Minggu, 06 Januari 2008

[psikologi_transformatif] re: Quo Vadis RUU Psikologi? - (was: Dewan Psikologi Indonesia)

Hai Mas Nur & Beh JH,

terimakasih atas tanggapannya.

Karena jawabnya singkat dan menggelitik :) ...
ya. Kalau artikel2 yang saya lampirkan sempat dibaca, maka akan terdeteksi apa yang tidak baik (dan yang baik) bagi sementara orang/pihak kalau tidak ada (atau ada) UU Psikologi.

Pertanyaannya memang jadi begini:

1. Siapa & apa yang baik-baik saja kalau tidak ada UU?

2. Siapa & apa yang tidak baik-baik kalau tidak ada UU?

3. Siapa & apa yang akan berubah dari baik-baik saja menjadi tidak baik-baik kalau ada UU?

4. Siapa & apa yang akan berubah dari tidak baik-baik menjadi baik-baik saja kalau ada UU?

Ya, kita semua ingin semua baik-baik saja, baik siapa maupun apa.

:) peace.

salam,
Juneman

---
Re: re: Re: Quo Vadis RUU Psikologi? -

Nur Agustinus wrote:
....
> Apa kerugiannya jika tidak ada undang-undang?
> Toh selama ini ya tidak ada undang-undangnya dan baik-baik saja.
...
Kebutuhan power sementara psikolog, kurang terpenuhi :-).

Jusni Hilwan

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Kickstart

Sign up today!

new professional

network from Yahoo!.

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Endurance Zone

A Fitness Group

about overall

better endurance.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: