak wanita.
 
Seiring dengan pemahaman tentang keadilan dan hikmah Tuhan, maka setiap aturan berupa perintah dan larangan-Nya tentu memiliki tujuan yang tidak lain adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Pemahaman akan hal ini menjadi sangat penting, terutama di era  ini ketika peradaban manusia telah berkembang sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Segala sesuatu yang hanya bersifat doktrin kaku tanpa dibarengi penjelasan hikmah dan alasan ilmiah akan tertolak, sebagaimana seorang anak yang beranjak dewasa tidak lagi percaya bahwa di dalam gelap ada sesuatu yang menakutkan.

Masalah kontroversial hijab hanyalah merupakan sebuah reaksi alamiah masyarakat yang telah meninggalkan tradisi mitos dan takhayul. Maka menjadi penting untuk mengemukakan falsafah aturan hijab sehingga ia dapat dipahami dengan mudah dan diterima secara teori dan praktis.
 
Islam adalah agama Ilahi yang berpijak pada keseimbangan dan menjadikan pola tersebut sebagai jalan meraih kesempurnaan. Islam menghendaki tercapainya kesempurnaan pada individu dan masyarakat sehingga terwujud pula peradaban yang sempurna untuk menyongsong kehadiran Sang Mahdi yang merupakan aktualisasi Kesempurnaan Ilahi. Hijab yang secara tekstual hadir sebagai aturan individual memiliki makna dan sumbangan yang besar bagi keberlanjutan masyarakat dan peradaban. Selain sebagai hubungan ketaatan hamba pada Tuhan, pelaksanaan aturan hijab memberi sumbangan besar bagi keutuhan masyarakat.
 
Tulisan ini akan membahas hubungan hijab dengan keluarga yang merupakan  unit terkecil dalam masyarakat namun sekaligus menjadi motor penggerak masyarakat yang sehat. Islam menghendaki kelanjutan peradaban manusia melalui utuhnya kehidupan keluarga dan perkawinan yang berazas hukum sebagai jalan untuk melanjutkan generasi manusia. Hijab sebagai salah satu perangkat untuk mencapai  tujuan tersebut dan berkaitan dengan kesucian sebagai fondasi keutuhan keluarga, telah ditetapkan sebagai aturan yang mengikat setiap pribadi muslim. Tanggung jawab hijab bukan hanya berada di atas pundak perempuan, tetapi juga meliputi laki-laki sebagai sel inti dari sebuah keluarga.
 
Pengertian Hijab
Secara etimologis, hijab adalah kata yang berasal dari kata satar yang berarti sesuatu yang membatasi antara dua benda (Darul Maarif). Di dalam al-Qur'an kata hijab terdapat pada surat al-Ahzab ayat 53 yang bermakna sitir atau tabir.
 
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ
 
"Setiap kali kamu meminta kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir." (QS. al-Ahzab: 53)

Selain itu ada beberapa kata hijab yang terdapat dalam al-Qur'an seperti dalam  surat al-Fushilat ayat 5, surat as-Syura ayat 51, surat al-Isra' ayat 45, surat Maryam ayat 17, surat as-Shad ayat 32 yang semuanya bermakna pembatas atau penghalang terlihatnya sesuatu.
 
Mahdi Zadeh (1382 Hs) menjabarkan makna hijab sebagai pakaian Islami perempuan. Sedangkan Syahid Muthahari (1382 Hs) menyatakan bahwa hijab adalah istilah baru yang digunakan oleh para ahli Fiqih pada abad mutakhir yang sebelumnya digunakan terminologi sitir untuk pakaian tersebut. Dalam buku yang membahas masalah ini para ahli fiqih menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan kata hijab yang bermakna tabir karena dapat menimbulkan pemahaman tempat perempuan adalah di balik tabir. Pada akhirnya ia menjadi sebab mengapa sebagian orang berfikir bahwa Islam menghendaki perempuan selalu berada di balik tabir di dalam rumahnya, sementara hal ini bertentangan dengan tujuan diwajibkannya hijab. Hijab bukan dimaksudkan untuk menghalangi perempuan keluar dari rumahnya tapi kewajiban hijab bagi perempuan adalah untuk melindungi diri di dalam masyarakat  ketika ia berada di antara laki-laki asing (non muhrim) dan menghalangi perempuan dari memamerkan keindahan dirinya. Ketika aturan hijab ini dilaksanakan maka ia menjadi tolok ukur kemuliaan perempuan dalam Islam.
 
Sebuah riwayat dalam Biharul Anwar, jilid 103 disebutkan bahwa kemuliaan perempuan adalah: "Yang tidak melihat (aurat) laki-laki lain (bukan muhrim) dan yang (auratnya) tidak dilihat oleh laki-laki lain (bukan muhrim)".
 
Sebab Berlakunya Aturan Hijab
Ilmuwan Barat merumuskan beberapa penyebab berlakunya aturan hijab dalam Islam, selanjutnya menyimpulkan bahwa saat ini sebab tersebut sudah tidak ditemukan lagi sehingga pemakaian hijab hari ini sudah kadaluarsa dan layak ditinggalkan. Namun Syahid Muthahhari (1383 Hs) mengumpulkan pendapat sebab berlakunya aturan hijab (di luar falsafah hijab dalam Islam) antara lain :
§         Kecenderungan kepada kehidupan biara dan rahbaniat (akar falsafah).
§         Ketidakamanan dan ketidakadilan sosial (akar sosial).
§         Budaya Patriarkhi (penguasaan laki-laki atas perempuan) dan kekerasan laki-laki terhadap perempuan atas dasar penguasaan ekonomi (akar ekonomi)
§         Rasa iri dan  kesombongan di antara para laki-laki.
§         Periode mensturasi yang mengakibatkan perempuan merasa kurang sempurna dalam penciptaannya dibanding laki-laki sehingga dalam hari-hari mensturasi ia membiasakan diri untuk menghindar dari masyarakan (akar psikologis).
 
1.   Akar Falsafah
Pola kehidupan biara didasari pada falsafah anti kesenangan dunia dan meninggalkan kehidupan dunia dengan segala fasilitasnya. Kehidupan para rohaniawan agama sebelum Islam seperti Kristen, Budha, Zoroaster (Iran kuno) menyatakan bahwa kecenderungan pada lawan jenis adalah sesuatu yang hina dan membawa kehancuran. Tetapi Islam menyatakan bahwa ketertarikan antara laki-laki dan perempuan merupakan pengejawantahan rahmat Ilahi. Islam juga menganjurkan untuk memanfaatkan secara maksimal kesenangan dalam kehidupan pasangan suami istri di keluarga, misalnya dengan menganjurkan istri berhias untuk suami dan suami juga berusaha untuk menyenangkan istrinya. Islam tidak memiliki nilai kehidupan biara yang mengekang dorongan biologis dan melarang pernikahan seorang laki-laki atau perempuan. Bahkan pernikahan merupakan anjuran yang dikenal sebagai sunnah.
 
2.   Akar Sosial
Sebab pemberlakuan aturan hijab adalah kondisi yang tidak nyaman di masa lalu, karena para penguasa; kepala suku, raja atau sultan akan mengambil setiap wanita yang disukainya sehingga perempuan terpaksa menyembunyikan diri di balik hijab. Namun yang menjadi sebab pemakaian hijab dalam Islam bukan kondisi tersebut, karena dalam masyarakat Arab sebelum masa Risalah Nabi Salallahu Alaihi wa Alihi kondisi tidak aman yang dinyatakan tersebut di atas tidak berlaku. Kondisi tidak aman pada masa itu mengancam keselamatan jiwa secara umum, bukan khusus terhadap perempuan. Selain itu pelaksanaan pemakaian hijab dalam Islam tidak bertujuan untuk menyembunyikan perempuan.
 
3.   Akar Ekonomi
Penguasaan laki-laki atas perempuan menyebabkan laki-laki membatasi perempuan untuk selalu bekerja di dalam rumah tanpa memberi kesempatan keluar rumah. Pendapat ini didasari teori dialektika sejarah yang dibagi dalam 4 fase:
§         Masa kesamaan antara laki-laki dan perempuan secara alamiah.
§         Masa penguasaan laki-laki terhadap perempuan.
§         Masa revolusi dan perlawanan kaum perempuan.
§         Masa terwujudnya kembali komunisme jenis kelamin.
Syahid Muthahari mengugurkan teori dialektika sejarah dengan menyatakan bahwa masa kesamaan laki-laki dan perempuan secara alamiah memang pernah ada tetapi tidak berkaitan dengan relasi gender antar laki-laki dan perempuan. Selanjutnya jika yang dimaksud adalah komunisme jenis kelamin, dalam perjalanan sejarah masa ini tidak pernah terjadi. Meskipun ahli sejarah mencatat adanya budaya Matriarkhi (kebalikan dari patriarkhi), namun hal itu bukan komunisme jenis kelamin.
 
4.   Rasa Iri dan Kesombongan
Pendapat ini menyatakan bahwa karena setiap laki-laki memiliki ketertarikan kepada perempuan, maka rasa iri dan persaingan di antara mereka menjadi sebab pemakaian hijab pada perempuan, yaitu dengan menutupi perempuan dan menjadikan perempuan sebagai tawanan laki-laki. Islam sama sekali tidak menjadikan hal tersebut di atas sebagai sebab pemakaian hijab. Baik laki-laki dan perempuan, keduanya sama-sama memiliki ketertarikan satu dengan lainnya dan meninginkan kesucian dari pasangannya. Selain itu Islam juga mengajarkan manusia untuk tidak menuruti hawa nafsu yang mengarah pada sikap dan perbuatan tercela, semisal rasa iri atau lainnya.
 
5.   Akar Psikologis
Dalam masyarakat kuno perempuan yang mengalami periode menstruasi menjadi hina dan kotor sehingga mereka merasa rendah dan kemudian menutupi dirinya. Tetapi dalam al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 222 mensturasi dijelaskan dengan baik:
 
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِي
 
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh adalah kotoran'. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri (dari berhubungan suami istri) dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222)
 
Dalam Islam perempuan yang mengalami periode mensturasi dikelompokkan sebagai orang yang terhalang dari wudhu dan kesucian (secara fiqih) yang membebaskannya dari melaksanakan kewajiban shalat dan puasa.
 
Tidak satupun dari kelima hal di atas yang merupakan sebab pemakaian hijab dalam Islam.
 
Hijab dalam Aturan Islam
Aturan hijab dalam al-Qur'an terdapat dalam surat Nur ayat 30 dan 31, serta surat al-Ahzab ayat 59.
 
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
 
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."(QS. an-Nur: 30).
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaknya mereka menahan pandangannya, dan memelihari kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS: an-Nur: 31).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha mengampuni dan Maha Penyayang". (QS. al-Ahzab: 59)
 
Dalam ayat tersebut beberapa poin yang dapat dijabarkan adalah:
§         Peringatan kepada laki-laki untuk tidak melihat hal yang diharamkan dan menjaga kesucian dirinya.
§         Peringatan kepada perempuan untuk tidak melihat hal yang diharamkan dan menjaga kesucian dirinya.
§         Larangan terhadap perempuan untuk memamerkan keindahan dirinya.
§         Menutup leher dan dada dengan jilbab.
§         Penyebutan tentang pengecualian terhadap beberapa kelompok dalam aturan hijab.
§         Menghindar dari pamer diri dan menarik perhatian laki-laki.
§         Pakaian perempuan dengan jelas disebutkan sebagai kesucian dan cara untuk menjaga kemuliaan masyarakat, meskipun dalam ayat lain disebutkan berbagai cara untuk meraih hal itu.
 
Hijab dan Kesucian

Telah disebutkan bahwa hijab bermakna pakaian wanita Islami yang menghalanginya dari pandangan bukan muhrim dengan beberapa ketentuan. Pemahaman penghalang dalam kata hijab juga bermakna kesucian. Dengan demikian kata hijab dan kesucian dalam akar makna memiliki kesamaan. Perbedaanya adalah hijab memiliki makna penghalang secara fisiologis sedangkan kesucian berhubungan dengan kondisi psikis, karena kesucian adalah suatu keadaan batiniah.
 
Mahdi Zadeh (1382 Hs) menyatakan bahwa hijab lahiriah dan  kesucian batiniah adalah dua hal yang memiliki hubungan seiring (korelasi positif) yang dapat digambarkan sebagai berikut: hijab lahiriah yang dipakai secara sempurna akan menjadi penguat dalam penjagaan kesucian diri dan sebaliknya dalam pribadi yang menjaga kesucian pemakaian hijab lahiriahnya akan lebih sempurna.
 
Dalam aturan hijab surat al-Ahzab ayat 59, pesan kesucian dapat dinyatakan sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan kepada wanita-wanita mukmin agar mereka mendekatkan diri kepada mereka dengan jilbab mereka supaya mereka mudah dikenal dan supaya mereka tidak diganggu maka sesungguhnya Allah Maha mengampuni dan Maha Penyayang." (QS. al-Ahzab: 59)
 
Perintah hijab disampaikan kepada wanita mukmin untuk dilaksanakan secara sempurna sehingga di antara para perempuan, dapat dibedakan antara yang menjaga kesucian dengan yang tidak.
Ayat ini mengisyaratkan bahwa ketika perempuan menghijabi dirinya dengan sempurna dan menjaga kesucian dirinya ketika berada di masyarakat, dia akan terlindung dari pandangan tidak hormat, bahkan masyarakat akan menghargainya.
 
Fatahi Zadeh (1379 Hs) mengemukakan bahwa masyarakat Islam, dengan pengutamaan kesucian secara umum, telah mengkondisikan kenyamanan pribadi dan sosial perempuan melalui aturan yang mengontrol dorongan pada laki-laki dan memanfaatkan rasa malu pada perempuan, demi terwujudnya kesucian masyarakat. Ketika kelaziman kesucian telah dipahami, sedang hijab memiliki pengaruh dan kontribusi besar dalam hal tersebut, maka ketidakpahaman tentang aturan hijab tidak akan terjadi.
 
Hijab, Kesucian dan Keluarga
Pandangan Syahid Muthahhari mengenai hijab dan kesucian meliputi beberapa hal:
  • Kesucian keturunan.
  • Keharmonisan keluarga dan tercegahnya perceraian
  • Ketenangan jiwa individu.
  • Tidak benarnya pendapat tentang penghindaran aktifitas sosial.
  • Pemuliaan derajat perempuan.
  • Penguatan rasa kasih sayang.
 
Dengan alasan laki-laki dan perempuan diciptakan satu untuk lainnya, maka aturan relasi di antara keduanya harus berdasar pada hubungan khusus yang orang asing di luar pasangan tidak memiliki tempat di antara keduanya.
 
Dalam Islam, aturan hijab dan haramnya pergaulan bebas adalah pengantar bagi keutuhan bangunan keluarga. Kokohnya bangunan keluarga akan menyebabkan kesucian keturunan dalam sistem kelanjutan generasi manusia. Kesucian dan kejelasan garis keturunan adalah kebutuhan alami manusia.
 
Hubungan pasangan yang tidak semata bertumpu pada pemuasan dorongan biologis, tetapi berpijak pada jalinan kasih sayang, lebih bermanfaat bagi keduanya. Konselor perkawinan menyatakan bahwa pola hubungan ini akan lebih bertahan dalam badai masalah dan lebih awet hingga masa tua kedua pasangan.
Selanjutnya pola hubungan yang bersahabat antara suami dan istri, memberi pengaruh positif dalam relasi anak dengan kedua orang tuanya.
 
Syaikh Mahmud Jally (1380 Hs) menyatakan bahwa setelah melarang laki-laki dari pandangan yang tidak halal, untuk mencegah kehancuran keluarga, Islam menetapkan bahwa seorang perempuan yang dengan kesuciannya memasuki kehidupan suami, hanya boleh menyalurkan kecenderungan biologisnya kepada suami dan ia bisa keluar rumah dengan batasan tertentu. Demikian pula suami tidak berhak untuk berhubungan dengan perempuan lain di luar. Aturan timbal balik ini terus berlanjut hingga keduanya selamat dari cela ketidaksucian, sehingga suami memiliki kasih sayang penuh terhadap istri tanpa kekhawatiran akan kesetiaan istri.
 
Sebagai argumen yuridis atas kondisi ini ayat al-Qur'an memuat aturan wanita muslim dalam kehidupannya dalam surat Nur setelah sebelumnya menyebutkan hal yang berkaitan dengan laki-laki: "Hai Rasul, katakanlah kepada wanita muslim untuk memelihara pandangan mereka dan tidak memamerkan keindahan perhiasan mereka agar tidak memancing nafsu laki-laki kecuali hal yang biasa terlihat, dan menutupi leher mereka. Pelaksanaan semua ini memerlukan pengorbanan."
 
Diriwayatkan bahwa Rasulullah saww bersabda kepada seorang wanita: "Gunakan parfum sedemikian rupa sehingga suamimu menyukaimu." Hal ini diartikan bahwa perempuan bisa berhias dan memakai parfum sehingga suami mereka tidak lagi memiliki kecenderungan terhadap wanita lain. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa selain untuk menyenangkan suami yang akan bermuara pada keutuhan keluarga dan berhias adalah hal terlarang bagi perempuan kecuali untuk  beberapa golongan yang telah dirinci dalam al-Qur'an surat an-Nur ayat 31. Demikianlah  praktek hijab dalam kehidupan Islami yang berdasar pada aturan Ilahi.
 
Penutup
Keutuhan keluarga menjadi syarat keberlanjutan generasi manusia dari peradaban masyarakat sederhana menuju kesempurnaan. Tidak cukup seperti yang dikatakan kaum kapitalis bahwa masyarakat terdiri dari individu-individu, tetapi masyarakat juga memiliki jiwa sendiri. Masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan sering rentan akan virus perusak yang mengganggu proses kematangannya.
 
Islam sebagai agama sosial berusaha menjaga peradaban dari kehancuran dengan berbagai aturan individu dan sosialnya. Hijab adalah salah satu aturan yang mengikat individu sekaligus masyarakat sosial. Islam menghendaki masyarakat yang terus berkembang dinamis secara sehat, sehingga potensi kemampuan setiap anggotanya dapat teraktualisasi sempurna dan bebas dari penyakit-penyakit sosial, semisal perbuatan yang didasari naluri rendah. Islam mengedepankan kesucian sebagai motif dari setiap gerakan manusia.
 
Islam sebagai agama yang berbasis pada argumen-argumen ilmiah, hanya dapat dipahami secara akal dan rasional. Kehadiran Nabi Muhammad saww, pembawa pesan Ilahi di bumi adalah untuk meluruskan mitos-mitos dan takhayul masyarakat.
 
Memahami hikmah hijab dari sudut pandang kesucian dalam keluarga hanyalah berupa setetes air di samudera hikmah dan falsafah hijab itu sendiri. Di sisi lain, kesucian dan hubungannya dengan keluarga juga memiliki ribuan dimensi yang masih harus dikuak secara lebih sempurna.[]
Fathimiah, Vol.II No.2, 2007
 
Penulis: S1 Jurusan Tarbiyah Islamiyah di Universitas Bintul Huda Qom, Republik Islam Iran
 
----------------------------------------
Daftar Pustaka:
Darul Ma'arif .
Usul Kafi, jilid 5 hal.496 (dalam Ja'farian).
---, Yad Dasteh-e Ustad Muthahari, Intisarate Shadr, Qom, 1387.
Muthahari, Syahid Murtadha, Mas'ale-ye Hejab, Intisarat-e Shadr, Qom, 1383.
Zadeh, Mahdi Husain, Hejab Syenasi, Intisarat-e Markaze Mudiriat-e Hauzah, Qom, 1382.
Hujati, Mahdi Said, Zan Zibatarin Gul wa Afarinas, Nasr-e Nakhsayas, Qom 1379
Zadeh, Fatahi Fathiyah, Hijab az Didagah-e Qur'an Wa Sunnat, Markaz-e Intisyarat-e Daftar-e Tablighat-e Islami, Qom, 1374 Hs.
Niya, Muhammad Asadullah, Behesyt-e Jawanan, Sabt Akbar, Qom 1381 Hs.
Adoltiyan, Mahdi, Gul Muhammadi, Nameh be Khaharan, Mashad, 1382 Hs.


Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Official Samsung

Yahoo! Group for

supporting your

HDTVs and devices.

Green Y! Groups

Environment Groups

Find them here

connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: