Kamis, 11 Oktober 2007

[psikologi_transformatif] Fwd: Legal Opinion Mailing list antara S.H.P dengan V.L.

e-link: http://groups.yahoo.com/group/vincentliong/message/22803
--- In vincentliong@yahoogroups.com, aryoputro nugroho
<technoisme@yahoo.com> wrote:

Saya sebagai penghuni Milis merasa Prihatin dengan adanya isu ancam –
mengancam dari dengan akan datangnya "Pengaduan" dari seseorang
Berinisial S.H.P. dengan V.L. Pada dasarnya saya tidak mengetahui
Kronologis Pokok Permasalahan secara persis antara kedua Subyek Hukum
tersebut, namun ada beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan dan
mungkin juga dapat dijadikan pengetahuan nantinya apabila terkena
permasalahan serupa.

Ditinjau dari segi Formil, terdapat dua macam "Pemberitahuan" bagi
seseorang yang sedang atau dalam suatu sengketa hukum. Pertama adalah
Laporan (Pasal 1 ayat 24 KUHAP) dan Pengaduan (Pasal 1 ayat 25 KUHAP).

Definisi Laporan menurut Pasal 1 ayat 24 KUHAP menyebutkan:
" Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak dan kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang
berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya"

Pasal di atas merupakan dasar dari delik aduan karena untuk melakukan
proses hukum terhadap delik tersebut diperlukan adanya pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan.

Definisi Pengaduan menurut Pasal 1 ayat 25 KUHAP menyebutkan:
" Adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya"

Dari kedua hakekat pengertian Laporan dengan Pengaduan, terlihat makna
yang sama mengenai "Pemberitahuan" yang dilakukan oleh Subyek Hukum
kepada Aparat Hukum. Dalam konteks ini yang dimaksud Aparat Hukum
adalah polisi setempat. Pengaduan karena sifatnya terikat pada jenis
jenis delik aduan, maka orang yang menyampaikan pemberitahuan
haruslah orang "Tertentu". Artinya, pengaduan dapat berhasil apabila
dilakukan oleh Pihak yang menjadi korban atau Pihak yang dirugikan
dalam peristiwa pidana, barulah Polisi dapat melanjutkan proses
penyidikan dan penuntutan.

Lalu siapa yang berhak menyampaikan laporan atau pengaduan ? menurut
ketentuan Pasal 108 KUHAP menyatakan :
(1). Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik
baik lisan maupun tertulis.
(2). Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap
jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal
tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

Selanjutnya dalam proses pencatatan laporan perlu diperhatikan
prosedur yang terdapat dalam pasal 108 ayat 5 dan 6 yakni :
(5). Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat
oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6). Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik
harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada
yang bersangkutan.

Sesuai konteks permasalahan, Supaya panggilan dari Aparat Hukum dalam
hal ini Kepolisian pada tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan
sempurna, perlu dipenuhi syarat-syarat yang telah dipenuhi
Undang-undang. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 112 dan Pasal 227
KUHAP :
Pasal 112:
(1). Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
panggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang
dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya dan hari
seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.

(2). Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya.

Pasal 227
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli
disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka
terakhir.

(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri
dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan
bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang
yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka
petugas harus mencatat alasannya.

Saya sudah melihat pasal – pasal ancaman dari Sdr S.H.P. Menurut saya
silahkan saja V.L dijadikan pihak terlapor ini kan Negara Hukum. Namun
mengingat kita Berdomisili di Indonesia, jadi semua proses hukum di
atas tergantung dari seberapa kencang "Financial Skill" dari Subyek
Hukum masing – masing. Dan juga sudah merupakan Rahasia umum pula
bagi publik bahwa hukum di Indonesia dapat masih dapat "di duitkan".

Jadi pertanyaan saya adalah :

1.Sampai sejauh mana tingkat keseriusan Sdr S.H.P. berkeinginan untuk
menyeret V.L ke Kepolisian ?
2.Sampai sejauh mana Sdr S.H.P berani menghamburkan keuangannya untuk
memenjarakan V.L hingga ke dalam Penjara ? ( Menurut saya dana ini
lebih baik disumbangkan ke fakir miskin saja)

Demikian Legal Opinion Mailing List saya sampaikan.

Ttd

Aryoputro Nugroho S.H.

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Real Food Group

on Yahoo! Groups

What does real food

mean to you?

Dog Fanatics

on Yahoo! Groups

Find people who are

crazy about dogs.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: