Sabtu, 13 Oktober 2007

[psikologi_transformatif] Apakah Aryoputro S.H Sekedar Salah Copy Paste ?

Mas Aryo,

Wuahhh .... tanggapan anda dibolak-balik urutannya, jadi tidak jelas alur pembahasannya. :)

> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
>
> harez:
> Ha...ha...ha. ..:) Bukankah dalam penyidikan dan
> persidangan, kronologis akan menjadi sesuatu yang
> penting ? :)
>
> Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan
> dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara.
> Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang
> menyentuh pokok perkara .... :)

>
> Aryo :
> Benar memang belum masuk konteks pokok perkata..maksud
> saya disini hanya memberitahukan bagaimana prosedur
> yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Hukum Acara.
> Bagaimana mau berbicara tentang pokok perkara, wong
> Sdr V.L belom dipanggil kok mas harez hehe =)
>

harez:
Bagian ini ok Mas, saya paham ... :) Kalau pokok perkara, ada tarifnya ya .... ;)

> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
> Hares:
> Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri
> garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud?
> KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO
> NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8
> tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di
> Indonesia)
>
> Aryo
> Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
> tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
> memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.


Pembahasan yang berkaitan dengan uraian Mas Aryo tersebut terakhir, Mas Aryo taruh dibagian bawah. Saya kutipkan ya.

> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
> Aryo:
> Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
> berani nyebur ke prosedur hukum.
> Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
> begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
> anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
> loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P
>
> Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
> aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
> atau benar-benar tidak tahu. ;)
>
> Hares:
> Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan
> pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang
> dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan
> dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
> ha.... :)
>
> Aryo:
>
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.


harez:
Pertama, tulisan ini adalah pernyataan saya, bukan pernyataan anda, sebagaimana anda sajikan pada tulisan "jawaban untuk SHP".
> Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
> aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
> atau benar-benar tidak tahu. ;)


Kedua, ralat yang anda lakukan tidak berbeda dengan pernyataan sebelumnya (apakah anda akan mengadakan ralat dari ralat lagi ? :) )
> Aryo:
>
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.

Menurut saya, dasar delik aduan adalah Pasal 1 ayat 25 (bukan ayat 24 sebagaimana anda tulis pada tulisan "legal opinion ..." maupun ralat pada "jawaban untuk SHP" sebagaimana saya kutip di atas).

Ketiga, anda menyatakan bahwa anda tidak ingin memanipulasi KUHAP
> Aryo
> Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
> tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
> memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.
Alasannya:
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.


Apakah benar hanya karena salah Copy Paste? Berikut saya kutipkan lagi urutan pernyataan anda pada tulisan anda yang pertama, yang berjudul "legal opinion ..."

--- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho
<technoisme@...> wrote:
Definisi Laporan menurut Pasal 1 ayat 24 KUHAP menyebutkan:
" Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak dan kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya
"

Pasal di atas merupakan dasar dari delik aduan karena untuk melakukan
proses hukum terhadap delik tersebut diperlukan adanya pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan.

Definisi Pengaduan menurut Pasal 1 ayat 25 KUHAP menyebutkan:
" Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya"

Dari kedua hakekat pengertian Laporan dengan Pengaduan, terlihat makna
yang sama mengenai "Pemberitahuan" yang dilakukan oleh Subyek Hukum
kepada Aparat Hukum. Dalam konteks ini yang dimaksud Aparat Hukum
adalah polisi setempat. Pengaduan karena sifatnya terikat pada jenis
jenis delik aduan, maka orang yang menyampaikan pemberitahuan
haruslah orang "Tertentu". Artinya, pengaduan dapat berhasil apabila
dilakukan oleh Pihak yang menjadi korban atau Pihak yang dirugikan
dalam peristiwa pidana, barulah Polisi dapat melanjutkan proses
penyidikan dan penuntutan.


harez:
Orang yang melek dan ngerti hukum, akan mempertanyakan apakah uraian yang seperti itu  benar-benar hanya sekedar kesalahan copy paste atau ada sebab lainnya ?

Salah satu kemungkinannya adalah mencoba menggambarkan bahwa pada pelaporan pun (ayat 24), diperlukan unsur kerugian.

Kalau saya boleh tahu, salah copy paste bagaimana yang Mas Aryo maksud ?

Apakah kesalahan copy paste kata-kata "untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya" yang sebenarnya milik (bagian) dari ayat 25, tapi kemudian "salah copy paste" sehingga terselip di ayat 24?

Apakah Mas Aryo mengcopypaste ayat 25 dulu baru ayat 24 atau bagaimana? :)

Kalaupun seandainya pengutipan ayat 24 itu adalah kesalahan copy paste, mengapa pada uraian selanjutnya (dan juga ralatnya sebagaimana telah saya kemukakan di atas), Mas Aryo merujuk ayat 24 sebagai dasar delik aduan? Ha...ha...ha... :) Mas Aryo.... Mas Aryo .... :)

Selain itu, sebagaimana juga telah saya kemukakan pada tulisan saya terdahulu yang berjudul "apakah ....memanipulasi KUHAP", "
Mengapa anda tidak menjelaskan soal pelaporan (isi ayat 24)? Apakahrangkaian penjelasan tersebut dimaksudkan untuk lebih menekankanpersyaratan adanya unsur "kerugian" ? Yang sebenarnya adalah isi ayat25 ?"

Cukup jelas kan yang saya pertanyakan .... ? Boleh tahu mengapa Mas menyusun penjelasan seperti itu ?

Ok, kita lanjutkan ke respons anda selanjutnya.

> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
> Aryo:
> Jelas sekali Mas Hares..Silahkan saja dipanggil.
> Tapi pertanyaan saya apakah Pihak Kepolisian dapat
> memahami kepentingan serta maksud dan tujuan anda?
> Karena pada Prakteknya kalau anda memakai Dasar
> Pencemaran nama Baik, biasanya gugatan tersebut
> "Mentah" di tengah jalan
. tapi gakpapa kok dikirim aja
> surat panggilannya.
> saya akan mengikuti perkembangan selanjutnya =)
>


harez:
Ha...ha...ha...:) soal pencemaran nama baik, kan sudah ada contohnya untuk dijadikan yurisprudensi, mirip dan di PN Jakarta Selatan lagi. Kan lebih mudah merujuknya.
Bukan hanya nama baik saja Mas yang bisa dipersoalkan, ada ..... kalau mau :).
Sudah baca belum postingan yang saya rujuk .... :) Selain itu, masih ada sejumlah lagi yang belum diungkapkan Mas. Apakah Mas Aryo tahu VCL juga pernah buat ulah di milis hankam. Lihat saja gambaran singkatnya di:
http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/13404


> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:

> Aryo:
> Pelecehan? orang "mayoritas" realitanya seperti itu
> kok..iiyaa saya mengerti..tanpa "Financial Skill"
> hukum masih tetap berjalan tuh. Tapi Laamaaaa. And im
> sure u know what im talking about =)
>

harez:
Seandainyapun yang Mas Aryo kemukakan betul, nggak apa-apa Mas.
"Alon-alon asal kelakon .... :)"

> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
> Aryo:
> Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
> berani nyebur ke prosedur hukum.
> Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
> begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
> anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
> loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P

>

harez:
Siapa bilang saya punya power ..... ha...ha...ha... anda mengada-ada Mas.
Berani itu karena benar, kata peribahasa sih.

Ha...ha...ha...., justru pernyataan saya tentang si aa, si teteh, si .... (semuanya muat masuk kijang...ha...ha...ha...) yang saya sebutkan pada tulisan saya terdahulu, bukan dalam konteks  menunjukkan beking, konteksnya menunjukkan bahwa saya tidak usah keluar biaya banyak, kalau memang masalah ini akan saya adukan dan atau laporkan. Jangan diubah-ubah ah ... :)

Beking ... ? Bukannya sudah nggak jamannya maen beking-bekingan. Apa Mas Aryo suka maen beking-bekingan .... ? Kalau lihat paradigma Mas Aryo yang menekankan "financial skill" sih tidak mengherankan apabila Mas Aryo punya perhatian terhadap soal beking-bekingan ini.

Eh ... iya ding, saya punya beking. Tuhan yang saya jadikan sebagai beking,  leading malahan .... :)


> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
>
> So Mr SHP.. silahkan kok anda panggil VL
> Tp prediksi saya semua ini Bisa Gugur di tengah jalan.
> And im sure u know what im talking about.
>

harez:
Memperhatikan penekanan Mas Aryo pada financial skill, "Apakah Mas Aryo bermaksud mengatakan bahwa bisa gugur di tengah jalannya ini karena pengaruh financial skill?"

Apakah artinya kalau ada seseorang dengan orang tua yang punya harta miliaran terus boleh petantang-petenteng seenaknya begitu? Yakin bisa menggugurkan perkara di tengah jalan begitu maksudnya Mas?

Ha...ha...ha... :) Saya jadi lebih tertarik untuk memperkarakan masalah ini jadinya .... :)

Bagaimana mencoba/mengembangkan model "anti/non financial skill" dalam mencari keadilan. Dasarnya antara lain adalah:

Pertama, saya percaya aparat hukum (polisi, jaksa dan pengadilan) dari hari ke hari berupaya untuk menjadi semakin baik.

Kedua, ada orang-orang dan lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap hal itu. Rekan-rekan dari Indonesian Police Watch dapat diajak untuk berperanserta, demikian juga rekan-rekan dari Pemantau Peradilan, dan sejumlah lembaga lainnya.

Ketiga, pengacara-pengacara berkualitas lebih menekankan kepada kualitas pengkajian pokok perkara dari aspek hukum ketimbang pendekatan "financial skill". Setahu saya, pendekatan finansial banyak dilakukan oleh pengacara "pokrol bambu" .... :)

Keempat, banyak pengacara-pengacara muda yang sedang merintis karir, yang dengan idealismenya lebih mengandalkan kualitas "otak"nya, ketimbang "diplomasi ala financial skill". Di antara mereka ini, cukup banyak yang bersedia menangani secara "gratis" kasus-kasus yang menarik dan menantang.

Apakah mau kita coba buktikan Mas ?

Kalau berhasil, modelnya kan bisa dipergunakan pencari keadilan yang masuk kategori tidak punya "financial skill".

Ha...ha...ha... :)

salam,
harez

NB:
Sekedar ingin tahu ....
Apakah anda yang disebut-sebut Vincent Liong pada tulisannya berikut ini ?

VCL menulis: (Wed Sep 19, 2007 12:22 pm)

Tadi sore pengacara sukarelawan saya (bukan saya yg bayar, dia yang
traktir saya makan) dia menjanjikan akan membuatkan penjelasan dari
sudutpandang hukum secara gratis malah secara merugi karena traktir
saya makan lho. Kasusnya sudah dipelajari maka saya mulai tembak
Haute, Pabrik_T dan Audifax. Tetapi sayang duit saya jadi pakai jalur
pers saja.


Sumber :  http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/31260

=============================================================

RESPONS MA ARYO SELENGKAPNYA:

SUMBER:
http://groups.yahoo.com/group/vincentliong/message/22822
http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/32872


> --- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho technoisme@
> wrote:
>
> harez:
> Ha...ha...ha. ..:) Bukankah dalam penyidikan dan
> persidangan, kronologis akan menjadi sesuatu yang
> penting ? :)
>
> Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan
> dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara.
> Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang
> menyentuh pokok perkara .... :)
>
> Aryo :
> Benar memang belum masuk konteks pokok perkata..maksud
> saya disini hanya memberitahukan bagaimana prosedur
> yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Hukum Acara.
> Bagaimana mau berbicara tentang pokok perkara, wong
> Sdr V.L belom dipanggil kok mas harez hehe =)
>
> Hares:
> Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri
> garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud?
> KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO
> NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8
> tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di
> Indonesia)
>
> Aryo
> Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
> tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
> memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.
>
> harez:
> Dalam kasus pencemaran nama baik (pengaduan), jelas
> saya harus punya alasan kerugian (nama baik dan
> sebagainya). Apakah saya mengalaminya sendiri? Jelas
> saya mengalaminya dan menyaksikan sendiri. (lihat saja
> poastingan saya di psi trans, kalau nggak tahu tanya
> VL atau CI).
>
> harez:
> Ha...ha...ha. .. :) Artinya, baik tersangka maupun
> saksi wajib hadir kan ? Ha....ha.... ha.... :) Bisa
> termasuk Prof. Sarlito, Prof. Taat, dr. Erwin Kesuma,
> dan sejumlah ahli-ahli lainnya dong .... :)
>
> Aryo:
> Jelas sekali Mas Hares..Silahkan saja dipanggil.
> Tapi pertanyaan saya apakah Pihak Kepolisian dapat
> memahami kepentingan serta maksud dan tujuan anda?
> Karena pada Prakteknya kalau anda memakai Dasar
> Pencemaran nama Baik, biasanya gugatan tersebut
> "Mentah" di tengah jalan. tapi gakpapa kok dikirim aja
> surat panggilannya.
> saya akan mengikuti perkembangan selanjutnya =)
>
> Hares:
> Hati-hati mas kalau menulis. Pernyataan anda di atas
> bisa dianggap sebagai suatu "pelecehan" terhadap
> hukum, aparat hukum dan insan-insan hukum lainnya di
> Indonesia. :) Banyak insan hukum di Indonesia yang
> berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan di
> Indonesia tanpa mempersoalkan dan membeda-bedakan
> kemampuan finansial.
>
> Aryo:
> Pelecehan? orang "mayoritas" realitanya seperti itu
> kok..iiyaa saya mengerti..tanpa "Financial Skill"
> hukum masih tetap berjalan tuh. Tapi Laamaaaa. And im
> sure u know what im talking about =)
>
> Banyak insan hukum di Indonesia yang berjuang untuk
> menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia tanpa
> mempersoalkan dan membeda-bedakan kemampuan finansial.
> (Kalau begitu ini masuk ke golongan Minoritas)
>
> Hares:
> Mau menguji dan membuktikan keberanian saya apa ? :)
>
>
> Dalam kasus pidana, baik sebagai pengadu maupun
> pelapor, upaya (biaya) yang harus saya keluarkan tidak
> sebesar kalau urusan perdata. Siapapun dapat
> mengajukan permohonan bantuan ke berbagai LBH. Lapor
> dan jadi saksi ... terkecuali kalau laporannya bohong,
> baru bisa dituntut balik. Begitu bukan .... ;)
>
> Kalau untuk saya sendiri, rasanya banyak tuh
> keluarga/kerabat yang bersedia membantu, ada teman,
> ada paman, ada sepupu, ada ponakan, .... (pengacara
> kebanyakan orang apa hayo .... ;) ).
>
> Apakah saran (sumbangan ke fakir miskin) ini merupakan
> saran/himbauan setelah mempelajari selintas materi
> pokok perkara ? Nggak usah pakai ada perkara,
> menyumbang fakir miskin adalah kewajiban bagi yang
> punya nurani. Ha....ha...ha. .. :)
>
> Aryo:
> Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
> berani nyebur ke prosedur hukum.
> Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
> begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
> anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
> loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P
>
> Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
> aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
> atau benar-benar tidak tahu. ;)
>
> Hares:
> Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan
> pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang
> dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan
> dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
> ha.... :)
>
> Aryo:
>
> Saya Ralat..salah Copy Paste.
> Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
> KUHAP.
>
>
> So Mr SHP.. silahkan kok anda panggil VL
> Tp prediksi saya semua ini Bisa Gugur di tengah jalan.
> And im sure u know what im talking about.
>
>
> Regards,
>
> Aryoputro S.H
>
>
>
> ________________________________________________________________________\
> ____________
> Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
> Play Sims Stories at Yahoo! Games.
> http://sims.yahoo.com/
>
> --- End forwarded message ---
>

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Best of Y! Groups

Discover groups

that are the best

of their class.

Cat Groups

on Yahoo! Groups

Share pictures &

stories about cats.

Green Y! Groups

Environment Groups

Find them here

connect with others.

.

__,_._,___

[psikologi_transformatif] APAKAH VINCENT LIONG ADA MASALAH DENGAN DR. TONY SETIABUDI, PH.D?


Apakah Vincent Liong Ada Masalah Dengan Dr. Tony Setiabudi, Ph.D ?

Berikut message dari Dr. Tony Setiabudi Ph.D, yang dikirimkan pada Fri Oct 12, 2007 4:05 pm/

Sumber :  http://tech.groups.yahoo.com/group/Komunikasi_Empati/message/2701

salam,
harez

===============================================================v
--- In Komunikasi_Empati@yahoogroups.com, Tony Setiabudhi <sbudhi8888@...> wrote:

Vincent;
Please talk to Pak Yuswan - you have to realize that there are so many constraints - have to be solved !!
Blessings;
Tony S


vincentliong vincentliong@... wrote:
http://groups.yahoo.com/group/psikologi_transformatif/message/32811
--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, leonardo rimba
leonardo_rimba@... wrote:

Dear Friends,

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI, 1 Syawal 1428 H, bagi anda yang
merayakannya. Dan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI juga bagi anda yang
TIDAK merayakannya. So what? Whether anda merayakan atau tidak, Idul
Fitri is Idul Fitri; dan KALAU ADA FITRAHNYA, maka itu bagi semua
orang. Yang IKHLAS dan PASRAH. Yang berserah, yang memaafkan, yang
PUNYA PRINSIP. Yang gak mao nyerah sama tekanan2 dari mereka yang
kesetanan. Hmmm hmmm hmmm... Semoga MATA KETIGA semua orang semakin
jelas terbuka, semoga BATIN YANG TULUS DAN TAK MENGENAL TAKUT bisa
semakin berada di muka. Semoga kita semua bisa bicara apa adanya.
Semoga kerohanian kita semakin sempurna, semakin apa adanya, semakin
sederhana. Ngapain complicated, gak ada pahalanya. And we are not
ngumpulin pahala kan ? Yang kita kumpulin cuma KEJUJURAN kan ? Dan itu
untuk telanjangin segala KEBATILAN itu kan ? One by one, like what I
did in the following conversation.

HAPPY IDUL FITRI TO ALL ! God loves you, and so do I.

(Leo)

+++++++++++++

SEBENERNYA APA SIH MISI SI VINCENT ITU?

A = Andy
L = Leo

A = Malam Leo...

L = Malam Andy !

A = Baru online ya Leo ? Apa uda dr td ?

L = Baru aja, baru bangon tidur.

A = Tau aja km kalo aq lg tungguin km. Leo, km mrasa ada yg aneh gak
malam ini ? Aq kok merasa ada byk cahaya ya di langit. Pedahal lagi
mendung.

L = Ya,... gitulah. Disini baru habis hujan. Benernya aku rasanya
lemes mao tidur lagi. Tapi demi tugas, well... musti pilih2 mao
keluarin apa besok.

A = Memangnya krja km apa sih Leo? Ajak aq kerja dong kalo krjamu
enak. Kalo ngantuk tdr lg aja...

L = Well, kerjanya ... gak zelas. Aku musti pilih yang gak terlalu
kontroversial buat besok. Yang agak rada2 gimana, untuk nanti saja
habis lebaran. Ada yang kirim sharing serem amat. Banyak lagi.

A = Leo aq pernah baca postingan km kalo ada satanic man yg km approve
masuk mnjadi anggota milist. Kenapa km sbut dia satan?

L = Karena itu ATTACK, dia set untuk kirim ATTACK itu untuk muncul
setiap 19 menit. Jadi, kalau dibiarkan saja, satu hari bisa muncul
lebih dari 60 SPAM berupa posting yang sama itu. Kalau gak di stop,
itu akan berjalan terus. Itu ATTACK. Dan dia melakukannya dengan
memakai nama moderator, seolah-olah moderator milis yang mengirim.

A = Bukan itu yg ku maksud. Tp satan yg km sbut2 waktu km chat ma
orang malay kalo gak salah.

L = Hm, sama Daisy ?

A = Ya, Daisy. Itu sapa Leo yg satan?

L = Oh itu ? Let me check, ok ? jangan2 aq nih setan yg km sbut itu.

L = Masa ? Bukan, not you lah.

A = Lha iya makanya aq tanya km. Sapa orang itu? Bolehkah ku mengenalnya?

L = Vincent Liong

A = Ooo si vincent to.

L = Kasihan. Kemasukan roh "setan". Vincent itu 100% naluri, gak ada
intuisi.

A = Kalo krisnaji km knal gak Leo?

L = Krisnaji terakhir chat dengan aku dua minggu lalu. Aku waktu itu
harus pergi, jadi gak bisa lama2.

A = Dia anak buah vincent juga kan?

L = Krisnaji _bukan_ anak buah Vincent. Aku _bukan_anak buah Vincent.
Tapi Vincent itu kan GILA, semua orang dibilang MURIDNYA. Dia sendiri
gak mao belajar kalo dia itu TIDAK WARAS. Tidak punya intuisi. Maunya
pakai NALURI THOK, jadi seperti ANJING LIAR. Aku bilang terus terang,
Vincent Liong itu kelakuannya seperti BINATANG.

Aku sudah bilang: Seumur hidup dia, apapun yang dia tulis, apapun yang
dia bilang, GAK AKAN ADA ORANG YANG MAU PERCAYA. Dan aku bilang bahwa
aku GAK AKAN TARIK LAGI PERKATAAN ITU... --Kenapa aku keluarkan
perkataan itu? Karena Vincent fitnah aku; dia kirim fitnah tentang aku
entah ke berapa banyak orang.

A = Wah vajra uda di keluarkan olehmu ya..

L = Ya... aku tunggu sekitar 3 minggu. Aku diam saja, ... Dan dia
TIDAK MINTA MAAF. I waited for three weeks, dan dia tidak minta maaf,
malahan makin kurang ajar. Ya udah, aku keluarkan aja.

A = Sebenernya apa sih misi si vincent itu?

L = Misi Vincent untuk menjadikan orang2 seperti dia. Dia mau orang
menjadi NALURIAH SEPERTI DIA. Seperti HEWAN LIAR. Semakin orang jadi
liar, semakin dia senang. Vincent itu 180 Derajat kebalikan dari aku.
Persis kebalikan dari aku. Belum tahu ya?

Selama tiga tahun aku akui Vincent sebagai adik angkat aku. Aku mau
dia berubah. Tapi dia mau bertahan terus di LEVEL NALURI. Dia itu
maunya menjatuhkan semua orang supaya jadi seperti hewan, itu kan gila?

Tapi aku sabar sekali sama dia sampai dia sendiri yang gak tahan dan
MENYERANG AKU SECARA LANGSUNG DENGAN FITNAHNYA ITU. Dan setelah itu,
aku masih menunggu 3 minggu lagi untuk memberikan kesempatan bagi dia
minta maaf. Tapi tidak juga, ya aku keluarkanlah KATA2 itu.

Sekarang Vincent Liong boleh bilang udah DEAD. Itu jalan pilihan dia.
Dia maunya aku mengikuti jalan dia, menjadi orang NALURIAH yang bisa
rekayasa segalanya. Aku gak bisa rekayasa. Vincent itu semua
direkayasa, termasuk tipu2annya itu. Kasihan, manusia kok kayak
hewan ? Jahat sekali. Karena dia benar2 menyerang aku, ya aku habisin
aja sekalian. So what?

A = Yah orangkan diciptakan macam2. Ada km, aku, dia dan lainnya. Jd
biarin aja.

L = Ya, biarin aja, asal gak menyerang. Tapi dia menyerang langsung.
Ya aku balas langsung juga.

A = Jgn dihabisin lah. Kan ntar dunia gak rame.

L = Gak dihabisin seperti itu. Yang aku keluarkan terbatas kok. Aku
cuma bilang "SEUMUR HIDUP KAMU, TIDAK AKAN ADA LAGI ORANG YANG AKAN
PERCAYA KEPADA KAMU". Cuma itu saja... --Kelihatannya itu sudah
berjalan. Vincent sudah habis dimana-mana, gak ada lagi orang yang mau
percaya dia. Mata orang2 jadi TERBUKA. Apa aku terlalu kejam keluarkan
kata2 itu?

A = Gak juga Leo, itu biasa aja.

L = Yang dia fitnah BUKAN AKU SAJA. Banyak sekali yang difitnah oleh
dia. Aku benar2 marah waktu itu. Vincent mau aku mencak2 seperti orang
gila. Jahat sekali dia. Tapi aku bisa tahan diri. Tenang aja, cool
aja.... KELUARKAN KATA2 ITU. Syeeett... kena.

A = Seyem ya kalo km mayah... Nah kluar tuh taring dan tanduknya. Hehe...

L = You know Andy, Vincent Liong itu adik angkat aku sendiri ? Selama
tiga tahun ini, aku yang back up Vincent. Tapi dia itu seperti
kemasukan roh setan, ya sudahlah, aku ikhlaskan saja.

A = Oooo...

L = Vincent GAK BISA KONEK KE MATA KETIGA. Dia gak bisa dapat energi
dari Mata Ketiga. Dia itu NALURI thok. Dia konek ke Mata Ketiga
MELALUI AKU. Tapi dia mau aku DIBAWAH DIA. Dia yang mau setir aku. Itu
SATANIC. Akhirnya aku PUTUSKAN SAJA. Koneksinya aku putuskan. Sekarang
sudah putus total. Jadinya Vincent Liong itu sekarang seperti anjing
rumahan, gak bisa apa2.

+++++++++++++

[Leo adalah seorang praktisi PSIKOLOGI TRANSPERSONAL.
Untuk membuat appointment, please call / sms him at HP: 0818-183-615.
Untuk bergabung dengan milis SPIRITUAL-INDONESIA, please click this
link: <http://groups.yahoo.com/group/Spiritual-Indonesia>.
Note: Except my own name, all other names used in the conversations
are pseudonyms.].

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

--- End forwarded message ---

Sumber :  http://tech.groups.yahoo.com/group/Komunikasi_Empati/message/2701
=============================================================^




--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, Vincent Liong <vincentliong@...> wrote:
>
> Ralat:
>
> Dr. Psikiater Tony Setyabudi
>
> seharusnya ditulis
>
> Dr. Tony Setiabudhi, Ph.D. (Psikiatri & Gerontologi)
>
> Thx.
>
> =====================================================
>
> Monyet Koshima Pasca Badai Tsunami
>
> Ditulis oleh: Juswan Setyawan
> e-link:
> http://groups.yahoo.com/group/Komunikasi_Empati/message/2690
>
>
>
> Sudah tiga bulan lamanya, yaitu sejak bulan Juli yang
> lalu saya melakukan `tapa mahesa brata' (kebo bungkem)
> untuk tidak bekoar di milis Komunikasi Empati ini.
> Saya memerlukan masa untuk "back to cave" menurut
> istilah John Gray, penulis buku "Men Are from Mars,
> Women Are from Venus".
>
> Saya pikir untuk apa melibatkan diri dalam peperangan
> dalam "dunia maya" di mana orang-orangnya tidak bisa
> membedakan lagi mana "realitas di dunia maya" dan mana
> yang merupakan "realitas di dunia nyata". Semula yang
> "main perang-perangan" justru terhanyut nafsu amarah
> dan berubah menjadi perang bharata yudha beneran yang
> hantam kromo. Kawan-kawan yang "dulunya dekat"
> tahu-tahu menjadi musuh bebuyutan yang saling membuka
> aib di jalur umum yang kemungkinan bisa dibaca banyak
> orang.
>
> Ini sudah tidak sehat lagi. Maka harus ada karantina.
> Kalau para pelaku edannya tidak bisa dikarantina, maka
> yang masih punya akal sehat satu per satu mulai
> menjauh seperti orang Sakai lari ke gunung menjauhi
> gelombang maut tsunami.
>
>
>
> Dalam pekan terakhir saya mendapat kontak dari Dr.
> Psikiater Tony Setyabudi dan Dra. Cornelia Istiani.
> Msi. untuk kembali membahas secara serius
> masalah-masalah yang berhubungan dengan
> "komunikasi-empati". Menurut Dr. Tony ada titik temu
> tertentu antara proses dekon dengan metode therapy
> psikitari tertentu. Hal ini perlu diteliti lebih
> lanjut, dibuat metodologinya yang jelas sehingga
> teknik tersebut memiliki validity dan realibility.
> Kemudian ada juga berita bahwa rekan Titus Budyanto
> (titus@...) seorang rohaniwan muda
> dengan bakat "spiritual healing" menunjukkan
> ketertarikannya kepada `komunikasi empati' dengan
> `nglakoni' sendiri apa yang dinamakan proses `dekon'
> tersebut.
>
>
>
> Saya pikir perang di dunia maya telah berhasil
> menyadarkan kebanyakan kita semua bahwa "perang itu
> sifatnya selalu non-empatik" sehingga semua yang
> (masih) berminat kepada "komunikasi empati" harus
> mengambil sikap yang jelas dan tegas untuk "say no to
> war"... any kind of war... dan tidak pantas untuk
> terlibat dalam peperangan apapun. Tidak juga (senang
> atau cenderung) mengambil sikap agresif ofensif untuk
> melempar batu ke rumah dan kepala orang lain... entah
> musuh ataupun kawan sendiri...
>
>
>
> Monyet-monyet Koshima yang naik pohon tinggi saat
> gelombang tsunami melanda kawasan pantai – tetapi
> tidak sempat sampai ke pegunungan – sudah waktunya
> untuk turun pohon dan mencuci ubi-ubinya. Kini bukan
> lagi telah terdapat monyet ke seratus yang mencuci
> ubinya tetapi monyet-monyet dari Bali, Kalimantan,
> Sumatra dan Bangka juga sudah mulai mencuci ubi-ubinya
> sebelum disantap...
>
>
>
> Jakarta, 11 Oktober 2007.
>
> Mang Iyus (Juswan Setyawan)
>
>
> Send instant messages to your online friends http://au.messenger.yahoo.com
>

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
SPONSORED LINKS
Y! Messenger

Files to share?

Send up to 1GB of

files in an IM.

Yoga Groups

Find Enlightenment

& exchange insights

with other members

Yahoo! Groups

Find Green Groups

Share with others

Help the Planet.

.

__,_._,___

Hal: [psikologi_transformatif] Re: TOR untuk Steering Komite

Seperti pisau hanya bisa berguna setelah diasah dengan batu asah, maka manausia hanya bisa berguna kalau diasah dengan manusia.

Millis sebenarnya bisa menjadi ajang efektif untuk berlatih memahami pikiran orang dan membina hubungan interaktif dengan menggunakan argumentasi yang runtun pula.
Melalui millis, kita bisa berguru secara gratis dengan cara yang tidak terikat oleh waktu dan tempat.
Karena identitasnya bisa menggunakan nama samaran dan hanya cukup menghubungi alamat emailnya saja, maka millis sebenarnya bisa menjadi media yang ampuh untuk belajar.
Kalau komunikasi tatap muka, apalagi di forum terbuka sering diwarnai oleh gengsi dll, maka melalui millis bisa lebih to the point.
Seorang professor bisa menggunakan nama samaran  supaya bisa lebih nyaman mengikuti perkembangan pemikiran dan tidak perlu memikirkan gengsi ketika berinteraksi dengan yang lebih muda dengan pikiran yang segar.
Sebaliknya yang muda bisa gratis membina diri melalui dunia maya millis untuk bertemu dengan berbagai ahli.

Sayang sekali banyak yang menggunakan millis sebatas hanya untuk main timpuk2 an aja mengumbar egoisme saja.
Memang sah-sah aja, tapi  itu berarti dia melepaskan begitu saja kesempatan untuk membina dirinya.
Kalau itu terjadi pada seorang yang sedang belajar ilmu psikologi, maka patut disayangkan karena psikologi adalah ilmu yang mencoba memahami hal-hal yang tersirat, bukan tersurat.
Mengapa semua ini terjadi ? Inilah bahan introspeksi bersama.

----- Pesan Asli ----
Dari: lusimayangsari <lusimayangsari@yahoo.co.id>
Kepada: psikologi_transformatif@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 24 September, 2007 9:54:29
Topik: [psikologi_transformatif] Re: TOR untuk Steering Komite

Mas Jusuf,
Aku ini mo nyari buku akuntansi tapi kesasar disini, liat-2 buku
disini kok banyak yang bagus, ya jadi kepincut dan betah duduk sambil
baca-2. Opo ora ento' mas?
Aku rasa milis ini belum lari dari core-nya, sekali-kali makan sop ya
nggak papa toh mas, kalo makan sayur asem melulu lama-lama kan bosen
mas. Lagipula keranjang sampah ato bukan tergantung yang menilai
bukan mas?
Btw, mas mo ngomong moderasi aja kok ruwet banget sih, kutip sana
kutip sini, hihi.. nggak PD ya..
salam,
lusi

--- In psikologi_transform atif@yahoogroups .com, Jusuf Sutanto
<jusuf_sw@.. .> wrote:
>
> Millis kita bernama Psikologi Transformatif dan Transpersonal.
> Ibarat sebuah toko,seharusnya namanya mencerminkan apa yang
disediakannya.
> Tapi memang tidak mudah bagaimana memoderasi millis ini.
> Bagaimana menscreen input sehingga tidak menjadi mirip keranjang
sampah, karena semua orang bisa melemparkan ke dalamnya apa saja!
> Berikut ini saya mencoba memberikan wacana supaya menjadikan millis
ini bisa bermanfaat sesuai harapan anggotaanya.
> =====
> " kalau kita mengamati sungai yang sedang mengalir dari hulu ke
hilir, maka suasananya berbeda sekali bila kita berada di sungai itu,
entah berdiri, berenang atau naik sampan.
> Kita seolah hanyut bersamanya. Itu berarti subyek (sang pengamat
dan yang diamati menjadi SATU).
> Kita lalu bertanya : dari mana asalnya sungai itu mengalir dan
menuju kemana ?
>
> Demikian pula bila kita mengamati galaksi dari teropong bintang
dari Boscha di Lembang, atau terbang di angkasa seperti astronot.
Kita dikonfrontir dengan kenyataan bahwa semua itu mengalir,
darimana ? ya dari beginnigless past. Menuju kemana ? ya menuju
endless future !
>
> Karena itulah Fuad Hassan mengatakan bahwa manusia adalah mahluk
yang belum selesai dan tak pernah selesai sampai meninggal dunia. Ini
disebut sebagai Eternal Becoming !
> Konfusius mengatakan bahwa tujuan hidup manusia adalah terus
belajar menjadi manusia sampai mati ;
> Sedangkan Lao Tzu mengatakan ' perjalanan ribuan kilometer harus
dimulai dengan langkah pertama '
> Lalu Cheng Yen menuturkan pengalamannya " dimulai dengan memahami
satu langkah,perlahan- lahana engkau akan memahami seribu langkah dan
melihat jalan, lalu diliputi rasa percaya diri ..... dst "
> Ilmu psikologi transformatif domainnya di sini.
> =====
> Kita lalu merasa menjadi hanya bagian dari alam semesta yang sedang
menari dan bergerak terus ke depan tanpa akhir.
> Muncul kesadaran bahwa ' we are just a part of the mighty whole '
sehingga semua orang dan seluruh isi dunia adalah saudara kita.
> Selkarang berarti kita sedang memasuki domain Psikologi
Transpersonal.
> =====
> Dan ketika kita menyaksikan bahwa dunia tempat kita tinggal yang
nampak besar dibandingkan planet yang lain, ternyata menjadi kecil
dibandingkan matahari , lalu matahari juga keilhatan kecil
dibandingkan planet lain ...dst sampai kita akhirnya menyadari bahwa
ternyata semua besaran menjadi relatif" di atas langit masih ada
langit lagi ".
> Lalu kita tafakur dan merasa masih harus terus menerus belajar dan
karena itu harus selalu rendah hati, bukan rendah diri !
> Di konfrontir dengan kenyataan ini lalu kita bertanya : Lantas
untuk apa manusia diciptakan dan bagaimana bisa membuat hidupnya
berarti dalam situasi yang tiada kepastian karena ' yang pasti adalah
bahwa semuanya berada dalam perubahan terus menerus ?
> ======
> Dengan landasan ini, maka moderator bisa lebih mudah memoderasi
millis dan juga anggotanya bisa merenungkan dulu masalah yang akan
dilontarkan dalam millis. Akan terjadi quality control dari dalam
sehingga kualitas millis menjadi meningkat, meski mungkin pada tahap
awalnya lalu partisipannya sedikti menurun.
>
> Semoga bermanfaat !
>
> Jusuf Sutanto
> Penulis Buku "Kearifan Timur dalam Etos Kerja dan Seni Memimpin",
Penerbit Buku Kompas.
>
>
>
> ____________ _________ _________ _________ _________ ________
> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
> http://id.yahoo. com/
>




Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

HDTV Support

on Yahoo! Groups

Help with Samsung

HDTVs and devices

Yahoo! Groups

Join a Health

& Fitness Group

or create your own.

.

__,_._,___

[psikologi_transformatif] Fwd: Jawaban untuk Sdr Juang


--- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho <technoisme@...>
wrote:

> <awal kutipan>
> jadi semua proses hukum di atas tergantung dari
> seberapa kencang
> "Financial Skill" dari Subyek
> Hukum masing – masing. Dan juga sudah merupakan
> Rahasia umum pula bagi
> publik bahwa hukum di Indonesia dapat masih dapat
> "di duitkan".
> <akhir kutipan>
>
> Sdr. Aryoputro Nugroho S.H., Anda tahu hal tentang
> pengaruh "financial
> skill" terhadap proses hukum.
> Pertanyaan saya.
> 1. Apa pandangan anda terhadap hal tersebut?
> 2. Usaha-usaha apa yang anda lakukan untuk
> mempengaruhi agar proses
> hukum berjalan tanpa ada pengaruh "financial skill"?
>
> Saleum,
> Si Juang
>

Kepada Sdr Juang

Jawab :
> 1. Menurut saya hukum itu tidak saja dibuat sebagai
alat untuk mengatur Individu. Namun yang lebih penting
lagi Posisi Hukum itu sendiri sebenarnya diciptakan
sebenarnya untuk memenuhi rasa keadilan atas suatu
sengketa.

Saya juga tidak bisa menyalahkan mengapa proses hukum
masih belom Independen dan dapat Di intervensi oleh
pihak yang berkepentingan. Karena :
a. Faktor akar budaya sistem hukum itu sendiri yang
sudah turun temurun diaplikasikan dalam tata cara
untuk melakukan prosedur .
b. Faktor peningkatan standart Kebutuhan hidup Aparat
Hukum yang tidak diimbangi dengan kenaikan upah kerja
sesuai resiko jabatan yang dijalankan. Dimana hal
tersebut sering memaksa Aparat Hukum untuk
melaksanakan "Jalan Pintas" demi kepentingan dirinya
maupun atasannya.

2. Sebenarnya dalam konteks permasalahan ini proses
hukum masih tetap berjalan, namun subyek hukum yang
menginginkan pokok permasalahannya cepat selesai akan
mengalami hambatan waktu dalam tahap selanjutnya.

Karena saya melihat Hukum belum untuk semua orang,
tapi Hukum masih untuk mereka yang "Ber'uang".
Usaha yang dapat saya lakukan untuk mereduksi tekanan
"permintaan atau penawaran" sejumlah dana dari para
pihak harus dimulai dari kesadaran dari mereka
sendiri.
Jadi, Jangan melakukan "permintaan".
Tapi kalau ada dari pihak (Sorry) aparat hukum
melakukan "penawaran" Lalu gimana ?
Mau tetap berpinsip ? muna - muna'an ? atau menerima
tawaran tersebut ?

Itu kan pasti kembali ke pilihan pihak masing-masing
bukan Sdr Juang ?

Apa boleh buat..
Realita tetap terjadi..sistem tetap berjalan..kadang
kepentingan subyek hukum masih dijadikan ajang
kuat-kuat an ego bagi mereka yang berkepentingan.
Bukan pebagai pencarian suatu "Nilai Keadilan".
Cukup memprihatinkan.

Sincerely yours

Aryoputro SH

__________________________________________________________\
____________
Tonight's top picks. What will you watch tonight? Preview the hottest
shows on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/

--- End forwarded message ---

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
SPONSORED LINKS
Fitness Edge

on Yahoo! Groups

Learn how to

increase endurance.

Official Samsung

Yahoo! Group for

supporting your

HDTVs and devices.

Yoga Resources

on Yahoo! Groups

Take the stress

out of your life.

.

__,_._,___

[psikologi_transformatif] Fwd: jawaban utk SHP


--- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho <technoisme@...>
wrote:

harez:
Ha...ha...ha. ..:) Bukankah dalam penyidikan dan
persidangan, kronologis akan menjadi sesuatu yang
penting ? :)

Legal opinion yang anda berikan memang baru berkaitan
dengan hukum acara, belum menyentuh pokok perkara.
Mungkin ada baiknya anda berikan legal opinion yang
menyentuh pokok perkara .... :)

Aryo :
Benar memang belum masuk konteks pokok perkata..maksud
saya disini hanya memberitahukan bagaimana prosedur
yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Hukum Acara.
Bagaimana mau berbicara tentang pokok perkara, wong
Sdr V.L belom dipanggil kok mas harez hehe =)

Hares:
Perbedaan yang ada adalah pada kata-kata yang beri
garis tebal. KUHAP versi manakah yang saudara maksud?
KUHAP di negara lain ? atau APAKAH SAUDARA ARYOPUTRO
NUGROHO S.H. BERMAKSUD MEMANIPULASI KUHAP ? (No.8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku di
Indonesia)

Aryo
Jelas KUHAP Versi Indonesia dong mas Hares..tidak saya
tidak ada maksud untuk memanipulasi KUHAP. saya hanya
memberitahukan legal aspect yang dapat terjadi.

harez:
Dalam kasus pencemaran nama baik (pengaduan), jelas
saya harus punya alasan kerugian (nama baik dan
sebagainya). Apakah saya mengalaminya sendiri? Jelas
saya mengalaminya dan menyaksikan sendiri. (lihat saja
poastingan saya di psi trans, kalau nggak tahu tanya
VL atau CI).

harez:
Ha...ha...ha. .. :) Artinya, baik tersangka maupun
saksi wajib hadir kan ? Ha....ha.... ha.... :) Bisa
termasuk Prof. Sarlito, Prof. Taat, dr. Erwin Kesuma,
dan sejumlah ahli-ahli lainnya dong .... :)

Aryo:
Jelas sekali Mas Hares..Silahkan saja dipanggil.
Tapi pertanyaan saya apakah Pihak Kepolisian dapat
memahami kepentingan serta maksud dan tujuan anda?
Karena pada Prakteknya kalau anda memakai Dasar
Pencemaran nama Baik, biasanya gugatan tersebut
"Mentah" di tengah jalan. tapi gakpapa kok dikirim aja
surat panggilannya.
saya akan mengikuti perkembangan selanjutnya =)

Hares:
Hati-hati mas kalau menulis. Pernyataan anda di atas
bisa dianggap sebagai suatu "pelecehan" terhadap
hukum, aparat hukum dan insan-insan hukum lainnya di
Indonesia. :) Banyak insan hukum di Indonesia yang
berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan di
Indonesia tanpa mempersoalkan dan membeda-bedakan
kemampuan finansial.

Aryo:
Pelecehan? orang "mayoritas" realitanya seperti itu
kok..iiyaa saya mengerti..tanpa "Financial Skill"
hukum masih tetap berjalan tuh. Tapi Laamaaaa. And im
sure u know what im talking about =)

Banyak insan hukum di Indonesia yang berjuang untuk
menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia tanpa
mempersoalkan dan membeda-bedakan kemampuan finansial.
(Kalau begitu ini masuk ke golongan Minoritas)

Hares:
Mau menguji dan membuktikan keberanian saya apa ? :)

Dalam kasus pidana, baik sebagai pengadu maupun
pelapor, upaya (biaya) yang harus saya keluarkan tidak
sebesar kalau urusan perdata. Siapapun dapat
mengajukan permohonan bantuan ke berbagai LBH. Lapor
dan jadi saksi ... terkecuali kalau laporannya bohong,
baru bisa dituntut balik. Begitu bukan .... ;)

Kalau untuk saya sendiri, rasanya banyak tuh
keluarga/kerabat yang bersedia membantu, ada teman,
ada paman, ada sepupu, ada ponakan, .... (pengacara
kebanyakan orang apa hayo .... ;) ).

Apakah saran (sumbangan ke fakir miskin) ini merupakan
saran/himbauan setelah mempelajari selintas materi
pokok perkara ? Nggak usah pakai ada perkara,
menyumbang fakir miskin adalah kewajiban bagi yang
punya nurani. Ha....ha...ha. .. :)

Aryo:
Saya yakin anda adalah individu mempunyai Power dan
berani nyebur ke prosedur hukum.
Namun anda salah menginterpretasi maksud saya kalau
begitu. Saya "menyarankan" dana yang mungkin ingin
anda keluarkan utk proses hukum disumbangkan saja gitu
loh mas. Waaah banyak bekingan, saya jadi takut deh =P

Sejak kapan pasal 1 ayat 24 menjadi dasar dari delik
aduan? Ha...ha...ha. .. :) Anda bermain-main, khilaf
atau benar-benar tidak tahu. ;)

Hares:
Uraian anda pada bagian ini dan terkait dengan kutipan
pasal 1 ayat 24 tersebut di atas, adalah uraian yang
dapat membuat orang tersesat dalam memahami persamaan
dan perbedaan ayat 24 dengan ayat 25. Ha....ha....
ha.... :)

Aryo:

Saya Ralat..salah Copy Paste.
Dasar delik aduan terdapat dalam Pasal 1 ayat 24
KUHAP.

So Mr SHP.. silahkan kok anda panggil VL
Tp prediksi saya semua ini Bisa Gugur di tengah jalan.
And im sure u know what im talking about.

Regards,

Aryoputro S.H

__________________________________________________________\
____________
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.
http://sims.yahoo.com/

--- End forwarded message ---

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Best of Y! Groups

Discover groups

that are the best

of their class.

Cat Zone

on Yahoo! Groups

Join a Group

all about cats.

.

__,_._,___

[beasiswa] [BUTUH INFO] Alternate Candidate Fulbright?

moderator:
sbg alternate candidate, peluang mendapatkan beasiswa tidak bisa diprediksi. begitu ada penerima beasiswa yang tidak bisa berangkat, alternate candidate nomor 1 menggantikan (diikuti nomor 2, 3, dan selanjutnya)
setahu saya, semua penerima beasiswa Fulbright bisa hidup cukup2 saja tapi tidak berlebihan sekali, ya kalau mau menabung berarti harus hidup hemat (potong dari living expenses)

-----------

Dear all,
Kakak saya telah melampaui proses2 seleksi beasiswa Fulbright sampai wawancara.
Kemudian datang imil ini, yang disitu disebutkan bahwa dia telah terseleksi sebagai alternate candidate.
-Adakah dari milister semua yang pernah punya pengalaman serupa (menjadi alternate candidate Fulbright)?
-Bagaimana ya kira2 peluang alternate candidate untuk mendapatkan grant fulbright?
-Mohon sharingnya dari yang pernah berpengalaman mendapatkan beasiswa ini, mengenai uang beasiswa yang sekitar 30,000 USD/tahun itu apakah hanya pas untuk mengcover tuition+fees+ living expenses ataukah ada uang lebih yang bisa tertabung?

-Terimakasih banyak atas perhatian semuanya-
(^_^)


=======================================================================================================================================================================================

Dear ****, Selamat! Anda terpilih menjadi calon penerima beasiswa Program Fulbright. Surat di bawah ini dikirim per TIKI siang ini.
Terlampir tiga formulir (Study Objective, Personal Statement, dan University Preferences) untuk diisi dan dikembalikan sebagai e-mail attachment ke saya sebelum tgl. 18 Oktober.
Terlampir pula lembar informasi mengenai penulisan Study Objective dan Personal Statement serta beberapa contohnya untuk dijadikan bahan pertimbangan, Harap diperhatikan sungguh-sungguh tanggal Anda dijadwalkan mengambil tes TOEFL dan GRE.
Konfirmasi tanggal dan tempat tes akan menyusul. Bilamana ada pertanyaan, jangan segan-segan menghubungi saya atauAdeline. Salam, Piet HendrardjoProgram Officer -------------------------- Oktober 10, 2007


Dear **********


I am pleased to inform you that you have been
officially nominated as an alternate candidate for a Fulbright Program
scholarship to pursue study for a Master's degree in the United States
commencing with the Fall 2008 academic term. Official and final selection
for this prestigious program is contingent upon the approval of the J. William
Fulbright Foreign Scholarship Board (FSB) in Washington,
D.C., the amount of scholarship funds
available for the 2008 Fulbright program, and your acceptance for admission by
an accredited college or university in the United States.


Please note that as an alternate candidate your
participation in the program is contingent on the availability of additional
scholarships for the 2008 Fulbright program. There is no guarantee that
this will be available. Usually, we will know some time in July 2008 about
your status with the program. However, in the meantime, we have to submit
your application to several universities in the U.S. and process your application
due to deadlines.


Your preliminary selection as an alternate candidate
in what is widely acclaimed as one of the premiere and most esteemed academic
exchange programs in the world is an acknowledgement of your academic and
professional accomplishments. I am confident that you will exemplify the
same standards of excellence if and when you assume the responsibility as a
representative of Indonesia
to the United States of
America. In doing so, you would
exemplify the guiding principle of the Fulbright program which seeks to enhance
mutual understanding and cooperation between the people of the United States and Indonesia through educational and
cultural exchange.


Please accept my personal congratulations for your
selection as a new Fulbright alternate candidate representing the Republic of Indonesia.


Sincerely yours,


Piet Hendrardjo


Program Officer

=============================================================================================



____________________________________________________________________________________
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase.
http://farechase.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS
Hanya ada di http://www.milisbeasiswa.com/

===============================

CARI KERJA?
Gabung dengan milis vacancy. Kirim email kosong ke vacancy-subscribe@yahoogroups.com.
http://www.groups.yahoo.com/group/vacancy

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:

http://groups.yahoo.com/group/beasiswa/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:

http://groups.yahoo.com/group/beasiswa/join

(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:beasiswa-digest@yahoogroups.com
mailto:beasiswa-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:

http://docs.yahoo.com/info/terms/